Berita

nudirman munir/ist

Komisi III DPR Segera Bentuk Panja Nazaruddin

SELASA, 16 AGUSTUS 2011 | 09:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai telah melanggar pasal 68, 69, dan 70 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena telah menghalangi-halangi pengacara, OC Kaligis untuk menemui Nazaruddin di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok. Padahal jelas, OC Kaligis merupakan pengacara Nazaruddin.

"Di depan kita semua, OC Kaligis bertanya, Pak Nazaruddin mohon kejelasan apakan kami pengacara Bapak? Nazaruddin menjawab dengan tegas, betul Pak Kaligis masih pengacara saya. Saksi banyak," kata anggota Komisi III DPR Nudirman Munir kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Nudirman kemarin turut mendampingi OC dan M. Nasir bersama anggota Komisi III DPR lainnya menemui Nazar di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
 

 
Kedua masih kata Nudirman, KPK telah melanggar pasal 20a ayat 1 UUD 1945 karena menghalangi-halangi DPR, dalam hal Komisi III DPR, dalam melaksanakan tugas, salah satunya melakukan pengawasan. DPR sempat adu mulut dan tertahan satu jam baru bisa menemui Nazaruddin. Apalagi, Komisi III DPR mendapat perintah dari Pimpinan DPR dan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada KPK sebelumnya.

"Padahal tanpa itu semua pun, DPR berhak untuk melakukan pengawasan," jelasnya.

Dan, jelas Nudirman, telah terjadi kebohongan. Karena awalnya disebutkan bahwa Nazaruddin tidak berkenan menemui anggota Komisi Hukum tersebut. "Itu tidak betul. Malah dia ingin ketemu dengan kita," ungkap Nudirman.

Atas fakta tersebut, pihaknya akan membawa kasus ini ke Sidang Paripurna yang akan digelar pagi ini. Dia mengusulkan agar dibentuk Panitia Kerja untuk mengawasi penanganan kasus Nazaruddin itu. Karena menurutnya, penanganan kasus ini sudah cacat sejak awal. Termasuk barang bukti, yang disebutkan, terdapat perbedaan antara apa yang ditunjukkan Nazaruddin, flash disk merk Sandisk dalam sebuah wawancara dengan apa yang dibeberkan KPK, flash disk merk Sony.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya