ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Namanya sangar, Tim Pemburu Koruptor. Tapi urusan kinerja, tim yang diketuai Wakil Jaksa Agung Darmono ini terkesan lembek dalam membekuk para pengemplang duit negara yang kabur ke luar negeri.
Sejak dibentuk pada Desember 2004, Tim Pemburu Koruptor (TPK) sudah empat kali ganti ketua. Mereka ialah para Wakil Jaksa Agung yakni, Basrief Arief, Muchtar Arifin, Abdul Hakim Ritonga dan Darmono. Anehnya, selama ini tim itu sepi dari presÂtasi. Para koruptor yang buron masih saja berkeliaran.
Namun, tudingan tersebut buru-buru dibantah Wakil Jaksa Agung DarÂmono. Menurutnya, TPK segeÂra memastikan keÂbeÂradaan para koruptor yang sudah ditetapkan sebagai buronan oleh Kejagung. Bagaimana mereka melakukan hal itu? Darmono menÂjelaskan, perÂburuan para koÂruptor itu dilakukan dengan perÂjanjian ekstradisi.
“Jangan khaÂwatir masalah itu. Kami akan segera pastikan posisi mereka saat ini berada. Tentunya semua ini nantinya akan terÂidenÂtifikasi dengan baik,†katanya di Kejagung.
Darmono menambahkan, piÂhakÂnya sudah berkoordinasi deÂngan otoritas jajaran lain seperti Kementerian Luar Negeri, InÂterÂnational Police (Interpol) dan Ditjen Imigrasi KemenÂterian HuÂkum dan HAM. Lebih lanjut, dia mengatakan, untuk menÂgeÂjar para buronan itu pihakya akan memÂÂberikan data dan pubÂlikasi yang lengkap atas nama-nama buronan yang sudah terÂtangkap dan yang masih dalam pengejaran.
“Yang sudah ditangkap ialah Dharmono K Lawi pada 2010. Dia merupakan bekas Ketua DPRD Banten periode 1999-2004 yang divonis 4,5 tahun penÂjara karena kasus korupsi APBD sebesar Rp 14 miliar,†ujarnya.
Sekadar latar, Dharmono menÂjadi buron setelah MA menjatuhi hukuman kasasi selama 4,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan memÂbayar uang pengganti Rp 295 juta subsider 1 bulan kurungan. Saat itu, ia menjabat anggota DPR dari Fraksi PDIP. “Dia meÂrupakan salah satu target yang kami cari,†ujarnya.
Ketika ditanyakan berapa jumlah buronan yang diburu oleh Tim Pemburu Koruptor saat ini? Darmono menjawab, tim tersebut sedang memburu 21 orang para pengemplang duit negara yang kaÂbur ke luar negeri.
MenuÂrutÂnya, dari 21 nama koruptor itu ada beberapa nama yang meÂnonÂjol diantaranya ialah buronan terpidana kasus Bantuan LikuiÂditas Bank Indonesia (BLBI) Andrian Kiki Ariawan.
“Khusus untuk Kiki, proses ekstradisi sedang menunggu siÂdang judicial review pada 9 dan 10 September 2011 di AustraÂlia,†ucapnya.
Selain Adrian, TPK saat ini juga mempunyai tugas membÂeÂkuk buronan lainnya. DianÂtaraÂnya ialah Hesham Alwaraq, Rafat Ali Rizvi, Anton Tantular dan Dewi Tantular yang terjerat daÂlam kasus mega skandal Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. NaÂma-nama lainnya ialah SudÂjiono Timan, Samadikun HarÂtono, Sherny Konjongian, Tony Suherman, Hendro Bambang Sumantri, Joko Soegiarto Tjandra yang terlibat dalam kasus BLBI.
Darmono menambahkan, diriÂnya bersama TPK belum lama ini menggelar rapat untuk membahas pencarian beberapa buronan kasus korupsi dan para terpidana yang diduga ada di luar negeri. Menurutnya, pada pembahasan tersebut juga dikemukakan langÂkah-langkah yang diambil untuk memulangkan para buronan.
“Langkah-langkah hukum itu antara lain ialah ekstradisi. Ada tujuh negara yang sudah ada perjanjian ekstradisi. Namun, jika belum ada perjanjian ekstradisi, harus ada draf perjanjian ekstÂradisi dulu,†ucapnya.
Saat ini, dia juga tengah memÂpertimbangkan untuk memÂbaÂtalÂkan 21 paspor para pengemplang duit negara yang kabur ke luar negeri itu. Menurutnya, kebijaÂkan tersebut dapat dilakukan manakala keberadaan 21 buronan itu sudah terdeteksi oleh Tim Pemburu Koruptor.
“Kalau paspor yang mereka miliki kita batalkan, tentu mereka tidak bisa pulang ke tanah air. Lagi pula, kita belum mengetahui keberadaannya. Jadi bagaimana, kita mau membatalkan paspor mereka,†ujarnya.
Dibentuk 2004, Dipimpin 4 Waja
Tim Pemburu Koruptor (TPK) dibentuk berdasarkan keputusan Menko Polhukam Nomor: Kep-54/Menko/Polhukam/12/2004 tanggal 17 desember 2004 dan teÂlah beberapa kali diperbaharui.
Terakhir dengan keputusan Menko Polhukam nomor : Kep-05/Menko/Polhukam/01/2009 tanggal 19 Januari 2009 tentang susunan keanggotaan tim terpadu pencari terpidana dan tersangka perkara tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, sudah empat Wakil Jaksa Agung (waja) menjabat seÂbaÂgai ketua tim yang tugasnya memÂburu para koruptor ini. MeÂreka ialah Basrief Arief, Muchtar Arifin, Abdul Hakim Ritonga dan Darmono.
Di era Basrief Arief, tim ini mÂenangkap bekas Direktur Bank SerÂtivia David Nusa Wijaya yang meÂrupakan terpidana kasus korupsi dana BLBI senilai Rp 1,3 triliun.
Saat Muchtar Arifin menjadi bos TPK, fokus perburuannya anÂtara lain, bekas Dirut PT Bank SurÂya Adrian Kiki Ariawan, beÂkas Direktur Utama Bank Global, Irawan Salim dan aset bekas DiÂrektur Utama Bank Mandiri, ECW Neloe di Swiss. Hasilnya beÂlum maksimal. Setelah MuchÂtar Arifin pensiun, digantikan Abdul Hakim Ritonga. Ritonga hanya sebentar menjabat karena keburu mengunÂdurkan diri, keÂmudian diganti Darmono. Di era Darmono, belum ada catatan prestasi TPK.
Kondisi ini menunjukkan bahÂwa pergantian pucuk pimpinan tidak memberikan pengaruh yang berarti kepada hasil kinerja TPK. Ironisnya, tim yang di bawah kenÂdali kejaksaan itu juga terÂkesan melempem.
Hal itulah yang pernah memÂbuat LSM Indonesian Corruption Watch (ICW) menjadi geram terÂhadap kinerja tim tersebut. ICW menilai, sejauh ini tim tersebut tak menunjukkan kinerja terÂbaikÂnya, baik itu membawa pulang koruptor yang kabur ke luar neÂgeri, maupun penyelamatan aset neÂgara yang ditilep oleh para buÂronan itu. “Yang kita khaÂwatirÂkan, jangan-jangan upaya perÂburuan koruptor biayanya lebih besar, daripada hasil yang bisa dicapai,†kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho di Jakarta.
Dia yakin, terkait koruptor yang lari ke luar negeri, TPK tenÂtunya mempunyai data. Misalnya ada yang lari ke Singapura, Hongkong, Australia, Kanada, atau China. “Pertanyaannya, seÂberapa berhasil Tim Pemburu KoÂruptor membawa pulang para buronan itu ke tanah air? NaÂmanya pemburu koruptor, kalau cuma berburu tapi tidak meÂnangkap koruptor, kan percuma,†ujarnya.
ICW lantas mempertanyakan efektivitas tim pemburu koruptor itu. Emerson pun mengkritik bahÂwa tim pemburu koruptor yang dibentuk pemerintah itu, dinilai tidak jelas. “Kalau mau serius, haÂrusnya pemerintah bisa menÂdorong untuk membantu KPK,†katanya.
Jangan Ada Konspirasi Dengan Buronan
Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah merasa khawatir dengan lambannya kinerja Tim Pemburu Koruptor (TPK) dalam memburu para pengemplang duit negara yang kabur ke luar negeri. Padahal, tim tersebut merupakan gaÂbungan dari beberapa instansi penegak hukum yang berada di Indonesia saat ini.
“Apa mungkin ada ego sekÂtoral dalam tim ini. Mengingat, tim ini selalu didominasi jajaran Kejaksaan Agung. Nah, kalau ada ego sektoral seperti ini, maka sampai kapan pun para koruptor itu tak pernah ditangÂkap,†katanya.
Menurutnya, lambannya kiÂnerja TPK juga menunjukkan betapa lemahnya aparat peÂneÂgak hukum di Indonesia jika berdiplomasi dengan pihak luar negeri untuk menyeret para pengemplang duit negara itu. “Ini membuktikan, kerja sama, MoU atau lobi-lobi TPK belum berhasil membawa para buroÂnan itu kembali. Ini menjadi perÂtanyaan, sebenarnya IndoÂneÂsia dipandang sebagai negara yang patut dihormati dan didengar permintaannya atau tidak,†ucapnya.
Lebih lanjut, Basarah meÂnyaÂrankan agar TPK lebih mengÂinÂtensifkan komunikasi politik melalui jalur diplomasi dengan pihak luar negeri, sehingga proÂses perburuan koruptor dan asetnya di luar negeri bisa cepat tuntas. “Perangkatnya sudah ada, tinggal bagaimana TPK berdialog dengan pihak luar negeri bahwa koruptor tidak bisa dilindungi. Tanpa dialog itu, TPK tidak mungkin meÂnangÂkap dan mengembalikan koÂruptor ke Indonesia,†ujarnya.
Kendati begitu, politisi PDIP ini memahami bahwa memburu dan memulangkan koruptor ke Indonesia bukanlah pekerjaan yang mudah. Terlebih, katanya, diharuskan pula untuk mengejar aset para koruptor yang berseÂraÂkan di luar negeri. “Tapi, seÂmua itu ada jalan keluarnya seÂlama mereka serius menangani maÂsaÂlah itu dan tidak ada konspirasi khusus dengan para koruptor yang kabur tadi,†tandasnya.
Bubarkan Saja Daripada Cuma Ngabisin Duit
Marwan Batubara, Ketua LSM KPKN
Ketua LSM Komite PeÂnyeÂlamat Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara kesal dengan lambannya kinerja Tim PemÂburu Koruptor (TPK) dalam memÂburu koruptor dan asetnya di luar negeri. Melihat fenoÂmeÂna seperti itu, Marwan meÂnguÂsulkan lembaga bentukan keÂputusan Menkopolhukam itu dibubarkan saja.
“Kalau sudah empat periode pucuk pimpinan tak kunjung menunjukkan hasil yang meÂmuaskan, sebaiknya tim itu tak usah ada saja. Ini supaya tak mengÂhambur-hamburkan uang negara untuk membiayai kebuÂtuhan tim itu,†katanya.
Jika tim tersebut ingin tetap eksis di Indonesia, Marwan meminta tim itu menunjukkan kinerjanya dengan menyeret para pelaku korupsi yang kabur ke luar negeri dan menarik aset-aset milik para tersangka kasus korupsi yang berserakan di luar negeri. “Kalau begitu baru bisa dikatakan berhasil. Saat ini, saya lihat belum ada kinerja TPK yang mengarah ke sana,†tandasnya.
Menurut Marwan, pada daÂsarnya TPK bisa berkoordinasi dengan pihak International Police (Interpol) untuk memÂburu aset para koruptor, seperti misalnya aset Bank Century miÂlik Hesham Alwaraq dan Rafat Ali Rizvi. “Tapi nyatanya, tim itu kayaknya belum ada niat yang kuat untuk melakukan itu. Ini sebenarnya yang menjadi masalah besar, yaitu belum ada niat kuat,†ujarnya.
Karena itu, dia pun memÂperÂtaÂnyakan evektifitas TPK. SeÂhingga, Marwan menyaÂranÂkan pemerintah lebih baik tidak memÂbentuk tim khusus untuk menangani suatu perkara.
“Saat ini setiap kasus ada lembaÂgaÂnya. Kasus Century ada lemÂbaÂgaÂnya, kasus Gayus juga ada. Ini hanya buang-buang angÂgaÂran. Berdayakan saja yang sudah ada. Misalnya KeÂjagung berdaÂyaÂkan jamintelÂnya, Polri berÂdaÂyaÂkan BareskrimÂnya,†katanya.
Dia juga meminta TPK memÂbuka hambatan yang mereka hadapi dan transparan kepada masyarakat. [rm]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41