Berita

nazar/ist

KPK Tak Perlu Seperti Presiden, Surat Nazaruddin Dicuekin Saja

KAMIS, 25 AGUSTUS 2011 | 17:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Muhammad Nazaruddin kembali mengirim surat. Setelah Presiden SBY dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), kini giliran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disurati Nazaruddin. Isinya, dia akan kooperatif, membuka fakta-fakta tentang korupsi wisma atlet asalkan dipindah dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Bagaimana KPK harus bersikap? Perlukah KPK membalas surat itu seperti yang dilakukan Presiden SBY?

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) menyarankan KPK untuk tidak bertindak seperti apa yang dilakukan Presiden SBY. KPK tidak usah menanggapi surat tersebut. KPK tidak patut mempedomani apa yang disampaikan Nazaruddin, apa pun bentuknya, karena status dia adalah tersangka.


"Tidak usah peduli. Cuekin saja. Tidak usah diladeni," kata Bunyamin kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 25/8).

Nazaruddin mau bungkam, itu haknya. Bahkan dia punya hak ingkar sebagaimana dijamin KUHAP. Oleh karenanya, ancaman Nazaruddin bahwa dirinya akan tetap bungkam dan tidak akan menyampaikan sedikit pun fakta soal korupsi wisma atlet jangan dianggap hal yang wah. KPK jangan takut, apalagi jadi kendur. Ada banyak cara untuk bisa mendapati fakta-fakta soal itu.

"Keterangan dia (Nazaruddin), sebagai tersangka nilainnya nol. Mau bicara atau tidak, itu tidak akan berpengaruh. Tanpa keterangan dia KPK bisa menelusuri keterlibatan pihak lainnya. Dari keterangan Wafid (Wafid Muharam), Rosa atau Idris (Muhammad El Idris), atau dari penelusuran aliran uangnya," terangnya.

Bunyamin mengingatkan sebaiknya Nazaruddin jangan kepedean, menyampaikan keluhan-keluhan seenaknya dengan menunjukkan kesan bahwa keterangannya sangat berharga. Katanya, hentikan pengibaan, hadapilah kenyataan dan jalani semua proses hukumnya.

"Sebaiknya kirim surat ke laut saja. Tanya kepada ikan-ikan di dasar laut," imbuhnya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya