Berita

ist

LPSK

Dua Bentuk Pelindungan untuk Nazaruddin

SABTU, 13 AGUSTUS 2011 | 00:03 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan dua bentuk perlindungan bagi M Nazaruddin. Menempatkan Nazaruddin di rumah aman (safe house) atau hanya pengamanan pengawalan.

"Tergantung tingkat ancamannya," kata Jurubicara LPSK, Maharani Sitishopia kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat malam, 12/8).

Soal bentuk perlindungan, kata Rani, akan diberikan LPSK sebagaimana diterangkan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang No 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


Bentuk perlindungan terhadap Nazaruddin sendiri akan diputuskan setelah ada keputusan bahwa dia mendapat perlindungan dari LPSK. LPSK sampai saat ini belum memutuskan. LPSK masih mendalami untuk menilai apakah Nazaruddin layak dilindungi atau tidak.

"Tim LPSK masih bekerja untuk melakukan koordinasi dan mengidentifikasi persoalannya," katanya.

Sebelumnya, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menangani perlindungan terhadap Nazaruddin yang merupakan tersangka korupsi pembangunan gedung wisma atlet Sea Games dan kasus proyek pengadaan peralatan pabrik vaksin flu burung tahun 2008 itu. Tim khusus akan bekerja untuk melakukan langkah koordinasi dengan pihak terkait, terutama aparat penegak hukum yang menangani kasus Nazaruddin. [dem]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya