Berita

ilustrasi

PKS: Insiden KM Windu Karsa Bukti Pemerintah Lalai

SABTU, 27 AGUSTUS 2011 | 19:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Partai Keadilan Sejahtera turut prihatin dengan insiden tenggelamnya KM Windu Karsa di Teluk Bone, Sabtu dini hari (27/8). Insiden tersebut membuktikan kelalaian pemerintah dalam menjalankan Undang-undang No 17/2008 Tentang Pelayaran, terlebih penyebabnya diduga akibat kelebihan daya tampung penumpang (overcapacity).

"Seharusnya hal ini bisa dihindari karena Undang-undang pelayaran sudah mengatur tentang keselamatan pelayaran. Namun, saat mudik lebaran seperti ini ketentuan tentang keselamatan pelayaran seperti data manifest, kelaikan kapal dan kelebihan muatan kerap dilanggar operator dengan ijin syahbandar sebagai wakil pemerintah di Pelabuhan," kata Ketua DPP PKS Bidang Kebijakan Publik (BKP) Mustafa Kamal, melalui pesan elektronik yang dikirimnya (Sabtu, 27/8).

Mustafa yang juga Ketua Fraksi PKS DPR ini menilai musibah tenggelamnya KM
WIndu Karsa di Teluk Bone merupakan kelalaian pemerintah dalam menjalan undang-undang pelayaran. Seharusnya, syahbandar selaku wakil pemerintah tidak mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB) kepada nakhoda jika hasil pemeriksaan menunjukan bahwa kapal tersebut kelebihan muatan.

WIndu Karsa di Teluk Bone merupakan kelalaian pemerintah dalam menjalan undang-undang pelayaran. Seharusnya, syahbandar selaku wakil pemerintah tidak mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB) kepada nakhoda jika hasil pemeriksaan menunjukan bahwa kapal tersebut kelebihan muatan.

Disisi lain, syahbandar juga seharusnya melarang kapal berlayar jika diketahui ada
cuaca buruk seperti gelombang tinggi yang bakal mengancam keselamatan pelayaran.

"Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjamin keselamatan dan keamananpelayaran. Seharusnya saat diketahui kapal kelebihan muatan apalagi dengan cuaca buruk SPB tidak dikeluarkan," kata Mustafa lagi.

Pasal 208 menyebutkan, syahbandar memiliki tugas mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan. Syahbandar dapat tidak mengeluarkan SPB jika kelaiklautan dan keselamatan pelayaran tidak dipenuhi. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya