Arumi Bachsin/iist
Arumi Bachsin/iist
RMOL. Perubahan sikap Nazaruddin yang secara drastis ingin bertanggung jawab penuh atas kasus yang melilitnya saat ini dan tidak akan bernyanyi lagi, sepertinya sudah diprediksi sebelumnya. Dugaan itu, didasarkan pada dua hal. Pertama Nazaruddin tidak dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Sejak awal saya mengusulkan Nazaruddin ini ditempatkan di LPSK supaya dia nyaman mengungkapkan semua, supaya apa yang dikemukakan ini dia tidak terganggu," kata anggota Komisi III DPR Ahmad Yani kepada Rakyat Merdeka Online tadi malam.
Informasi yang diterima Yani, pengacara dan keluarga Nazaruddin sudah mengajukan permohonan agar mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu dilindungi. Makanya, dia mempertanyakan LSPK kenapa tidak mau melindungi Nazaruddin. Padahal, Nazaruddin harus dilindungi agar leluasa mengungkapkan apa yang diketahuinya.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Senin, 20 April 2026 | 12:50
UPDATE
Senin, 27 April 2026 | 14:16
Senin, 27 April 2026 | 14:15
Senin, 27 April 2026 | 14:07
Senin, 27 April 2026 | 14:06
Senin, 27 April 2026 | 13:59
Senin, 27 April 2026 | 13:46
Senin, 27 April 2026 | 13:43
Senin, 27 April 2026 | 13:36
Senin, 27 April 2026 | 13:35
Senin, 27 April 2026 | 13:30