Berita

nudirman munir/ist

Komisi III DPR Segera Bentuk Panja Nazaruddin

SELASA, 16 AGUSTUS 2011 | 09:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai telah melanggar pasal 68, 69, dan 70 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena telah menghalangi-halangi pengacara, OC Kaligis untuk menemui Nazaruddin di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok. Padahal jelas, OC Kaligis merupakan pengacara Nazaruddin.

"Di depan kita semua, OC Kaligis bertanya, Pak Nazaruddin mohon kejelasan apakan kami pengacara Bapak? Nazaruddin menjawab dengan tegas, betul Pak Kaligis masih pengacara saya. Saksi banyak," kata anggota Komisi III DPR Nudirman Munir kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Nudirman kemarin turut mendampingi OC dan M. Nasir bersama anggota Komisi III DPR lainnya menemui Nazar di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
 

 
Kedua masih kata Nudirman, KPK telah melanggar pasal 20a ayat 1 UUD 1945 karena menghalangi-halangi DPR, dalam hal Komisi III DPR, dalam melaksanakan tugas, salah satunya melakukan pengawasan. DPR sempat adu mulut dan tertahan satu jam baru bisa menemui Nazaruddin. Apalagi, Komisi III DPR mendapat perintah dari Pimpinan DPR dan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada KPK sebelumnya.

"Padahal tanpa itu semua pun, DPR berhak untuk melakukan pengawasan," jelasnya.

Dan, jelas Nudirman, telah terjadi kebohongan. Karena awalnya disebutkan bahwa Nazaruddin tidak berkenan menemui anggota Komisi Hukum tersebut. "Itu tidak betul. Malah dia ingin ketemu dengan kita," ungkap Nudirman.

Atas fakta tersebut, pihaknya akan membawa kasus ini ke Sidang Paripurna yang akan digelar pagi ini. Dia mengusulkan agar dibentuk Panitia Kerja untuk mengawasi penanganan kasus Nazaruddin itu. Karena menurutnya, penanganan kasus ini sudah cacat sejak awal. Termasuk barang bukti, yang disebutkan, terdapat perbedaan antara apa yang ditunjukkan Nazaruddin, flash disk merk Sandisk dalam sebuah wawancara dengan apa yang dibeberkan KPK, flash disk merk Sony.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya