Berita

ist

Dradjat Wibowo: Kemendagri dan Dirjen Pajak Harus Periksa Dana Haram Greenpeace

RABU, 07 SEPTEMBER 2011 | 16:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Desakan agar pemerintah memeriksa laporan keuangan LSM, tak terkecuali LSM Greenpeace terus muncul. Kali ini desakan disampaikan ekonom senior Drajad Wibowo.

Menurut Dradjat, Kemendagri dan Dirjen Pajak harus segera memeriksa sumber dana LSM Greenpeace. Dan bila ditemukan kejanggalan, maka pemerintah harus membekukan dan  membubarkan LSM yang berasal dari Belanda itu.

Perlu diketahui, dari laporan yang ada ditemukan bahwa Greenpeace Indonesia menerima dana asing melalui Greenpeace Asia Tenggara sebesar Rp 1.768.272.195 dalam kurun waktu tahun 2010 tanpa seizin pemerintah. Berkali-kali Greenpeace cabang Indonesia sendiri membantah menerima bantuan asing. Mereka mengklaim mendapat dana dari 30 ribu donatur di Indonesia yang masing-masingnya memberikan donasi sebesar Rp 75 ribu. Total jumlah donasi yang didapat, kata mereka, sebesar Rp 2,25 miliar perbulan atau Rp 27 miliar pertahun.


Dalam laporan keuangan di dua media massa nasional, Greenpeace mengaku hanya menerima bantuan Rp 10.207.389.922. Itu artinya terjadi selisih Rp 16,8 miliar yang tidak jelas pertanggungjawabannya alias menguap.
 
"Temuan ini mendesak untuk ditelusuri. Saya rasa Kemendagri dan Dirjen Pajak harus segera turun tangan. Sebab semua LSM, lokal apalagi asing harus tunduk pada aturan Indonesia," kata Drajad kepada wartawan (Rabu 7/9).

Penelusuran dana Greenpeace juga penting karena dalam laporan aliran dana yang masuk ke Greenpace Asia Tenggara dan Greenpeace cabang Indonesia, Greenpeace cabang Indonesia  juga menerima dana tambahan Rp 584.703.200 dengan tidak menjelaskan dari mana dana tersebut diperoleh. Selain itu juga tidak dijelaskan berapa pajak penghasilan (PPh) dari gaji pimpinan atau karyawan Greenpeace yang disetorkan ke Kantor Pajak. PPh 21 mewajibkan pemotongan pajak dari gaji setiap karyawan perusahaan atau yayasan yang berbadan hukum. Karenanya penelusuran dana tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui apakah LSM itu benar-benar bebas pajak.
 
"Sesuai SK Menkeu, ada lembaga internasional yang memang bebas PPh, seperti PBB. Harus dicek dulu, apakah Greenpeace termasuk dalam SK Menkeu itu. Tapi setahu saya, Greenpeace tidak masuk dalam golongan itu," sambung Dradjat yang merupakan Wakil Ketua Umum PAN itu.

Drajad menyayangkan sikap Greenpeace yang terkesan munafik, yang mengklaim tidak sudi menerima bantuan dari pihak manapun. Drajad berharap, pemerintah melalui Kemendagri dan Dirjen Pajak secepatnya mengecek laporan keuangan Greenpeace. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan sanksi apa yang perlu dijatuhkan kepada Greenpeace.

"Kemendagri harus segera memeriksa apakah Greenpeace sudah lebih dulu mengantongi izin dari pemerintah Indonesia atas penerimaan dana asing itu. Sedangkan Dirjen Pajak bertugas untuk mengetahui apakah Greenpeace sudah membayarkan pajak atau belum. Kalau terbukti melanggar, Greenpeace bisa dibekukan,” demikian Drajad.[dem]
 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya