Berita

ilustrasi

Jaminan Whistleblower dan Justice Collabolator Sudah Jelas

RABU, 07 SEPTEMBER 2011 | 23:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon positif penerbitan surat edaran yang dikeluarkan Mahkamah Agung tentang perlakuan terhadap pelapor (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collabolators)

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap langkah MA," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam rilis yang diterima redaksi (Rabu, 7/9).

Langkah MA menerbitkan surat edaran No 4/2011 tentang penanganan perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborators dalam kasus tindak pidana tertentu yang bersifat serius dan terorganisir merupakan langkah maju. Langkah tersebut menjawab persoalan whistleblower dan justice collabolator yang selama ini membutuhkan penanganan khusus dan serius.


Surat edaran tersebut merupakan aturan teknis dari ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam memberikan perlindungan hukum bagi whistleblower dan justice collaborators.

"Ini menjadi pertanda langkah maju, langkah progresif dalam perkembangan reformasi peradilan pidana di Indonesia," kata Semendawai.

Semendawai berharap dengan edaran MA tersebut, pemberian perlindungan LPSK terhadap whistleblower dan justice collabolators semakin efektif.  Akan terbangun kesepahaman dan dukungan bersama dari hakim dalam memberikan putusan terhadap keduanya.

"Juga akan membangkitkan semangat pihak-pihak terutama whistleblower dan justice collaborators untuk mengungkap kejahatan. Mereka tidak akan merasa takut dan terancam dikriminalisasi lagi," tutupnya. [dem]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya