smi-boed/ist
smi-boed/ist
RMOL. Vonis Pengadilan Arbitrase Internasional yang memenangkan gugatan Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi tak terlalu aneh. Pasalnya, proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum kita terhadap pelaku skandal pengucuruan dana Bank Century sepihak.
Aparat hanya memproses pihak swasta (pihak Bank Century), sementara pejabat negara, dalam hal ini Budiono selaku Gubernur Bank Indonesia dan menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagai pejabat yang mengucurkan dananya tidak diproses. Sebagai korupsi, harusnya Boediono dan Sri Mulyani juga dihukum.
"Kasus korupsi itu rangkaiannya ada pejabat pemerintah yang terlibat. Kalau tidak diproses, jangan aneh kalau pengadilan Arbitrase Internasional mengabulkan gugatan mereka (Hesham dan Rafat)," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Bunyamin Saiman kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Sabtu, 10/9).
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14
Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00
Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34
Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26
Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01
Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37
Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13
Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10
Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38
Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21