ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Tren pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya sangat tinggi. Hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri pada 2010 mencatat, 85 persen pasangan pimpinan daerah se-Indonesia tidak bersama sampai akhir jabatan.
“Hanya 22 pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali pada periode berikutnya. 85 persen pasangan kepala daerah dan waÂkil kepala daerah tidak berlanjut sampai akhir masa jabatan. BahÂkan sekitar 191-196 gugatan beraÂkhir di Mahkamah KonstiÂtusi,†kata Juru Bicara KemenÂdaÂgri, Reydonnyzar Moenek keÂpada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Pria yang akrab disapa Donny ini mengungkapkan, pada tahun 2010 terdapat 230 kasus perkara perselisihan hasil pemilihan umum daerah. Bahkan sampai 25 Mei 2011 terdapat 61 perkara perÂselisihan hasil pemilihan umum daerah. Penyebabnya kaÂrena tidak harmonisnya hubungÂan kedua pimpinan daerah tersebut.
“Awalnya hubungan mereka baik-baik saja. Tapi kemudian kaÂrena berbagai faktor, seperti meÂrasa kurang difungsikan, maka daÂlam kurun waktu sebulan atau dua bulan muncul gugatan ke MK,†terang Donny.
Ia mengungkapkan, umumÂnya kepala daerah dan wakil keÂpala daerah sampai pecah kongsi lantaran ada konflik kepentingan diantara keduaÂnya. Tidak jarang, kedua pimpinan daerah itu meÂmutuskan untuk bersaing seÂbagai keÂpala daerah pada peÂriode beÂrikutnya. Akibatnya, keÂpentiÂngan masyarakat terabaikan. “KaÂlau dua-duanya mau maju lagi meÂreka sibuk masing-masing untuk menÂcari pengaruh,†ucapÂnya.
Dengan keadaan tersebut, lanjut Donny, maka orientasi pemimpin daerah tidak lagi pada bagaimana melaksanakan pemÂbangunan dan meningkatkan keÂseÂjahteraan rakyat, tetapi bagaiÂmana menebar pengaruh dan dukungan dari semua kalangan, termasuk biroÂkrasi. “Selain itu, perpecahan juga mengakibatkan pegawai tidak fokus meningÂkatkan kinerja, kaÂrena terpengaÂruh dukung-menÂdukung,†ujarÂnya.
Konflik politik seperti itu, kata dia, terjadi hampir selama satu dekade, akibatnya pencapaian kesejahteraan masyarakat, dan pendidikan politik menjadi gaÂgal.
“Ekonomi daerah saat ini telah disandera isu pemekaran daerah dan pilkada. Kedua isu tersebut kurang berkorelasi dengan kemaÂkmuran rakyat,†ucapnya.
Dari hasil evaluasi itu, KemenÂdagri mengusulkan agar kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dicalonkan dalam satu paket. Kepala daerah dipilih, baik secara langsung oleh rakyat mauÂpun dipilih DPRD, sedangkan wakil kepala daerah dipilih lewat mekanisme tertentu. Usulan ini diharapkan bisa meniadakan konflik.
Dalam kesempatan ini, Donny berharap ada kejelasan aturan PilÂkada, apakah diatur UU PeÂmeÂrintahan Daerah atau UU Pemilu. Implikasi dari hal tersebut sangat berarti dalam menentukan siapa yang akan menjadi penyelengÂgaÂran pemilu. Kalau masuk dalam undang-undang Pemda, maka pelaksanaannya akan diatur meÂlalui peraturan pemerintah (PP) seÂÂbagai turunan dari undang-unÂdang Pilkada. Sedangkan kalau masuk dalam UU Pemilu, maka landasan pelaksanaanya akan mengacu pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Dengan demikian masalah pembiayaan dan pertanggungÂjawaban juga akan jelas. Kalau masuk undang-undang pemilu, maka pembiayaannya berasal dari APBN, karena merupakan agenda nasional. KPUD sebagai penyelenggara akan bertangÂgungÂÂjawab kepada KPU, yang akan mempertanggungÂjawabkanÂnya kepada Presiden atau DPR. Lalu apabila pilkada masuk unÂdang-undang Pemda, maka pemÂbiyaannya diambl dari APBD, dan KPUD selaku pelaksana akan bertanggungjawab kepada pemÂda,†ujarnya.
Dalam metode pemilihan, lanÂjut Donny, Kemendagri mengÂusulÂkan agar Gubernur dipilih DPRD, dimana pencalonan GuÂbernur diajukan fraksi ataupun gabungan fraksi DPRD agar lebih efisien.
“Sementara pencalonan Bupati atau Walikota dilakukan parpol atau gabungan parpol dengan cara pemilihan langsung. AlasanÂnya, kepala daerah otonom kewenangan paling dekat dengan konÂstituen khususnya dalam peÂnyediaan pelayanan publik, seÂhingga terjadi intensitas hubuÂngan yang tinggi dengan konstiÂtuen,†terangnya.
Diakui Donny, sangat sulit unÂtuk menemukan formula yang teÂpat untuk pemilihan kepala daeÂrah dalam kondisi demokrasi yang muda seperti Indonesia saat ini. Sebab ketika suatu negara memasuki era demokrasi, maka salah satu pilar utama adalah adaÂnya kematangan dalam kehiduÂpan politik.
Perselisihan Kepala Daerah Mulai Sejak 2005
Siti Zuhro, Pengamat Politik LIPI
Banyaknya kasus perseÂliÂsiÂhan antara kepala daerah deÂngan wakil kepala daerah meÂrupakan dampak dari tingkah elit politik yang terlalu mengeÂdepankan keÂkuasaan.
“Masalah seperti ini terjadi karena adanya pragmatisme politik,†kata Pengamat politik dari Lembaga Ilmu PengetaÂhuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, kemarin.
Wanita berkacamata ini meÂngungÂkapkan, kecenÂderuÂngan terÂjadinya perselisihan antara kepala daerah dengan wakilnya sudah terlihat sejak Pilkada pada tahun 2005, saat dimulainya sistem PeÂmilihan langsung. Kala itu kanÂdidat muÂlai terjebak dengan pemaÂhaÂman demokrasi yang sempit.
“Saat itu politik mulai dijaÂdikan panglima. Para elit parÂpol mengedepankan kepenÂtingannya masing-masing, dan mengejar kekuasaan,†ungkapÂnya.
Pada Pemilihan Umum (peÂmiÂlu) eksekutif dan legislatif taÂhun 2009, kata Zuhro, pragÂmaÂtisme politik para elit parpol seÂmaÂkin kuat. Hal itu terlihat dari baÂnyaknya kandidat yang ikut berpartisipasi dalam peÂmilu ekÂsekutif, legislatif mauÂpun pilÂkada.
Zuhro menambahkan, saat ini sistem politik Indonesia cendeÂrung menjadi sistem parÂlementer, bukan Presidensial, melihat besarnya jumlah parÂpol yang ada. Parlemen yang notabene meruÂpakan perpanÂjangan tangan parÂpol.
“Nilai tawar terhadap pihak eksekutif bertambah. Makanya banyak para wakil kepala daerah yang berasal dari parpol yang berbeda dengan kepala daerahÂnya, dan biasanya perbedaan itu yang menjadi awal dari perseÂlisihan,†tuturnya.
Untuk menyelesaikan masaÂlah ini, kata Zuhro, harus ada kesaÂdaran melakukan penguaÂtan sisÂtem presidensial. CaraÂnya, deÂngan melakukan pemÂbatasan terÂhadap jumlah parpol yang ada. “Jadi boleh eksis hanyalah parpol yang memiliki akar dan basis massa yang kuat dan jelas,†tukasnya.
Parpol Gede Sadar Konflik Kepentingan Tak Terhindarkan
Partai-partai besar seperti Golkar dan PDIP menyadari beÂtul bahwa sulit untuk menÂcegah terjadinya perselisihan antara kepala daerah dengan wakilnya karena orientasi pribadi yang mengedepankan keÂkuasaan.
“Mereka lupa, seharusnya tujuan mereka itu mensejahÂteÂrakan rakyat, bukan untuk keÂpenÂtingan pribadi. Karena itu menyangkut kesadaran indiÂvidu, sulit bagi parpol untuk mengatasi hal tersebut. Satu-saÂtunya cara adalah perlu adaÂnya jiwa negarawan dari maÂsing-masing individu,†kata KeÂtua DPP Golkar Firman SuÂbagyo, kemarin.
Wakil Ketua Komisi IV DPR ini mengungkapkan, perÂseÂÂlisiÂÂhan antara kepala daerah dan wakilnya memang sesuatu yang sulit dihindari, karena kedua belah pihak juga merasa sama-sama mendapat legitiÂmasi dari rakyat melalui pemiÂlihan langsung. Akibatnya, keduanya memiliki kecenÂdeÂrungan untuk tidak mau meÂngalah satu sama lain.
“Apalagi kedua belah pihak juga sama-sama sudah berkorÂban materiil dan moril, makin susah saja untuk mengalah,†ujar pria berkacamata ini.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah III ini mengusulkan agar kepaÂla daerah saja yang dipilih seÂcaÂra langsung oleh rakyat, seÂmenÂtaÂra wakil kepala daerah meÂÂlalui rekomendasi dari keÂpala daerah Bupati atau DPRD. Tu-juannya agar orang yang diÂpiÂlih sebagai wakil adalah orang yang memiliki chemistry deÂngan kepala daerah tersebut. Ia yakin, cara ini bisa mengurangi kemungkinan terjadinya perseÂlisihan antara kepala daerah dan wakilnya.
“Kalau tidak demikian, keÂpaÂla daerah dan wakilnya pasti akan tetap ngotot memperÂtaÂhankan kepentingannya senÂdiri-sendiri. Apalagi kalau meÂreka dicalonkan parpol besar,†tuturnya.
Anggota Bidang Kaderisasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Eva Kusuma Sundari tidak heran dengan banyaknya kasus perselisihan antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah. Biasanya hal itu terjadi karena koalisi yang diciptakan haÂnya bersifat pragmatis. “KaÂlau dilihat kasus per kasus mungÂÂkin ada spesifikasi masaÂlahnya. Namun biasanya kebaÂnyaÂkan terjadi karena dalam berÂpasangan mereka hanya berÂsifat pragmatisme, yaitu dengan tujuan untuk mengejar keÂpentingan semata, tanpa diÂsertai kesamaan visi,†katanya.
Menurutnya, karena pragmaÂtisme tersebut, maka semua perÂbedaan bisa ditunda. Tetapi setelah kemenangan, perbedaan yang ada muncul lagi keperÂmuÂkaan dan tidak bisa dikomÂpromikan.
Untuk menghindari hal trerÂsebut, Eva mengusulkan agar semua parpol menyiapkan para kandidat dengan platform yang sifatnya contractual assigment. Tujuannya, agar baik kandidat maupun parpol tidak lagi terÂsandera dengan tujuan yang sifatnya jangka pendek. “KasiÂhan rakyat kalau parpol dan para kandidat hanya mengejar kemenangan dan kekuasaan,†sesalnya.
Anggota DPR dari daerah peÂmilihan Jawa Timur I ini meÂnamÂbahkan, untuk menciptakan kader yang berkulitas, saat ini PDIP sedang mematangkan konÂsep cabang pelopor, dimana tiga pilar yakni, struktur partai, fraksi, dan eksekutif mendapat penugasan yang sifatnya ideoÂlogis, berupa pembentukan keÂbiÂjakan daerah maupun advoÂkaÂsinya. “Tahun ini sudah ada 70 cabang pioner, dan bulan SepÂtember nanti akan ada evaÂluaÂsi,†terangnya. [rm]
Populer
Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
UPDATE
Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14
Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04
Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33
Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27
Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10
Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52
Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41
Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34
Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22
Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06