nazaruddin/ist
nazaruddin/ist
RMOL. Kekecewaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi sangat wajar dan beralasan. Sebab, ekspektasi publik yang begitu besar terhadap lembaga superbody itu dalam memberantas korupsi tidak berbanding lurus dengan apa yang terjadi di lapangan.
Mantan anggota Komisi III DPR Sahrin Hamid mengingatkan, setelah reformasi, semangat anti korupsi di tengah masyarakat sangat tinggi sedangkan Kepolisian dan Kejaksaan pada saat bersamaan dinilai tidak becus dalam melakukan pemberantasan korupsi. Makanya, dibentuklah lembaga KPK, yang tidak lagi berada di bawah kekuasaan presiden dan tidak perlu mendapatkan ijin presiden untuk memeriksa pejabat, yang tersangkut kasus korupsi. Karena keluarbiasaan KPK dengan segala macam kewenangan dan kekhususannya itulah spiritnya juga adalah KPK memberantas kasus-kasus korupsi yang luar biasa pula.
"Istilah lainnya adalah big fish. Besar dari sisi nilai yang dikorup, besar dari sisi jabatan yang sedang diemban, dan besar bagi implikasi yang ditimbulkan baik dari implikasi terhadap perekonomian negara ataupun besar dari pelibatan orang-orang sehingga menjadi rangkaian korupsi dengan melibatkan banyak pihak," terang Sahrin, yang saat ini berprofesi sebagai advokat.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02