Berita

ilustrasi

Jaminan Whistleblower dan Justice Collabolator Sudah Jelas

RABU, 07 SEPTEMBER 2011 | 23:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon positif penerbitan surat edaran yang dikeluarkan Mahkamah Agung tentang perlakuan terhadap pelapor (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collabolators)

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap langkah MA," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam rilis yang diterima redaksi (Rabu, 7/9).

Langkah MA menerbitkan surat edaran No 4/2011 tentang penanganan perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborators dalam kasus tindak pidana tertentu yang bersifat serius dan terorganisir merupakan langkah maju. Langkah tersebut menjawab persoalan whistleblower dan justice collabolator yang selama ini membutuhkan penanganan khusus dan serius.


Surat edaran tersebut merupakan aturan teknis dari ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam memberikan perlindungan hukum bagi whistleblower dan justice collaborators.

"Ini menjadi pertanda langkah maju, langkah progresif dalam perkembangan reformasi peradilan pidana di Indonesia," kata Semendawai.

Semendawai berharap dengan edaran MA tersebut, pemberian perlindungan LPSK terhadap whistleblower dan justice collabolators semakin efektif.  Akan terbangun kesepahaman dan dukungan bersama dari hakim dalam memberikan putusan terhadap keduanya.

"Juga akan membangkitkan semangat pihak-pihak terutama whistleblower dan justice collaborators untuk mengungkap kejahatan. Mereka tidak akan merasa takut dan terancam dikriminalisasi lagi," tutupnya. [dem]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya