Berita

syafii maarif/ist

Komite Etik KPK Jangan Ulangi Ketidaktegasan Majelis Kehormatan MK

RABU, 10 AGUSTUS 2011 | 14:32 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Sanksi yang akan dijatuhkan kepada pimpinan dan pejabat KPK, kalau memang ditemukan pelanggaran kode etik karena telah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin atau terlibat dalam merekayasa kasus, tergantung dari Komite Etik itu sendiri.

"Sanksinya mau keras, mau lembek, itu ya tergantung komposisi di sana (Komite Etik). Tergantung bagaimana pertemanan mereka. Kalau di MK kemarin, bagamaina (majelis kehormatan) teman-teman mereka, (putusannya) nggak tegas," kata pengamat hukum tata negara Refly Harun kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 10/8).

Refly membandingkan dengan putusan Majelis Kehormatan MK yang memutuskan Hakim Arsyad Sanusi terbukti melanggar kode etik. Pasalnya, Neshawaty Arsyad (puteri kandung), Zaimar (adik ipar) dan panitera pengganti Mahkfud (bawahan langsung), beberapa kali bertemu pihak berperkara yakni Dirwan Mahmud, mantan calon Bupati Bengkulu Selatan. Bahkan pertemuan pertama berlangsung di apartemen Arsyad Sanusi. Tapi sanksinya dinilai tidak tegas. Kasus ini berawal dari tulisan Refly di harian Kompas.


Namun, melihat komposisi Komite Etik yang juga diisi pihak luar KPK yang selama ini tak diragukan lagi kredibilitasnya, seperti Marjono Rekso Diputro, Sjahruddin Rosul, Nono Anwar Makarim, Ahmad Syafii Maarif, dia optismistis akan memberikan putusan yang tegas.

"Sebenarnya ini pun sudah bagus. Orang-orang disana sudah bagus, mereka kan negarawan. Tetapi sekai lagi mereka ini akan berhitung dalam memberikan sanksi etik," katanya.

Refly menjelaskan, bisa saja sanksi yang akan diberikan keras. Tapi implikasinya, publik akan menilai bahwa betul KPK sudah tidak benar lagi. Sebaliknya, citra KPK masih terjaga, kalau sanksinya tidak tegas. Di sinilah Komite Etik akan berhitung.

"Seperti di MK kan tidak terlalu keras. Ini untuk memunculkan citra MK masih benar. Tapi kan pada ujungnya (Arsyad) terbukti juga terlibat dalam kasus (lain) surat palsu (MK). Saya khawatir KPK juga begitu ujungnya," tandasnya. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya