RMOL. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menemukan enam buah transaksi keuangan mencurigakan milik bekas Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Kini, jumlah transaksi mencurigakan Nazaruddin itu menjadi genap 150 transaksi di 16 bank.
Menurut Kepala PPATK Yunus Husein, 150 transaksi itu terÂmasuk dalam kategori tranÂsaksi perusahaan. Namun, Yunus enggan membeberkan nama peÂrusahaannya.
“Dia kan punya perusahaan banyak sekali, lebih dari 150. Itu tidak di Kemenpora saja, di temÂpat lain juga banyak,†katanya.
Yunus mengaku tidak meÂngeÂtahui secara persis berapa jumlah nominal keseluruhan transaksi itu. Yang pasti, katanya, jumlah transaksi mencurigakan milik Nazaruddin mencapai angka raÂtusan miliar rupiah. “Wah jangan tanya rinciannya. Saya kurang begitu tahu,†ucapnya.
Namun, lanjut Yunus, PPATK belum menyerahkan 150 tranÂsaksi mencurigakan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yunus beralasan, PPATK perlu menÂdalami laporan itu terlebih dahulu sebelum melaporkannya ke KPK.
“Masih dalam proses. Kalau begitu dapat langsung kami laÂporkan, namaya bukan PPATK, tapi kantor pos,†ujarnya.
Menurutnya, data 150 transaksi mencurigakan itu belum dapat dikatakan sebagai laporan final. Hingga kini, PPATK masih meÂngorek transaksi mencurigakan yang terdapat di rekening milik Nazaruddin. “Karena itu, PPATK mengimbau kepada lembaga perÂbankan terus melaporkan perÂkemÂbangan yang bisa digunakan untuk membantu kelancaran penyidikan,†ucapnya.
Sebelumnya, kata Yunus, PPATK telah menemukan 144 transaksi mencurigakan milik NaÂzaruddin. Menurutnya, 144 transaksi mencurigakan itu berÂjumlah Rp 187 miliar. “Itu yang kemarin sebelum adanya keÂnaiÂkan saat ini,†ujarnya. Jika diÂtambah enam transaksi yang baru ditemukan, jumlahnya lebih dari Rp 187 miliar.
Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan, pihaknya akan mendalami data tentang transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan Nazaruddin untuk keperluan penyidikan. KaÂrena untuk kepentingan peÂnyiÂdikan, Johan pun enggan untuk membeberkan lebih lanjut.
“Siapa pun yang memberikan informasi soal dia, kami akan terima dan telusuri untuk diÂdaÂlami,†ucapnya.
Johan berharap, KPK menjadi lembaga yang pertama kali memeriksa bekas Bendahara Umum DPP Demokrat itu pasca ditangkap Interpol di Kolombia. “Dia kan buronan KPK. Maka, sudah sewajarnya KPK yang paling berhak memeriksanya pertama kali,†katanya.
Menurut Johan, hingga kemaÂrin sore, KPK belum memperoleh informasi kapan Nazar akan dibawa pulang ke Indonesia. Dia mengatakan, tim gabungan dari KPK, Mabes Polri, Interpol, dan Imigrasi yang berangkat ke BoÂgoÂta pada Minggu lalu, belum memberi kabar perkembangan proses pemulangan Nazaruddin. “Belum ada informasi yang kami dapat,†ujarnya.
Selain itu, lanjut Johan, KPK juga belum mendapatkan inforÂmasi mengenai posisi istri NaÂzaÂruddin, Neneng Sri Wahyuni. MesÂki begitu, dia memastikan, NaÂzaruddin mendapat pengawaÂlan yang sangat ketat di KoÂlomÂbia. “Dari informasi, Nazaruddin sudah mendapat pengamanan dari kepolisian lokal dengan penÂdampingan dari Dubes Indonesia di sana,†katanya.
Ketika ditanya, apakah KPK akan menangkap buronan lainnya pasca Nazaruddin dibekuk di Kolombia, Johan menjawab, piÂhaknya semakin bersemangat unÂtuk mengejar para buronan KPK lainnya. “Ini bisa menjadi pemaÂcu kami untuk menangkap buron yang lain. Sekarang tinggal dua buron KPK, Nunun dan AngÂgoro,†ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Ketut Untung Yoga Ana mengakui, Nazaruddin merupakan buronan KPK. Maka, sudah pasti KPK yang akan melakukan proses hukum terhadap Nazar. PenyeraÂhan ke KPK itu, lanjutnya, bukan berarti jajaran Polri tidak meÂmerÂlukan Nazaruddin untuk memÂproÂses kasus hukum kasus penÂcemaran nama baik Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas UrÂbaningrum yang mereka tangani.
“Bukan berarti polisi tidak meÂnangani, kan dia masih tersangÂkut kasus pencemaran baik yang dilaporkan Pak Anas, ya nanti kami koordinasikan dengan KPK,†ucapnya.
Segera Serahkan Datanya ke KPK
Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPRSarankan PPATK Bikin Prioritas
Alex Sato Bya, Bekas Jaksa Agung Muda Bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Alex Sato Bya berÂpendapat, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera membuat skala prioritas terhadap 150 transaksi mencurigakan milik NazaÂrudÂdin. Soalnya, skala prioritas akan lebih memudahkan aparat penegak hukum untuk meninÂdaklanjuti laporan PPATK tersebut.
“Misalnya, PPATK melakuÂkan rincian dan memisahkan mana transaksi yang diduga terkait proyek Hambalang dan Wisma Atlet. Kemudian hitung ulang besarnya transaksi dari kaÂsus-kasus tersebut,†sarannya.
Selain membuat skala prioÂriÂtas, Alex berharap PPATK meÂnemukan transaksi janggal lainnya milik Nazaruddin. MeÂnurutnya, 150 transaksi itu jumÂlahnya hanya sementara waktu dan akan bertambah dengan cepat. “Tapi, tergantung bagaiÂmana PPATK. Kalau mereka siap, maka akan cepat meneÂmuÂkan transaksi lainnya,†ucapnya.
Guna menuntaskan kasus Nazaruddin ini, Alex menilai lembaga penegak hukum perlu membentuk tim khusus. MenuÂrutnya, tim khusus itu terdiri dari KPK, Polri dan Kejaksaan Agung. “Walaupun pada dasarÂnya KPK lebih berwenang daÂlam penuntasan kasus itu. Tapi perlu diingat, Nazaruddin perÂnah menyebut-nyebut petinggi KPK terlibat dalam suatu kaÂsus,†tutur pria asal Gorontalo ini.
Alex menambahkan, peÂnangÂkapan Nazaruddin semestinya dijadikan pintu masuk untuk memÂbongkar siapa saja yang terlibat. Dia mengingatkan, jaÂngan sampai nasib Nazaruddin sama seperti Susno Duadji yang bungkam setelah terjerat huÂkuman.
[rm]