RMOL. Desakan agar pemerintah memeriksa laporan keuangan LSM, tak terkecuali LSM Greenpeace terus muncul. Kali ini desakan disampaikan ekonom senior Drajad Wibowo.
Menurut Dradjat, Kemendagri dan Dirjen Pajak harus segera memeriksa sumber dana LSM Greenpeace. Dan bila ditemukan kejanggalan, maka pemerintah harus membekukan dan membubarkan LSM yang berasal dari Belanda itu.
Perlu diketahui, dari laporan yang ada ditemukan bahwa Greenpeace Indonesia menerima dana asing melalui Greenpeace Asia Tenggara sebesar Rp 1.768.272.195 dalam kurun waktu tahun 2010 tanpa seizin pemerintah. Berkali-kali Greenpeace cabang Indonesia sendiri membantah menerima bantuan asing. Mereka mengklaim mendapat dana dari 30 ribu donatur di Indonesia yang masing-masingnya memberikan donasi sebesar Rp 75 ribu. Total jumlah donasi yang didapat, kata mereka, sebesar Rp 2,25 miliar perbulan atau Rp 27 miliar pertahun.
Dalam laporan keuangan di dua media massa nasional, Greenpeace mengaku hanya menerima bantuan Rp 10.207.389.922. Itu artinya terjadi selisih Rp 16,8 miliar yang tidak jelas pertanggungjawabannya alias menguap.
"Temuan ini mendesak untuk ditelusuri. Saya rasa Kemendagri dan Dirjen Pajak harus segera turun tangan. Sebab semua LSM, lokal apalagi asing harus tunduk pada aturan Indonesia," kata Drajad kepada wartawan (Rabu 7/9).
Penelusuran dana Greenpeace juga penting karena dalam laporan aliran dana yang masuk ke Greenpace Asia Tenggara dan Greenpeace cabang Indonesia, Greenpeace cabang Indonesia juga menerima dana tambahan Rp 584.703.200 dengan tidak menjelaskan dari mana dana tersebut diperoleh. Selain itu juga tidak dijelaskan berapa pajak penghasilan (PPh) dari gaji pimpinan atau karyawan Greenpeace yang disetorkan ke Kantor Pajak. PPh 21 mewajibkan pemotongan pajak dari gaji setiap karyawan perusahaan atau yayasan yang berbadan hukum. Karenanya penelusuran dana tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui apakah LSM itu benar-benar bebas pajak.
"Sesuai SK Menkeu, ada lembaga internasional yang memang bebas PPh, seperti PBB. Harus dicek dulu, apakah Greenpeace termasuk dalam SK Menkeu itu. Tapi setahu saya, Greenpeace tidak masuk dalam golongan itu," sambung Dradjat yang merupakan Wakil Ketua Umum PAN itu.
Drajad menyayangkan sikap Greenpeace yang terkesan munafik, yang mengklaim tidak sudi menerima bantuan dari pihak manapun. Drajad berharap, pemerintah melalui Kemendagri dan Dirjen Pajak secepatnya mengecek laporan keuangan Greenpeace. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan sanksi apa yang perlu dijatuhkan kepada Greenpeace.
"Kemendagri harus segera memeriksa apakah Greenpeace sudah lebih dulu mengantongi izin dari pemerintah Indonesia atas penerimaan dana asing itu. Sedangkan Dirjen Pajak bertugas untuk mengetahui apakah Greenpeace sudah membayarkan pajak atau belum. Kalau terbukti melanggar, Greenpeace bisa dibekukan,†demikian Drajad.
[dem]