RMOL. Seorang pria memasuki Blok A Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan kemarin siang. Ia membawa tas hitam di punggungnya.
“Saya mau mengadu karena beÂlum mendapat THR hingga kini,†kata pria yang mengaku berÂnama Karim. Ia bekerja seÂbagai petugas keamanan di salah satu plaza di Jalan Thamrin.
Tempat yang ditujunya adalah Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Lebaran 2011 yang terletak di lantai delapan blok itu.
“Hampir seminggu sebelum lebaran THR tak kunjung dibeÂrikan,†keluh Karim. MataÂnya tampak berkaca-kaca. “Karena uang THR belum turun, saya beÂlum menyiapkan apa-apa untuk Lebaran.â€
Pria yang mengenakan baju dan celana warna biru tua ini Âdirinya digaji Rp 1,5 juta per bulan. “Kalau dapat THR kan luÂmayan bisa dapat sekali gaji, jadi dapat tiga juta,†katanya.
Rencananya, bila uang itu tuÂrun akan digunakan untuk perÂsiapan Lebaran seperti membeli baju baru istri dan kedua anaknya serta makanan untuk hari raya.
Tapi, Karim bisa apa-apa bila perÂusahaan yang menaunginya tidak memberikan THR. “Yang penting saya sudah berusaha meÂngadu ke sini. Semoga ada hasilnya.â€
Selain belum mendapatkan THR, Karim mengadu dirinya terancam dipecat. Ia mengaku berÂmasalah dengan bagian HuÂman Resources Development (HRD) di tempatnya bekerja. “Saya diberi waktu satu bulan untuk mengundurkan diri atau diÂpecat.†Sebelumnya, Karim suÂdah melaporkan ancaman pemeÂcatan ini ke LBH Jakarta.
Petugas Posko menyarankan Karim melaporkan persoalan itu ke Dinas Tenaga Kerja setempat. “Mungkin besok saya ke sana. SeÂmoga sebelum Lebaran semua perÂmasalahan bisa tuntas,†harap Karim.
Setiap tahun menjelang LeÂbarÂan, Kemenakertrans membuka posÂko THR dan Lebaran. Posko itu berada di lantai delapan Blok A.
Untuk mencapai lantai itu paÂling mudah menggunakan lift yang terletak di sebelah kiri lobÂby. Ada empat lift yang bisa diÂguÂnakan untuk naik dan turun.
Di dinding tempat lift berada ditempel kertas A3 yang berÂtuliskan,
“Posko THR dan MuÂdik LeÂbaran 2011 di lantai 8 Blok A. Telepon (021) 5255859 dan Fax (021)5252982.â€Keluar dari lift langsung berÂhadapan meja resepsionis yang ditunggui seorang petugas keaÂmanan.
Setelah mengutarakan maksud kedatangan ke lantai ini, petugas itu mempersilakan
Rakyat MerÂdeka masuk ke lorong sebelah kanan.
Lantai ini dihuni Direktorat Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial. Sebelum meÂmasuki lorong perlu melalui pintu yang terbuka sebagian. Di pintu warna coklat ini ditempelkan kerÂtas pengumuman sama dengan yang ditempel di dekat lift.
Masuk ke dalam kemudian beÂlok kanan sejauh dua meter samÂpai mentok. Setelah itu belok kekanan lagi, tibalah di ruangan yang dipergunakan untuk posko. Pintunya terbuka.
Di pintu ini juga ditempel kerÂtas yang memberitahukan di siÂnilah letak Posko THR dan LeÂbaran 2011.
Posko bertugas memantau pemÂbayaran THR keagamaan. Kemudian, memberi informasi dan bahan terkait dengan pelakÂsaÂnaan THR keagamaan. TerÂakhir, memberikan informasi mudik lebaran kepada pekerja.
Di bagian tengah posko ditemÂpatkan meja sepanjang tiga meter berbentuk oval yang dikelilingi beberapa kursi.
Meja ini ditunggui empat petugas. Dua
notebook menjadi perÂlengkapan mereka dalam meÂneÂrima laporan. Di bagian depan ruangan ditempatkan
white board mencatat informasi penting.
Koordinator Posko Retno PraÂtiwi mengatakan, Posko dibuka mulai 8 Agustus sampai dengan 5 September 2011. Mulai pukul 08.00-18.00 WIB. “Kami hanya libur hari Minggu.â€
Ada enam orang yang berjaga di posko setiap hari. Mereka bekerja secara bergantian dalam menerima laporan.
Hingga kini, pihaknya telah menerima 36 pengaduan. MaÂyoritas mengadukan soal THR. “Kami akan terima setiap pengaÂduan mereka dan langsung meÂninÂdaklanjutinya,†kata Retno.
Pekerja yang ingin melaporkan soal THR bisa datang langsung ke Posko. Bagi yang tidak semÂpat, bisa melapor via telepon atauÂpun pesan singkat (SMS).
Setiap laporan yang masuk diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. “Nantinya DisnaÂkerÂtrans-lah yang akan berÂkoorÂdiÂnasi dengan perusahaan terkait unÂtuk mencari titik temu yang diÂadukan karyaÂwannya,†kata Retno.
Retno mengungkapkan, sebaÂgian besar pekerja yang datang ke Posko melapor menggunakan nama samaran. Mereka khawatir bakal kena sanksi atau dipecat karena sudah melaporkan perÂusahaannya.
“Pekerja biasanya meminta jaminan kepada petugas posko unÂtuk merahasiakan namanya. KaÂmi akan melindungi identitas meÂreka agar tidak diketahui siaÂpaÂpun,†kata Retno berjanji.
THR Boleh Ditunda, Tapi Wajib Dibayarkan
Menteri Tenaga Kerja dan TransÂmigrasi Muhaimin IsÂkanÂdar mengatakan telah meÂngeÂÂÂluarÂÂÂkan surat edaran (SE) meÂngeÂnai tunjangan hari raya (THR). Untuk THR Lebaran harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
“Tunjangan hari raya keaÂgaÂmaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh peÂnguÂsaha kepada para peÂkerÂjanya. Saya imbau agar para peÂnguÂsaha segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,†katanya.
Menurutnya, pemberian THR yang tepat waktu sangat berÂmanfaat bagi para pekerja dan keluarganya. Dengan uang THR itu, mereka bisa memenuhi kebutuhan pada hari raya.
“Kepastian pembayaran tepat waktu akan membuat pekerja daÂpÂat melaksanakan tugasnya deÂngan lebih baik sehingga diÂharapÂkan memacu peningkatan proÂduktivitas perusahaan,†kata Muhaimin.
Ketua Umum Partai KebangÂkitan Bangsa itu menambahkan, pengeluaran menjelang dan seÂlama pelaksanaan hari raya LeÂbarÂÂan lebih besar. Para pekerja berÂÂharap THR sebagai sebagai sumÂÂber di luar upah untuk dapat meÂmenuhi kebutuhan tambahan itu.
Muhaimin berharap perbedaÂan pandangan mengenai THR diÂbiÂcarakan secara
bipartit anÂtara pekerja dengan manajemen perÂusahaan. “Jangan sampai perÂÂbedaan pendapat dan tunÂtutan THR mengakibatkan terganggunya proses produksi di perusahaan yang pada akhirÂnya merugikan kedua belah pihak,†katanya.
Para pekerja dan masyarakat yang merasa dirugikan dapat meÂngadukan permasalahannya keÂpada dinas-dinas tenaga kerja di daerah ataupun meÂlaÂporÂkanÂnya ke Posko THR KeÂmenaÂkerÂtrans. “Posko THR ini dibentuk unÂtuk menampung dan menyeÂlesaiÂkan pengaduan THR dari piÂhak pekerja, perusahaan atauÂpun masyarakat yang punya masalah dalam pemberian THR,†katanya.
Mengenai perusahan yang kesulitan membayar THR para peÂkerjaan, Muhaimin menyaÂranÂkan agar membicarakan hal itu dengan dinas tenaga kerja setempat. Jika daerah tidak bisa menyelesaikannya, persoalan ini diteruskan ke Kementerian.
“Tapi pada prinsipnya perÂusaÂhan tetap harus bayar THR peÂkerja. Kalau kesulitan boleh ditunda, tapi tidak bisa lepas dari kewajiban membayarnya,†kata Muhaimin.
Muhaimin menjelaskan THR Keagamaan bagi pekerja diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.PER.04/MEN/1994.
Peraturan tersebut mewajibÂkan pengusaha untuk memÂbeÂrikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus.
THR Keagamaan bagi pekerÂja diberikan satu kali dalam seÂtahun oleh pengusaha dan pemÂbaÂyarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing.
Sedangkan besaran THR KeÂaÂgamaan, bagi pekerja yang meÂmiliki masa kerja 12 bulan seÂcara terus menerus atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji.
Sedangkan pekerja yang memÂÂpunyai masa kerja tiga buÂlan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat seÂcara proporsional. Yaitu deÂngan menghitung masa kerÂjaÂnya dibagi 12 (dua belas) bulan lalu dikalikan satu bulan upah.
[rm]