Berita

nazar/ist

KPK Tak Perlu Seperti Presiden, Surat Nazaruddin Dicuekin Saja

KAMIS, 25 AGUSTUS 2011 | 17:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Muhammad Nazaruddin kembali mengirim surat. Setelah Presiden SBY dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), kini giliran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disurati Nazaruddin. Isinya, dia akan kooperatif, membuka fakta-fakta tentang korupsi wisma atlet asalkan dipindah dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Bagaimana KPK harus bersikap? Perlukah KPK membalas surat itu seperti yang dilakukan Presiden SBY?

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) menyarankan KPK untuk tidak bertindak seperti apa yang dilakukan Presiden SBY. KPK tidak usah menanggapi surat tersebut. KPK tidak patut mempedomani apa yang disampaikan Nazaruddin, apa pun bentuknya, karena status dia adalah tersangka.


"Tidak usah peduli. Cuekin saja. Tidak usah diladeni," kata Bunyamin kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 25/8).

Nazaruddin mau bungkam, itu haknya. Bahkan dia punya hak ingkar sebagaimana dijamin KUHAP. Oleh karenanya, ancaman Nazaruddin bahwa dirinya akan tetap bungkam dan tidak akan menyampaikan sedikit pun fakta soal korupsi wisma atlet jangan dianggap hal yang wah. KPK jangan takut, apalagi jadi kendur. Ada banyak cara untuk bisa mendapati fakta-fakta soal itu.

"Keterangan dia (Nazaruddin), sebagai tersangka nilainnya nol. Mau bicara atau tidak, itu tidak akan berpengaruh. Tanpa keterangan dia KPK bisa menelusuri keterlibatan pihak lainnya. Dari keterangan Wafid (Wafid Muharam), Rosa atau Idris (Muhammad El Idris), atau dari penelusuran aliran uangnya," terangnya.

Bunyamin mengingatkan sebaiknya Nazaruddin jangan kepedean, menyampaikan keluhan-keluhan seenaknya dengan menunjukkan kesan bahwa keterangannya sangat berharga. Katanya, hentikan pengibaan, hadapilah kenyataan dan jalani semua proses hukumnya.

"Sebaiknya kirim surat ke laut saja. Tanya kepada ikan-ikan di dasar laut," imbuhnya.[dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya