M Nazaruddin
M Nazaruddin
RMOL.M Nazaruddin gagal menghandiri tim penjemput dari Indonesia. Manuvernya mengajukan permohonan suaka politik kandas lantaran ditolak Pemerintah Kolombia. Manuver nyaris serupa pernah dilakukan obligor kakap Hendra Rahardja tatkala menghindari tanggungjawab hukum yang mengancamnya.
Sikap kooperatif Kolombia meÂnolak permohonan suaka politik Nazaruddin, sedikit banyak bisa jadi contoh bagi Indonesia. SeÂkalipun menempati posisi sebagai negara dunia ketiga, mereka menÂjunjung tinggi proses penegakan hukum.
“Mereka menolak permohonan suaka politik dengan alasan tepat. Suaka politik hanya bisa diÂbeÂriÂkan pada orang yang berurusan dengan masalah politik,†kata Kombes (purn) Alfons Leomau, bekas anggota tim pemburu dan pemulangan Hendra Rahardja.
Manuver Nazaruddin meÂmoÂhon suaka politik, menurutnya, adalah upaya menghindari proses huÂkum. Pengalaman serupa perÂnah dialaminya bersama WaÂkaÂpolda Metro Jaya Brigjen Suhardi Alius saat menjemput Hendra Rahardja dari Australia. Apalagi, kata Alfons, kuasa hukum NaÂzaÂruddin dan Hendra Rahardja sama, yakni OC Kaligis.
Dia bercerita, pasca penangÂkapan Hendra, tim penjemput dari kepolisian mengupayakan pemulangan obligor kakap itu ke Indonesia. Proses pemulangan dilaksanakan pasca Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1999 memutus hukuman seumur hidup terhadap Hendra.
Putusan peÂngaÂdilan in abstenÂsia terhadap Hendra diambil kaÂreÂna yang bersangkutan diduga menyalahgunakan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Harapan SenÂtosa (BHS) senilai Rp 2,66 triliun.
Namun, lanjut Alfons, saat tim kepolisian menjalankan proses pemulangan, Kaligis mengajukan gugatan pra peradilan ke PÂeÂngaÂdilan Negeri Jakarta Selatan. DaÂlam gugatannya, Kaligis memÂperÂmaÂsalahkan proses penangÂkaÂpan Hendra oleh kepolisian Australia. “Dia menggugat, meÂnuÂrutnya penangkapan kliennya olÂeh kepolisian Australia meÂlanggar prosedur,†ucapnya.
Hakim memenangkan gugatan pra peradilan Kaligis. Putusan pra peradilan itu kemudian didafÂtarÂkan Kaligis ke Pengadilan AusÂtralia atau Supreme Court AusÂtraÂlia. Adanya upaya hukum ini, membuat proses penjemputan Hendra terkendala. Pemerintah Australia menindaklanjuti proses hukum yang dilayangkan kubu Hendra. Proses hukum di AusÂtralia makin panjang dan berlarut karena Indonesia dan Australia tak memiliki perjanjian ekstradisi.
“Kami lalu pulang ke Tanah Air. Tapi, kami tidak tinggal diam. Tim kepolisian balik mempraÂpeÂraÂdilankan hakim yang mengaÂbulÂkan gugatan Kaligis. Awalnya, gugatan pra peradilan kami ditoÂlak Pengadilan Negeri Jakarta SeÂlatan dan Pengadilan Tinggi DKI. Alasannya, putusan hakim tidak bisa digugat,†bebernya.
Penolakan itu membuat tim kepolisian memutuskan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Majelis kasasi memenangkan gugatan tim kepolisian. Hakim yang memenangkan gugatan pra peradilan Kaligis kena sanksi di-nonpalu-kan.
Dengan preseden yang meÂwarÂnai proses pemulangan Hendra, dia mengingatkan agar tim yang diketuai Direktur V Tindak PiÂdana Tertentu (Dir V Tipiter) BaÂreskrim Polri Brigjen Anas Yusuf mengantisipasi segala manuver kubu tersangka Nazaruddin, kendati Nasruddin telah berada di Indonesia. Dia pun mewanti-wanÂti KPK agar mewaspadai langkah-langkah kubu Nazaruddin.
“Kita sama-sama tahu NaÂzaÂruddin berusaha memohon suaka politik ke Pemerintah Kolombia. Itu bagian dari usahanya mengÂhinÂdari pemulangan. Belakangan, isu soal hilangnya tas hitam NaÂzaruddin, bisa jadi dikembangkan pihak tertentu yang tidak senang dengan penjemputan NazarudÂdin,†kata Alfons.
Intinya, Alfons berharap, proÂses hukum terhadap Nazaruddin tidak berakhir seperti Hendra RaÂhardja yang sampai akhir hayatÂnya gagal dieksekusi. Namun, anak buah OC Kaligis, Afrian Bondjol menyatakan bahwa piÂhakÂnya senantiasa mengambil langkah sesuai hukum.
Dia menegaskan, komitmen tim kuasa hukum mematuhi atuÂran, diperlihatkan dengan meÂmaÂtuhi hukum Pemerintah KoÂlomÂbia. “Sejak kedatangan tim, kami sama sekali tidak diperkenankan mendampingi Nazaruddin. Pak OC mematuhi itu, karena meÂmang tidak punya izin melakukan pembelaan di negara tersebut,†tuturnya.
Afrian pun menepis anggapan bahwa kliennya menolak pulang ke Tanah Air. “Nazaruddin meÂnyatakan secara tegas, dia bersÂeÂdia pulang asal ada jaminan keÂselamatan diri,†tandasnya.
Sementara itu, menurut KaÂpolri Jenderal Timur Pradopo, seÂsÂÂampainya di Tanah Air, tim keÂpoÂlisian bukan hanya menyÂeÂrahÂkan Nazaruddin ke Komisi PemÂberantasan Korupsi (KPK), tapi semua barang bukti dalam kasus dugaan korupsi Nazar.
Menambahkan hal tersebut, Kadivhumas Polri Irjen Anton Bachrul Alam menyangkal jika baÂÂrang bukti berupa tas hitam tersangka, hilang. Dia memaÂÂsÂtikan, setelah dititipkan kepada Dubes Indonesia untuk Kolombia MicÂhael Menufandu, tas Nazar berisi empat telepon genggam, charÂger, pulpen, dokumen dan uang telah diserahkan kepada KPK.
Tangannya Diborgol, Wajahnya Tertunduk
Tersangka kasus suap WisÂma Atlet SEA Games MuÂhamÂmad Nazaruddin diciduk di Bandara Rafael Nunez, kota wisata CarÂtaÂgena, Kolombia, Minggu 7 AgusÂtus. Proses pemulangan Nazar belakangan tak menemui hamÂbatan berarti. Saat digiring dari kota wisata itu ke Bogota, Ibukota Kolombia, Nazaruddin diborgol dan tertunduk lesu.
Tayangan stasiun televisi KoÂlombia, teleSUR memÂperÂliÂhatÂkan, Nazaruddin turun dari peÂsaÂwat kecil yang membawanya dari Cartagena. Ia dikawal dua petuÂgas dari BIJIN (Kepolisian KoÂlombia). Berkaos gelap, NazaÂruddin turun dari pesawat.
Rekaman video di www.videoÂ.ÂÂlatam.msn.com menggambarkan Nazaruddin digiring ke ruangan di markas kepolisian untuk menandatangi surat penahanan. Di kantor polisi itu, Nazaruddin mengenakan jaket. Saat dibawa pulang ke Tanah Air, Nazar dikaÂwal sedikitnya empat aparat. Dia kemudian dinaikkan pesawat. Di dalam pesawat carteran, NazaÂruddin yang duduk dekat jendela itu tampak dibrifing petugas.
Pengawalan terhadap lelaki asal Simalungun itu terlihat ketat. Pemulangan Nazaruddin ini diÂharapkan Ketua Tim Pemburu KoÂruptor (TPK) Darmono mamÂpu melecut semangat penegak huÂkum dalam meningkatkan perÂburuan terhadap 24 buronan kaÂsus korupsi.
“Orang itu mobile, ada sebaÂgian di China, Vietnam, SingaÂpura, Australia, semuanya sudah kami deteksi,†ucapnya.
Upaya yang dilakukan timnya, sejauh ini adalah mengusahakan ekstradisi serta rapat membahas bagaimana melakukan pencarian orang yang diduga ada di luar negeri. Pihaknya juga meminta bantuan Interpol serta melakukan judicial review terhadap aset Adrian Kiki Ariawan. Ia optimis, perburuan koruptor di luar negeri akan membuahkan hasil. Namun, dia belum berani menargetkan kapan 24 buronan tersebut bisa dibawa pulang ke Indonesia.
Jangan Lagi Suguhkan Tanda Tanya
Yusuf Sahide, Direktur LSM KPK Watch
Direktur LSM KPK Watch Yusuf Sahide mengimbau KÂoÂmisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak huÂkum lainnya segera tunÂtaskan perkara korupsi bekas BenÂdaÂhaÂra Umum DPP Partai DeÂmokÂrat Muhammad NazarudÂdin hingga ke persidangan. PaÂsalÂnya, masyarakat sudah terÂlalu sering disuguhkan kasus tinÂdak pidana korupsi yang penuntasannya tidak jelas.
“Sudah saatnya lembaga penegak hukum menunjukkan taringnya kembali di mata pubÂlik. Jangan lagi masyarakat diÂsuguhkan tontonan kasus yang selalu menghasilkan tanda taÂnya besar penuntasannya,†katanya.
Selain itu, katanya, penunÂtaÂsan kasus Nazaruddin setiÂdakÂnya akan ada dua poin pertÂaÂruÂhan besar. Pertama ialah krÂeÂdiÂbiÂlitas partai berlambang binÂtang mercy, yakni Demokrat. Menurutnya, selama tiga bulan terakhir citra Partai Demokrat seÂdang kritis. “Yang rugi nantiÂnya juga Demokrat. Beberapa elite partai mereka sudah diÂseÂbut-sebut,†tuturnya.
Pertaruhan kedua, lanjutnya, adalah milik lembaga superbodi KPK. Menurutnya, KPK menÂjadi tertuduh di mata publik akiÂbat nyanyian Nazaruddin terhaÂdap pimpinan dan pejabat KPK. Perdebatan etis atau tak etis meÂngenai pertemuan Nazaruddin dengan para petinggi KPK itu, tengah ditangani Komite Etik KPK. Namun, katanya, publik telah menilai pertemuan terÂsebut melanggar kepatutan. “Ini juga menjadi catatan penting bagi KPK,†katanya.
Yusuf menambahkan, kedua poin itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan cara mencari-cari kambing hitam. Dia pun meÂminÂta penuntasan kasus NazaÂruddin membawa penegakan hukum dalam tingkatan yang lebih luas, seperti menangkap NuÂnun Nurbaetie, tersangka kaÂsus suap pemilihan Deputi GuÂbernur Senior Bank Indonesia. “Karena efek destruktifnya telanjur membuat nama besar KPK, dan Demokrat tercoÂreng,†tandasnya.
Ingin Kepastian Siapa Saja yang Terlibat
Trimedya Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR
Upaya M Nazaruddin meÂminÂta suaka politik dari Kolombia menunjukkan masih adanya keengganan yang bersangkutan pulang ke Tanah Air. Jika suaka politik itu sempat diberikan, Nazarrudin kemungkinan besar tak akan tersentuh hukum Indonesia.
Menurut Komisi III DPR TriÂmedya Pandjaitan, keengganan KoÂlombia memberikan suaka politik maupun perlindungan hukum pada tersangka ini, meÂnunjukkan komitmen negara terÂsebut menjaga hubungan deÂngan Indonesia. “Kita harus berkaca dan belajar dari negara tersebut. Sekalipun hanya neÂgaÂra kecil, mereka punya koÂmitmen dan ketaatan hukum,†tandas politisi PDIP ini.
Padahal, lanjut anggota tim advokasi PDIP ini, Kolombia sama sekali tak dapat keunÂtuÂngan atas penangkapan NaÂzaÂrudÂdin. Tapi, dia mengÂgaÂrisÂbaÂwaÂhi, kepatuhan dan komitmen meningkatkan kerjasama antar sesama anggota Interpol memÂbuat Kolombia merasa perlu meÂngambil langkah tegas. “Itu harus mendapat apresiasi. SeÂtidaknya menjadi contoh proses menegakan supremasi hukum di sini,†ujarnya.
Dia meminta agar peÂmuÂlaÂngan Nazaruddin ditanggapi seÂcara proporsional. Artinya, langÂkah hukum konkret dan kepatuhan tiap warga negara dalam menuntaskan perkara hukum harus bisa dibuktikan.
“Jangan menjadi lips service saja. Kita ingin ada kepastian huÂkum mengenai siapa yang terÂlibat perkara ini. Pemulangan NaÂzaruddin menjadi moÂmenÂtum menuntaskan kasus-kasus koÂrupsi besar lainnya.â€
Untuk menghindari penyeÂleÂweÂngan penuntasan kasus ini, ia mengajak seluruh komponen masyarakat mengawasinya. “Jangan sampai malah diseÂleÂwengkan penegak hukum yang dipengaruhi atau dibeli mafia hukum,†imbuhnya. [rm]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41