RMOL. Setidaknya 40 klub telah mendaftarkan diri dalam komÂpetisi profesional PSSI musim depan. Salah satunya Persija JaÂkarÂÂta. Tim berjuluk “Macan KeÂÂÂmayoran†kemarin didafÂtarÂÂkan oleh Ketua Persija JaÂkarÂta, Ferry Paulus.
Koordinator Kompetisi PSSI, Sihar Sitorus ditemui di sekreÂtaÂriat PSSI mengatakan setidakÂnya 40 klub telah mendaftarkan ke PSSI. “Pendaftaran kami tungÂÂgu hingga pukul 12 maÂlam,†ujar Sihar.
PSSI memberlakukan ‘dafÂtar ulang’ bagi klub-klub angÂgota PSSI yang ingin ikut daÂlam kompetisi profesional muÂsim depan. Kompetisi profeÂsioÂnÂal akan dibagi dalam dua kasta.
Bagi klub yang ingin tampil di kasta teratas, mereka harus memenuhi sejumlah persyaÂraÂtan, termasuk syarat deposit seÂbesar Rp 5 miliar. Sementara unÂtuk kasta di bawahnya, harus memenuhi syarat yang hampir saÂma, kecuali deposit yang leÂbih kecil, yakni Rp 2 miliar.
Persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum tenggat wakÂtu yang jatuh pada hari ini, SeÂnin (22/8/11). “Sampai sejauh ini, sudah ada 20 tim yang menÂÂdaftar Liga Super (Level I) dan 20 yang mendaftar Divisi UtaÂma (Level II),†ujarnya keÂpaÂda wartawan.
Namun saat ditanya siapa saÂja yang sudah mendaftar, SiÂhar tak mau menyebutkan. Ia baru bersedia mengumumkan seteÂlah proses verifikasi dimulai, yakÂni besok, Selasa (23/8/11). Setiap klub diwajibkan memeÂnuhi 15 kriteria yang dituangÂkan dalam 15 dokumen saat penÂdaftaran.
“Untuk saat ini, belum releÂvan nama-namanya saya seÂbutÂÂkan. Besok baru akan dilaÂkuÂkan proses verifikasinya, seÂkaÂligus penyerahan uang depoÂsit,†tandasnya.
Sayangnya, baru sedikit klub yang sudah lengkap berkasÂnya. “Dari klub-klub yang bersedia diÂverifikasi, ada enam klub yang sudah menyiapkan seluÂruh berÂkas,†ungkap Mursyid WK, KoÂorÂdinator Satgas AsisÂtensi Penilaian Klub Profesional.
Lebih lanjut, Mursyid menÂjelaskan melalui pesan singkatÂnya bahwa sekitar 15 klub yang mengantongi 10-13 poin, kemudian 22 klub yang keÂlengkapannya mencapai 5-10 poin, serta sisanya mendapat tak lebih dari lima poin.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain: klub harus memiÂliki badan hukum berbentuk PerÂseroan Terbatas (PT), tiÂdak lagi dibiayai APBD, meÂmiliki stadiÂon dan sanggup menyetor deÂpoÂsito senilai Rp 5 miliar.
[rm]