Berita

On The Spot

Takut Dipecat, Lapor Pakai Nama Samaran

Posko THR Terima 36 Ribu Pengaduan
SELASA, 23 AGUSTUS 2011 | 06:39 WIB

RMOL. Seorang pria memasuki Blok A Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan kemarin siang. Ia membawa tas hitam di punggungnya.

“Saya mau mengadu karena be­lum mendapat THR hingga kini,” kata pria yang mengaku ber­nama Karim. Ia bekerja se­bagai petugas keamanan di salah satu plaza di Jalan Thamrin.

Tempat yang ditujunya adalah Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Lebaran 2011 yang terletak di lantai delapan blok itu.

“Hampir seminggu sebelum lebaran THR tak kunjung dibe­rikan,” keluh Karim. Mata­nya tampak berkaca-kaca. “Karena uang THR belum turun, saya be­lum menyiapkan apa-apa untuk Lebaran.”

Pria yang mengenakan baju dan celana warna biru tua ini ­dirinya digaji Rp 1,5 juta per bulan. “Kalau dapat THR kan lu­mayan bisa dapat sekali gaji, jadi dapat tiga juta,” katanya.

Rencananya, bila uang itu tu­run akan digunakan untuk per­siapan Lebaran seperti membeli baju baru istri dan kedua anaknya serta makanan untuk hari raya.

Tapi, Karim bisa apa-apa bila per­usahaan yang menaunginya tidak memberikan THR. “Yang penting saya sudah berusaha me­ngadu ke sini. Semoga ada hasilnya.”

Selain belum mendapatkan THR, Karim mengadu dirinya terancam dipecat. Ia mengaku ber­masalah dengan bagian Hu­man Resources Development (HRD) di tempatnya bekerja. “Saya diberi waktu satu bulan untuk mengundurkan diri atau di­pecat.” Sebelumnya, Karim su­dah melaporkan ancaman peme­catan ini ke LBH Jakarta.

Petugas Posko menyarankan Karim melaporkan persoalan itu ke Dinas Tenaga Kerja setempat. “Mungkin besok saya ke sana. Se­moga sebelum Lebaran semua per­masalahan bisa tuntas,” harap Karim.

Setiap tahun menjelang Le­bar­an, Kemenakertrans membuka pos­ko THR dan Lebaran. Posko itu berada di lantai delapan Blok A.

Untuk mencapai lantai itu pa­ling mudah menggunakan lift yang terletak di sebelah kiri lob­by. Ada empat lift yang bisa di­gu­nakan untuk naik dan turun.

Di dinding tempat lift berada ditempel kertas A3 yang ber­tuliskan, “Posko THR dan Mu­dik Le­baran 2011 di lantai 8 Blok A. Telepon (021) 5255859 dan Fax (021)5252982.”

Keluar dari lift langsung ber­hadapan meja resepsionis yang ditunggui seorang petugas kea­manan.

Setelah mengutarakan maksud kedatangan ke lantai ini, petugas itu mempersilakan Rakyat Mer­deka masuk ke lorong sebelah kanan.

Lantai ini dihuni Direktorat Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial. Sebelum me­masuki lorong perlu melalui pintu yang terbuka sebagian. Di pintu warna coklat ini ditempelkan ker­tas pengumuman sama dengan yang ditempel di dekat lift.

Masuk ke dalam kemudian be­lok kanan sejauh dua meter sam­pai mentok. Setelah itu belok kekanan lagi, tibalah di ruangan yang dipergunakan untuk posko. Pintunya terbuka.

Di pintu ini juga ditempel ker­tas yang memberitahukan di si­nilah letak Posko THR dan Le­baran 2011.

Posko bertugas memantau pem­bayaran THR keagamaan. Kemudian, memberi informasi dan bahan terkait dengan pelak­sa­naan THR keagamaan. Ter­akhir, memberikan informasi mudik lebaran kepada pekerja.

Di bagian tengah posko ditem­patkan meja sepanjang tiga meter berbentuk oval yang dikelilingi beberapa kursi.

Meja ini ditunggui empat petugas. Dua notebook menjadi per­lengkapan mereka dalam me­ne­rima laporan. Di bagian depan ruangan ditempatkan white board mencatat informasi penting.

Koordinator Posko Retno Pra­tiwi mengatakan, Posko dibuka mulai 8 Agustus sampai dengan 5 September 2011. Mulai pukul 08.00-18.00 WIB. “Kami hanya libur hari Minggu.”

Ada enam orang yang berjaga di posko setiap hari. Mereka bekerja secara bergantian dalam menerima laporan.

Hingga kini, pihaknya telah menerima 36 pengaduan. Ma­yoritas mengadukan soal THR. “Kami akan terima setiap penga­duan mereka dan langsung me­nin­daklanjutinya,” kata Retno.

Pekerja yang ingin melaporkan soal THR bisa datang langsung ke Posko. Bagi yang tidak sem­pat, bisa melapor via telepon atau­pun pesan singkat (SMS).

Setiap laporan yang masuk diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. “Nantinya Disna­ker­trans-lah yang akan ber­koor­di­nasi dengan perusahaan terkait un­tuk mencari titik temu yang di­adukan karya­wannya,” kata Retno.

Retno mengungkapkan, seba­gian besar pekerja yang datang ke Posko melapor menggunakan nama samaran. Mereka khawatir bakal kena sanksi atau dipecat karena sudah melaporkan per­usahaannya.

“Pekerja biasanya meminta jaminan kepada petugas posko un­tuk merahasiakan namanya. Ka­mi akan melindungi identitas me­reka agar tidak diketahui sia­pa­pun,” kata Retno berjanji.

THR Boleh Ditunda, Tapi Wajib Dibayarkan

Menteri Tenaga Kerja dan Trans­migrasi Muhaimin Is­kan­dar mengatakan telah me­nge­­­luar­­­kan surat edaran (SE) me­nge­nai tunjangan hari raya (THR). Untuk THR Lebaran harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

“Tunjangan hari raya kea­ga­maan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pe­ngu­saha kepada para pe­ker­janya. Saya imbau agar para pe­ngu­saha segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” katanya.

Menurutnya, pemberian THR yang tepat waktu sangat ber­manfaat bagi para pekerja dan keluarganya. Dengan uang THR itu, mereka bisa memenuhi kebutuhan pada hari raya.

“Kepastian pembayaran tepat waktu akan membuat pekerja da­p­at melaksanakan tugasnya de­ngan lebih baik sehingga di­harap­kan memacu peningkatan pro­duktivitas perusahaan,” kata Muhaimin.

Ketua Umum Partai Kebang­kitan Bangsa itu menambahkan, pengeluaran menjelang dan se­lama pelaksanaan hari raya Le­bar­­an lebih besar. Para pekerja ber­­harap THR sebagai sebagai sum­­ber di luar upah untuk dapat me­menuhi kebutuhan tambahan itu.

Muhaimin berharap perbeda­an pandangan mengenai THR di­bi­carakan secara bipartit an­tara pekerja dengan manajemen per­usahaan. “Jangan sampai per­­bedaan pendapat dan tun­tutan THR mengakibatkan terganggunya proses produksi di perusahaan yang pada akhir­nya merugikan kedua belah pihak,” katanya.

Para pekerja dan masyarakat yang merasa dirugikan dapat me­ngadukan permasalahannya ke­pada dinas-dinas tenaga kerja di daerah ataupun me­la­por­kan­nya ke Posko THR Ke­mena­ker­trans. “Posko THR ini dibentuk un­tuk menampung dan menye­lesai­kan pengaduan THR dari pi­hak pekerja, perusahaan atau­pun masyarakat yang punya masalah dalam pemberian THR,” katanya.

Mengenai perusahan yang kesulitan membayar THR para pe­kerjaan, Muhaimin menya­ran­kan agar membicarakan hal itu dengan dinas tenaga kerja setempat. Jika daerah tidak bisa menyelesaikannya, persoalan ini diteruskan ke Kementerian.

“Tapi pada prinsipnya per­usa­han tetap harus bayar THR pe­kerja. Kalau kesulitan boleh ditunda, tapi tidak bisa lepas dari kewajiban membayarnya,” kata Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan THR Keagamaan bagi pekerja diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.PER.04/MEN/1994.

Peraturan tersebut mewajib­kan pengusaha untuk mem­be­rikan THR Keagamaan kepada pekerja  yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus.

THR Keagamaan bagi peker­ja diberikan satu kali dalam se­tahun oleh pengusaha dan pem­ba­yarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing.

Sedangkan besaran THR Ke­a­gamaan, bagi pekerja yang me­miliki masa kerja 12 bulan se­cara terus menerus atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji.

Sedangkan pekerja yang mem­­punyai masa kerja tiga bu­lan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat se­cara proporsional. Yaitu de­ngan menghitung masa ker­ja­nya dibagi 12 (dua belas) bulan lalu dikalikan satu bulan upah.   [rm]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

UPDATE

Butuh Sosok Menteri Keuangan Kreatif dan Out of the Box

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:44

KPK Masih Usut Keterlibatan Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku dan DJKA

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:27

Kesan Jokowi 10 Tahun Tinggal di Istana: Keluarga Kami Bertambah

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:27

Segini Potensi Penerimaan Negara dari Hasil Ekspor Pasir Laut

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:22

Main Aman Pertumbuhan 5 Persen

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:19

Gagal Nyagub, Anies Makin Sibuk

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:08

Predator Seks Incar anak-anak, Mendesak Penerapan UU TPKS

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:41

Dukung Otonomi Sahara Maroko, Burundi: Ini Solusi yang Realistis

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:39

Digelar Akhir Oktober, Indocomtech 2024 Beri Kejutan Spesial

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:29

WTO Perkirakan Perdagangan Global Naik Lebih Tinggi jika Konflik Timteng Terkendali

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:15

Selengkapnya