Berita

ilustrasi nikel

Komisi Energi dan Sumber Daya Mineral Serius Dalami Ilegalitas Eksplorasi Nikel PT AHB

JUMAT, 05 AGUSTUS 2011 | 00:46 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi Energi dan Sumber Daya Mineral DPR RI menjanjikan akan mendalami dugaan eksplorasi ilegal penambangan nikel yang dilakukan PT Anugerah Harisma Barakah (PT AHB) di Kabupaten Bombana dan Buton, Sulawesi Tenggara.
 
Anggota Komisi Energi dan Sumber Daya Mineral DPR, Agus Sulistiono mengatakan pihaknya akan memproses dugaan ilegalitas penambangan tersebut. Agus meminta Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra No. 828 tahun 2008 tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, No. 815 tahun 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan No. 435 tahun 2010 tentang Persetujuan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas lahan seluas 3024 hektar kepada PT AHB dinilai cacat hukum.

"Sebaiknya Gubernur mencabut SK-nya. Komisi VII akan segera mengusut pemberian SK oleh Gubernur Sultra yang dinyatakan ilegal itu. Kita akan proses kasusnya," pinta Agus, kemarin (Kamis, 4/8).


Agus serius menyoroti, khususnya kegiatan eksplorasi di atas lahan di wilayah Bombana, yang tidak disetujui oleh Bupati Bombana, waktu itu Atikurrahman, sebagai pelanggaran. Dikatakan politisi PKB ini, Undang-undang No 4/2009 menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diterbitkan oleh Gubernur apabila wilayah IUP berada pada lintas wilayah kabupaten atau kota dalam satu Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati atau Walikota setempat.

"Dalam Undang-Undang yang berhak memberikan IUP Bupati, bukan Gubernur. Kalau Gubernur yang memberikan izin atau SK, itu ilegal," tegasnya. [dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya