jhonson/ist
jhonson/ist
RMOL. Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus dugaan korupsi M Nazaruddin patut diacungi jempol. Bukan karena prestasinya yang bisa mengungkap kasus-kasus korupsi selain pembangunan wisma atlet, tapi karena langkah KPK yang secara terang-terangan telah melanggar hukum dalam menangani Nazaruddin.
"KPK pasang badan betul melanggar hukum dan hak asasi," ujar Sekjen Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Johnson Panjaitan saat diwawancara Metro TV beberapa waktu lalu (Senin, 15/8).
Apa yang dilanggar? Jhonson menuturkan beberapa hal, diantaranya, larangan terhadap tim kuasa hukum untuk mendampingi Nazaruddin, larangan bagi pihak keluarga untuk menjenguk Nazaruddin, dan larangan membesuk Nazaruddin bagi anggota DPR.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11
Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11