Berita

sby

Presiden yang Berhak Nonaktifkan Chandra M Hamzah Cs

KAMIS, 18 AGUSTUS 2011 | 15:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengabaikan tuntutan agar Chandra M Hamzah dan M Jasin, dua nama pimpinan yang disebut Nazaruddin pernah mengadakan pertemuannya, dinonaktifkan.

"Yang berhak menonaktifkan (Pimpinan KPK) adalah Presiden, itupun kalau (ditetapkan sebagai) tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam konferensi pers petang ini di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, (Kamis, 18/8).

Hadir bersama Bibit, Wakil Ketua KPK M Jasin dan Jurubicara Johan Budi SP. Sedangkan Haryono Umar dan Chandra M Hamzah tidak tampak. Busyro Muqoddas hadir hanya sebentar, yaitu pada saat akan dibuka rekaman video pemeriksaan Nazaruddin di Cartagena.


Sedangkan Komite Etik KPK yang saat ini sedang berjalan, kata purnawirawan jenderal Polri ini, ini hanya menangani dugaan pelanggaran kode etik. Bukan pelanggaran pidana.

Chandra sebelumnya, disebutkan pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin di rumahnya. Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman juga turut hadir. Namun, Benny, yang datang sebagai tamu, memastikan tidak deal-deal kasus. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya