ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merekomendasi- kan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tujuh calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dipilih satu orang sebagai anggota BPK. Tujuh calon tersebut adalah Prof Dr Eddy Suratman SE, MA; Prof Emita Wahyu Astami, Akt, MBA, PhD; Drs Achmad Sanusi, MSPA; Dr Fadjar OP Siahaan, Ak; Eddy Rasyidin, Wewe Anggraeningsih, SE, Ak, MSi; Dr dan Dr Drs Soemardjito, SE, Ak, MM, BAC.
"DPD berpendapat, satu anggota BPK yang dipilih DPR harus diambil dari tujuah calon yang direkomendasikan DPD," ujar Ketua Komite IV DPD John Pieris, di Senayan, Jakarta (Senin, 15/8).
Ia menjelaskan, Pasal 4 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan bahwa BPK mempunyai sembilan anggota yang peresmian keanggotaannya dengan keputusan presiden (Keppres). Mengingat satu anggota BPK bernama T Muhammad Nurlif mengundurkan diri dan Presiden menetapkan pemberhentiannya sebagai anggota BPK tanggal 6 April 2011 maka diperlukan penggantian anggota.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11
Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11