RMOL. Sholat Dzhuhur telah lama usai. Para jamaah satu per satu meninggalkan masjid di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jalan Tirtayasa Nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis siang (25/8).
Seorang pria berumur tak beÂranjak dari tempatnya meÂnuÂnaiÂkan shalat. Sambil duduk bersila, tangannya memegang Al-Quran. Mulutnya membaca ayat-ayat di kitab suci itu. “Saya hendak mengÂkhatamkan Al-Quran,†kata dia.
Pria itu adalah Adnan PanÂdupÂraja. Sekretaris Komisi KepoÂlisian Nasional (Kompolnas) itu tengah itikaf atau berdiam diri di masjid untuk memperbanyak ibadah. Setiap muslim dianjurkan melakukan ritual itu pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
Menurut Adnan, ia melakukan
itikaf agar diberikan kemudahan dalam menjalani kehidupan. “Saya juga berdoa semoga diberi kemudahan mengikuti tes pimÂpinan KPK di DPR pada OkÂtober nanti.â€
Adnan adalah calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia salah satu dari delapan nama yang diusulkan Panitia Seleksi (Pansel) guna mengikuti
fit and proper test atau uji kelaÂyakan dan kepatutan di DPR.
Pria berusia 51 tahun menuÂturkan, dirinya didorong teman-temannya di Kompolnas untuk mendaftar jadi pimpinan KPK. Ia dianggap mampu memimpin lemÂbaga penggasak korupsi itu.
Adnan memang memiliki keÂinginan turut memperbaiki konÂdisi negara. Namun keinginan dan dorongan itu tak lantas memÂbuat buru-buru mendaftar.
Sebelumnya, pria kelahiran JaÂkarta, 14 Januari 1960 ini meÂminta izin keluarga. “
AlhamÂdulÂlilah mereka mendukung langkah yang saya ambil. Anak saya cuma menasihati jangan stres kaÂlau nggak terpilih,†kenang luÂluÂsan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sebelum melangkah, Adnan meÂminta petunjuk dari Allah leÂwat shalat
istikharah. “Saya shaÂlat istikharah selama beberapa hari untuk meminta petunjuk atas keinginan menjadi pimÂpinan KPK.â€
Apakah dia dapat petunjuk? Adnan mengaku tak dapat peÂtunjuk langsung dari Yang Maha Kuasa. Namun dia memutuskan mendaftar agar tak meÂngeÂceÂwaÂkan teman-teman yang telah menÂdukungnya. “Saya yakin dikemudian hari pasti mendapat petunjuk dalam bentuk lain.â€
Setelah menjalani beberapa taÂhap seleksi, Adnan merasa diÂriÂnya mendapat petunjuk. Semua proses seleksi dapat dilalui deÂngan mudah hingga namanya terÂmasuk delapan orang yang diÂusulÂkan mengikuti
fit and proper test.Adnan mengaku pada seleksi terÂakhir yakni tes wawancara dirinya tak terlalu fokus menÂjaÂwab pertanyaan yang diajukan PaÂnitia Seleksi. “Saya juga heran kenapa bisa lolos. Mungkin meÂreka menilai gagasan saya baik untuk pimpinan KPK ke depan,†katanya mengira-kira.
Kemudahan lainnya yang diÂrasakannya yakni saat mengurus surat keterangan sehat. Ia bisa menyelesaikan rangkaian tes jasmani dan rohani dengan cepat. “Saya bisa menyelesaikan tes seÂlama satu jam. Padahal calon pimÂpinan KPK yang lain ada yang sampai lima jam,†bebernya.
Adnan merasa pengalamannya lima tahun di Kompolnas akan berguna bila nanti dirinya terpilih memimpin KPK. Selama di Komisi, Adnan dan rekan-reÂkanÂnya kerap memeriksa polisi “nakalâ€. Ia tahu cara memeriksa okÂnum penegak hukum yang melanggar.
“Pengalaman di Kompolnas yang bisa menÂunÂtasÂkan persoalan di instiÂtusi keÂpolisian akan saya teruskan bila menjadi pimÂpinan KPK,†katanya.
Adnan menilai, selama ini nota kesepahaman atau
memorandum of understanding (MoU) antara KPK dengan Polri dan Kejaksaan Agung tak sesuai dengan UU KPK. Peraturan itu memberikan amanat kepada KPK untuk melakukan koreksi dan supervisi terhadap kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum lain.
Namun, MoU antara KPK dan Polri yang dibuat pada 2005 tidak mengakui KPK selaku peÂngeÂnÂdali. Akibatnya, ketika KPK memÂberikan koreksi atau suÂperÂvisi kepada penyidik Polri hal itu dianggap sebagai intervensi.
“PaÂdahal itu bukan intervensi, tapi pengendalian. Jadi semua harus dikembalikan kepada amanat undang-undang,†kata Adnan.
Selain itu, setiap temuan BPK haÂrus diserahkan ke KPK lebih dulu sebelum disalurkan ke keÂpolisian maupun kejaksaan. “Jadi KPK tinggal mengontrol bagaiÂmana penyelesaian kasusÂnya,†kata Adnan.
Adnan mengatakan KPK harus siap diaudit dalam meÂnangani perkara. Bila diketahui ada keÂkuÂrangan bisa diperbaiki secepatnya.
Dengan adanya audit, pimÂpiÂnan KPK tidak bisa lagi dianggap merekayasa kasus. Pihak luar pun tidak bisa sembarangan menuduh KPK tebang pilih kasus. “Jadi pimpinan KPK tinggal menÂunÂjukÂkan hasil auditnya. Bisa diÂpasÂtikan masyarakat langsung perÂcaya,†katanya.
Pimpinan KPK, lanjut Adnan, juga harus membuat pakta inÂtegritas. Mereka harus siap setiap saat mundur bila kinerjanya buÂruk dan tidak independen.
“JaÂngan sampai pimpinan KPK kerÂjaÂnya
nyantai padahal sudah diÂgaji negara selama empat tahun.â€
Mendekati proses pemilihan pimpinan KPK di DPR, Adnan mengaku tak berusaha mendekati anggota Dewan. Ia juga tak meÂnerima tawaran untuk meÂloÂlosÂkan dirinya jadi pimpinan KPK.
“Nggak pernah sama sekali ketemu dengan anggota DPR. Kalaupun ketemu di acara diskusi di televisi. Jadi nggak mungkin loÂbi-lobi di situ. Apalagi
backÂground saya akademisi jadi nggak tahu mengenai itu,†katanya.
Adnan mengatakan, dirinya berusaha mengikuti setiap tahaÂpan seleksi dengan baik. BagaiÂmana hasilnya, dia serahkan keÂpada Yang Maha Kuasa. “Saya tiÂdak
ngoyo. Kalau terpilih syukur, nggak terpilih ya terima dengan lapang dada.â€
Ditawari jadi Dekan Fakultas HukumApa rencana Adnan PanÂdupÂraja bila terdepak dalam peÂmiÂlihan pimpinan KPK di DPR? Ia mengatakan, sudah ada kamÂpus yang menawarkan dirinya jadi dekan fakultas hukum.
Namun dia menolak memÂbeberkan nama kampusnya. Ia hanya menyebut perguruan tinggi itu berada di luar Jakarta.
“Tawaran itu sedang saya perÂtimbangkan. Apalagi sebenÂtar lagi saya akan pensiun dari Kompolnas,†kata Adnan.
Selain mengajar, pemegang geÂlar
Master Corporate Law dari Universitas Technologi SidÂney, AusÂtralia ini berencana melanÂjutkan studi ke jenjang strata tiga. Ia ingin menyandang gelar doktor.
“Saya ingin mengambil juÂrusan hukum di UI atau Unpad (UniÂversitas Padjajaran) BanÂdung karena dekat dengan ruÂmah,†katanya.
Pasrah Ditaruh Urutan BelakangPanitia Seleksi (Pansel) PimÂpinan KPK telah meÂnguÂmumÂkan delapan orang yang lolos seleksi wawancara. SelanÂjutÂnya, nama mereka diajukan ke DPR untuk mengikuti
fit and proper test.Delapan nama yang lolos diÂsusun berdasarkan ranking. Bambang Widjojanto meÂnemÂpati posisi pertama. Dilanjutkan Yunus Husein dan Abdullah Hehamahua di ranking kedua dan ketiga. Posisi keempat terÂatas ditempati Handoyo Sudrajat.
Abraham Samad berada di rangking 5. Zulkarnaen ranking 6. Di bawahnya, Adnan PanÂdupraja di ranking 7. Posisi paÂling buncit atau ranking 8 diÂtempati Aryanto Sutadi.
Mereka akan mengikuti peÂmiÂlihan di DPR untuk mengÂgantikan empat wakil ketua KPK yang habis masa jabaÂtanÂnya pada Desember nanti.
Walaupun diberi ranking, menurut Ketua Pansel Patrialis Akbar, pemilihan siapa akan jadi pimpinan KPK diserahkan sepenuhnya kepada DPR.
“Dalam rapat pleno diteÂtapÂkan peringkat dan diserahkan kepada Presiden. Terserah DPR yang memilih, menurut pansel urutan itu yang terbaik,†ujarnya.
Bagaimana Adnan menangÂgapi keputusan Pansel yang menempatikan di posisi tujuh? Ia memilih irit bicara. “Saya serahkan semua penilaian kepada Pansel,†katanya sedikit pasrah.
[rm]