Berita

smi-boed/ist

CENTURYGATE

Hesham-Rafat Menang Gara-gara Tidak Menghukum Boediono dan Sri Mulyani

SABTU, 10 SEPTEMBER 2011 | 19:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Vonis Pengadilan Arbitrase Internasional yang memenangkan gugatan Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi tak terlalu aneh. Pasalnya, proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum kita terhadap pelaku skandal pengucuruan dana Bank Century sepihak.

Aparat hanya memproses pihak swasta (pihak Bank Century), sementara pejabat negara, dalam hal ini Budiono selaku Gubernur Bank Indonesia dan menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagai pejabat yang mengucurkan dananya tidak diproses. Sebagai korupsi, harusnya Boediono dan Sri Mulyani juga dihukum.

"Kasus korupsi itu rangkaiannya ada pejabat pemerintah yang terlibat. Kalau tidak diproses, jangan aneh kalau pengadilan Arbitrase Internasional mengabulkan gugatan mereka (Hesham dan Rafat)," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Bunyamin Saiman kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Sabtu, 10/9).


Kerugian negara dalam skandal Century tak dilakukan oleh pihak Century semata. Hal itu merupakan perbuatan persekongkolan antara mereka dengan Boediono dan Sri Mulyani. Maka harusnya keduanya juga dihukum seperti Hesam, Rafat maupun Robert Tantular. Penegakan hukum yang timpang inilah yang membuat pemerintah kalah di Pengadilan Arbitrase Internasional.

"Soal siapa yang menikmati uang itu urusan lain. Tapi kuncinya, perkara korupsi dilakukan oleh pejabat pemerintah. Arbitrase pasti melihat kenyataan, kita main-main menghukum pejabat-pejabat yang terlibat. Pemerintah pasti menang kalau Boediono dan Sri Mulyani (sudah) dihukum," katanya.

Pengadilan Arbitrase Internasional memenangkan gugatan pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century. Kedua pemilik Century itu menggugat Rp4 triliun yang raib dalam pengucuran dana talangan. Gugatan Rp4 itu diajukan karena keduanya merasa hanya menerima Rp2 triliun dari total dana bailout yang bernilai Rp6,7 triliun. Atas vonis tersebut, maka pemerintah harus membayar Rp4 triliun kepada Hesham dan Rafat.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya