Berita

ilustrasi nikel

Komisi Energi dan Sumber Daya Mineral Serius Dalami Ilegalitas Eksplorasi Nikel PT AHB

JUMAT, 05 AGUSTUS 2011 | 00:46 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi Energi dan Sumber Daya Mineral DPR RI menjanjikan akan mendalami dugaan eksplorasi ilegal penambangan nikel yang dilakukan PT Anugerah Harisma Barakah (PT AHB) di Kabupaten Bombana dan Buton, Sulawesi Tenggara.
 
Anggota Komisi Energi dan Sumber Daya Mineral DPR, Agus Sulistiono mengatakan pihaknya akan memproses dugaan ilegalitas penambangan tersebut. Agus meminta Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra No. 828 tahun 2008 tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, No. 815 tahun 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan No. 435 tahun 2010 tentang Persetujuan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas lahan seluas 3024 hektar kepada PT AHB dinilai cacat hukum.

"Sebaiknya Gubernur mencabut SK-nya. Komisi VII akan segera mengusut pemberian SK oleh Gubernur Sultra yang dinyatakan ilegal itu. Kita akan proses kasusnya," pinta Agus, kemarin (Kamis, 4/8).


Agus serius menyoroti, khususnya kegiatan eksplorasi di atas lahan di wilayah Bombana, yang tidak disetujui oleh Bupati Bombana, waktu itu Atikurrahman, sebagai pelanggaran. Dikatakan politisi PKB ini, Undang-undang No 4/2009 menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diterbitkan oleh Gubernur apabila wilayah IUP berada pada lintas wilayah kabupaten atau kota dalam satu Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati atau Walikota setempat.

"Dalam Undang-Undang yang berhak memberikan IUP Bupati, bukan Gubernur. Kalau Gubernur yang memberikan izin atau SK, itu ilegal," tegasnya. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya