Berita

Syarief Hasan/ist

PAJAK 5 PERSEN UMK

Menkop: Kedepankan kepentingan Nasional dan Jadi Teladan bagi Pengusaha Besar

SELASA, 02 AGUSTUS 2011 | 09:43 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan menegaskan pemberlakukan pajak final sebesar 5 persen bagi pelaku usaha kecil dan menengah, khususnya usaha mikro dan kecil bisa menjadi teladan bagi pelaku usaha skala lebih besar.

"Jika pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai objek pajak pendapatan (PPh) taat melaksanakan kewajibannya, maka ke depan fenoma ini akan menjadi teladan agar diikuti pelaku usaha besar," kata Syarief Hasan kemarin.

Menurutnya  pemberlakuan pengenaan pajak kepada UMK sebesar 5 persen  didukung. Dia bahkan bersedia memberi dorongan kepada pelaku usaha sektor riil agar melaksanakan tugas sebagai wajib untuk kepentingan nasional.


Menurut Menkop dan UKM, untuk mengimplementasikan kewajiban tersebut, UMK di minta berpikir mengedepankan kepentingan nasional. Pasalnya, sumber APBN pemerintah ditunjang hampir 90 persen dari kontribusi pajak, termasuk pelaku UMKM yang jumlahnya mencapai 52,7 juta.

Jika pelaku UMK saja disiplin memberikan kontribusi pajak, maka bisa bangga atas kontribusi tersebut. Yang pasti, katanya, UMK bisa memberikan contoh kepada pelaku usaha besar yang belum konsisten memberikankontribusi pajak pendapatan.

Terkait dengan keberatan beberapa calon wajib pajak dari daerah atas pemberlakuan pajak final PPh tersebut, Syarief menegaskan bahwa akan ada evaluasi setelah sistem ini diberlakukan. Namun dalam penilaiannya, pajak final Rp 5 persen cukup adil.

Sebelumnya pajak terhadap UKM dikenakan hampir 15 persen, namun ditetapkan berdasarkan besaran omzet tertentu. Dengan sistem pajak final 5 persen terhadap UMK, Menteri Koperasi dan UKM menilai sudah berpihak kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Sebelumnya, Syarief Hasan  mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar pelaku UMK yang dijadikan wajib pajak hanya bagi mereka ang memiliki omzet Rp1 miliar ke atas yang disampaikan melalui pertemuan tingkat Menteri.

"Dalam diskusi yang kami lakukan secara rutin, ternyata berkembang lebih maju bahwa dalam penerapan pajak yang harus diutamakan adalah kepentingan nasional. Saya pribadi menginginkan agar kontribusi pajak dari UMK maksimal agar  menjadi panutan nasional," ungkap politisi senior Partai Demokrat ini.

Menurutnya, dari 52,7 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Indonesia, pada tahun lalu kontribusi pajaknya tercatat hampir sekitar Rp100 triliun. "Sekitar itulah kontribusi pajak dari pelaku UMK nantinya ke depan," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya