Berita

ilustrasi

NAZARUDDINGATE

KPK Bikin Penegakan Hukum Mundur 30 Tahun

SELASA, 16 AGUSTUS 2011 | 00:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelas telah melanggar hukum KUHAP karena telah melarang tim kuasa hukum untuk mendampingi M Nazaruddin, tersangka suap pembangunan wisma atlet.

Demikian dikatakan pakar hukum pidana T Nasrullah saat diwawancara Metro TV beberapa waktu lalu (Senin, 15/8).

Nasrullah yakin, petugas KPK termasuk pimpinan KPK tahu betul aturan KUHAP bahwa seorang terdakwa yang diancam dengan hukum di atas 5 tahun punya hak pendampingan dan pembelaan pengacara.


"Saya yakin mereka membaca aturan ini, tapi sayang sekali mereka tidak memahami filosofi sistem peradilan pidana," katanya.

Dibeberkan Nasrullah, dalam KUHAP jelas disebut guna kepentingan pembelaan, terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seseorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap pemeriksaan. Lalu, sambungnya, tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak mengubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan yang diatur Undang-undang. Undang-undang mengatur pada setiap waktu dan setiap tingkat pemerikasan sejak seseorang ditangkap dan ditahan

"Orang yang diancam 5 tahun lebih wajib mendapat pendampingan. Apa yang dilakukan KPK menunjukan arogansi. Hukum (dianggap) tidak ada. Penegakan hukum mundur ke 30 tahun lalu. KPK mengacak-acak hukum," tandasnya. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya