Berita

ilustrasi/ist

TUNTUT THR

Besok, Buruh Satroni Kantor Menteri Cak Imin

RABU, 17 AGUSTUS 2011 | 22:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Sudah menjadi ketentuan peraturan yang ada kalau setiap menjelang Hari Raya Keagamaan, perusahaan diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh buruhnya.

THR sangat diharapkan kaum buruh guna mengurangi beban biaya ekonomi dan sosial yang dibutuhkan dalam memperingati hari raya lebaran sebagaimana diatur dan ditegaskan dalam Peraturan Menteri Tenagakerja No 4/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Tentu aturan tersebut tidak sepenuhnya dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan. Tidak sedikit kasus-kasus seputar pelaksanaan pembayaran THR muncul seperti tidak membayarkan THR bagi buruh kontrak atau buruh yang sedang dalam proses persilisihan PHK maupun memotong THR buruh dengan dasar sebagai objek pajak.  


Terkait hal itu, Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) berencana akan menyambangi kantor Kemenakertrans besok (Kamis, 18/8). GSBI akan melakukan aksi sekaligus audensi ke kantor Menteri Muhaimin Iskandar.

"Kami mau menyampaikan secara langsung permasalahan seputar pelaksanaan pembayaran THR yang masih banyak dialami oleh kaum buruh," kata Ketua DPP GSBI, Rudy Hb. Daman kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 17/8).

Rencananya, mereka akan melakukan aksi pukul 10.00 pagi. Mereka akan bawa tiga tuntutan, berikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, hapuskan THR sebagai obyek pajak negara dan revisi permenaker No 4/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya