Berita

nazar/ist

KPK Tak Perlu Seperti Presiden, Surat Nazaruddin Dicuekin Saja

KAMIS, 25 AGUSTUS 2011 | 17:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Muhammad Nazaruddin kembali mengirim surat. Setelah Presiden SBY dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), kini giliran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disurati Nazaruddin. Isinya, dia akan kooperatif, membuka fakta-fakta tentang korupsi wisma atlet asalkan dipindah dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Bagaimana KPK harus bersikap? Perlukah KPK membalas surat itu seperti yang dilakukan Presiden SBY?

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) menyarankan KPK untuk tidak bertindak seperti apa yang dilakukan Presiden SBY. KPK tidak usah menanggapi surat tersebut. KPK tidak patut mempedomani apa yang disampaikan Nazaruddin, apa pun bentuknya, karena status dia adalah tersangka.


"Tidak usah peduli. Cuekin saja. Tidak usah diladeni," kata Bunyamin kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 25/8).

Nazaruddin mau bungkam, itu haknya. Bahkan dia punya hak ingkar sebagaimana dijamin KUHAP. Oleh karenanya, ancaman Nazaruddin bahwa dirinya akan tetap bungkam dan tidak akan menyampaikan sedikit pun fakta soal korupsi wisma atlet jangan dianggap hal yang wah. KPK jangan takut, apalagi jadi kendur. Ada banyak cara untuk bisa mendapati fakta-fakta soal itu.

"Keterangan dia (Nazaruddin), sebagai tersangka nilainnya nol. Mau bicara atau tidak, itu tidak akan berpengaruh. Tanpa keterangan dia KPK bisa menelusuri keterlibatan pihak lainnya. Dari keterangan Wafid (Wafid Muharam), Rosa atau Idris (Muhammad El Idris), atau dari penelusuran aliran uangnya," terangnya.

Bunyamin mengingatkan sebaiknya Nazaruddin jangan kepedean, menyampaikan keluhan-keluhan seenaknya dengan menunjukkan kesan bahwa keterangannya sangat berharga. Katanya, hentikan pengibaan, hadapilah kenyataan dan jalani semua proses hukumnya.

"Sebaiknya kirim surat ke laut saja. Tanya kepada ikan-ikan di dasar laut," imbuhnya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya