Berita

ilustrasi/ist

LPDB-KUMKM Tambah Bagian Baru 'Collection'

RABU, 10 AGUSTUS 2011 | 14:10 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Dalam rangka meningkatkan monitoring pengembalian pinjaman/pembiayaan dari Koperasi dan UKM, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) Kementerian Negara Koperasi dan UKM akan menambah satu bagian baru yakni bagian Pengendali Piutang atau Collection. Dengan demikian tingkat non-performing loan (NPL) dapat dipertahankan serta lancar tidaknya pembayaran dapat termonitor dengan baik. LPDB berharap strategi ini dapat bermanfaat di masa kini dan mendatang.

Demikian disampaikan Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial dalam wawancaranya dengan beberapa wartawan saat menyambut Ramadhan dengan para karyawan di gedung SME Tower Gatot Subroto, Kamis (28/7).  

Kemas mengatakan, penambahan bagian ini rencananya efektif di bulan September 2011. Selain merupakan strategi LPDB, penambahan bagian ini merupakan upaya preventif  guna menghindari kredit macet. Kredit macet yang dimaksud adalah akibat keterlambatan maupun kelalaian koperasi dan UKM dalam mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada LPDB-KUMKM. Kelalaian tersebut yang berusaha ditekan oleh bagian “collection”. Bagian ini selain tugasnya sebagai “pengingat”, mereka juga berperan aktif dalam memantau pembayaran, jatuh tempo, serta berkomunikasi dengan para mitra LPDB-KUMKM di seluruh Indonesia.


“Collection akan menghubungi pengurus koperasi apabila waktu pembayarannya sudah dekat dengan jatuh tempo,” jelas Kemas Danial. Dengan batas satu minggu sebelum jatuh tempo, collection akan diingatkan melalui sistem komputer yang canggih. “Sistem akan mengidentifikasikan koperasi-koperasi yang sudah dekat waktu pembayaran, sudah jatuh tempo, harus membayar bunga, dan hal lainnya,” tambah Kemas Danial.

Warna hijau, menandakan koperasi atau mitra belum jatuh tempo pembayaran. Kuning, menandakan mitra tersebut tepat dalam membayar pinjaman dana bergulir. Warna orange, menandakan mitra sudah jatuh tempo namun kurang dari 120 hari, sedangkan warna merah menandakan mitra sudah jatuh tempo lebih dari 120 hari.

Tidak menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengawasan dana bergulir, merupakan salah satu strategi LPDB-KUMKM dalam menghindari tindak kekerasaan yang umumnya bertindak “preman” dalam bekerjanya. “Upaya pendekatan persuasif tersebut tentu saja sejalan dengan asas koperasi yakni kekeluargaan,” papar Kemas Danial.

Harapannya, penambahan staf collection sebanyak enam orang untuk tahun 2011 ini, dapat meningkatkan mutu dan kualitas LPDB-KUMKM ke depan. Untuk tahun mendatang, direncanakan ada penambahan beberapa staf lagi untuk bagian tersebut. Tujuan paling utama adalah, menjaga tingkat NPL LPDB-KUMKM agar terjaga dengan baik. [wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya