Berita

OC KALIGIS/IST

NAZARUDDINGATE

Dubes Menufandu Punya Alasan Larang OC Kaligis

MINGGU, 14 AGUSTUS 2011 | 14:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Dubes RI untuk Kolombia, Michael Menufandu punya alasan mengapa dirinya melarang OC Kaligis menemui M Nazaruddin tak lama setelah ditangkap kepolisian Catagena, Kolombia. Ia menegaskan pelarangan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Kolombia.

"Sesuai dengan ketentuan, boleh bertemu dia (Nazaruddin) kalau ada ijin dari Kejaksaan Agung Kolombia," terang Menufandu saat diwawancara Metro TV beberapa waktu lalu (Minggu, 14/8).

Pengacara M Nazaruddin, OC Kaligis, sebelumnya  mempermasalahkan pelarangan tersebut. Bagi OC Kaligis, apa yang dilakukan Menufandu sebagai rekayasa, melanggar hak-hak yang tentunya sangat merugikan kliennya.


Selain itu, Menufandu juga memastikan tidak ada rekayasa, menghilangkan atau melebih-lebihkan barang milik M Nazaruddin yang disimpan di dalam tas hitam yang dititipkan kepadanya dan kini sudah disita penyidik KPK.

"Kami buka bersama-sama disaksikan oleh tim yang ditunjuk kantor pusat dan staf kbri di kantor (Kedubes). Setelah dilihat satu persatu (isinya) kemudian disegel," demikian Menufandu.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya