ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon positif penerbitan surat edaran yang dikeluarkan Mahkamah Agung tentang perlakuan terhadap pelapor (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collabolators)
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap langkah MA," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam rilis yang diterima redaksi (Rabu, 7/9).
Langkah MA menerbitkan surat edaran No 4/2011 tentang penanganan perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborators dalam kasus tindak pidana tertentu yang bersifat serius dan terorganisir merupakan langkah maju. Langkah tersebut menjawab persoalan whistleblower dan justice collabolator yang selama ini membutuhkan penanganan khusus dan serius.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11
Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11