Berita

Nunun Nurbaetie

X-Files

KPK & Polri Tak Kunjung Tangkap Nunun Nurbaetie

Sudah 1,5 Bulan Kerja Sama dengan Interpol
SELASA, 02 AGUSTUS 2011 | 07:54 WIB

RMOL. KPK dan Mabes Polri setali tiga uang dalam hal mengejar Nunun Nurbaetie, salah satu tersangka kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 1999-2004. Hingga kini, kedua lembaga penegak hukum itu tak bisa mengendus keberadaan Nunun. Padahal, kedua lembaga itu sudah resmi bekerja sama dengan Interpol sejak 13 Juni 2011.

Belum jelasnya keberadaan istri Adang Daradjatun itu, di­sam­paikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam. Dalam keterangannya, Anton me­nyata­kan bahwa pihaknya belum me­nge­tahui keberadaan istri be­kas Wa­kapolri itu. “Kami masih men­carinya, belum terdeteksi,” katanya.

Dia menambahkan, kendala yang paling berat dihadapi Korps Bhayangkara ialah lantaran Nu­nun berada di luar negeri. Me­nurutnya, proses penangkapan bu­ron di negeri orang yang jauh dari kedaulatan NKRI memer­lu­kan waktu dan proses. Lagi pula, lanjutnya, interpol memiliki ba­nyak daftar pencarian orang (DPO).  â€Di Interpol kan banyak yang jadi buronan, tidak satu. Jadi melayani negara orang lain juga, bu­kan Indonesia saja,” tandasnya.


 Lalu, mengapa keberadaan Nu­nun sulit terdeteksi? Padahal, kepolisian sudah bekerjasama de­ngan pihak NCB Interpol un­tuk mengorek keberadaan Nunun. “Ya, kita harus cari ya. Tetep dicari ya. Walaupun lama, kita masih tetap cari,” ujarnya.

 Seperti diketahui, wanita yang menurut tim pengacaranya kena penyakit lupa ingatan ini, resmi menjadi buronan interpol di 188 negara pada 13 Juni 2011. Dalam situs resmi www.interpol.go.id na­ma Nunun tertulis dalam salah satu buronan yang dicari. Ter­ca­tat,  ciri-ciri fisik perempuan ber­usia 60 tahun itu yakni tinggi ba­dan 1,55 meter, berat 55 kilo­gram, mata dan rambut berwarna hitam.

 Sementara itu, Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas memperoleh informasi, tersangka kasus suap ini mendapat penga­walan yang diduga militer Thai­land. “Kita dapat info itu, tapi kita belum tahu persis. Tidak jelas yang mengawal militer atau bu­kan,” katanya.

 Namun, ketika disinggung mengenai keberadaan Nunun, pi­haknya menyatakan bahwa Nu­nun masih buron. Dia menga­ta­kan bahwa KPK belum menge­tahui lokasi keberadaan Nunun yang pasti. “Kita sedang bekerja keras tapi tidak mudah, ada pro­sedur yang tidak bisa dihindari, me­lalui Interpol, penarikan pas­por, bahwa sampai sekarang be­lum berhasil, itu sedang bekerja keras,” ucapnya.

 Pihaknya juga telah menjalin kerjasama dengan Interpol untuk mengetahui keberadaan Nunun. Disamping itu, katanya, pihaknya juga pernah memanggil sepupu Nunun yakni Yane Yunarni Alex, pada 8 Juli 2011. Pemanggilan itu dilakukan oleh pihaknya untuk mengetahui kebenaran masalah paspor milik Yane yang pernah dipinjam oleh Nunun.
 
Busyro menjamin pihaknya masih berminat menyelesaikan kasus suap yang telah menyeret 25 politisi Senayan ke meja hijau itu. Menurutnya, sistem dan etos kerja yang terbangun di internal KPK sejauh ini sudah mapan. “Penye­lidikan dan penyidikan kasus-kasus besar tetap jalan terus,” tegasnya.

 Sementara itu, Ina Rahman, pengacara Nunun mengaku tak tahu menahu soal perlindungan yang didapat kliennya di luar negeri. Dia juga mengaku tak tahu keberadaan istri anggota Komisi III DPR Fraksi PKS itu. Menurut Ina, pertemuan terakhir dengan kliennya itu adalah pada Mei tahun lalu. Setelah itu, ia me­ngaku tak tahu keberadaan Nu­nun. “Kami bertemu di Singa­pura, waktu itu saja keadaan ibu memprihatinkan,” katanya.

 Pengacara Nunun lainnya, Par­tahi Sihombing juga tak me­ngetahui keberadaan kliennya saat ini. “Wah Bukan kapasitas saya untuk memberikan infor­masi soal keberadaan Nunun,” ucapnya.

Dia membantah jika ada in­formasi yang menyebutkan bah­wa perlindungan dari militer Thailand itu atas permintaan ke­luarga Nunun.  Ia hanya me­nye­butkan, KPK harus membuktikan du­gaannya itu dan menjadi ke­wajiban KPK sebagai lembaga pe­negak hukum untuk menjem­put Nunun. “Tidak benar itu,” ujarnya.

 Wakil Sekjen PKS Mahfud Sid­diq menilai perkara Nunun tidak ada sangkut pautnya dengan PKS. Tapi, Mahfud mengimbau KPK untuk mengirimkan tim untuk memulangkan Nunun. “Harusnya penegak hukum yang bekerja keras mencari ke­ber­adaan Nunun Nurbaetie. Bukan hanya sekadar meminta bantuan parpol,” katanya.

Bukan Kena Pasal Penyuapan Malah Gratifikasi
Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah merasa pri­hatin dengan belum dite­­mu­kannya salah satu tersangka ka­sus cek perjalanan, Nunun Nur­baetie. Pasalnya, para terdakwa yang hanya sebagai penerima suap sudah banyak yang di­vonis oleh majelis hakim Pe­nga­dilan Tipikor Jakarta.

 â€œTidak fair kalau KPK hanya menjerat si penerima suap saja. Bukan hanya itu, kami di PDIP juga merasa yang paling diru­gikan ketimbang partai lain. Buk­tinya, anggota kami banyak yang disikat KPK,” katanya.

 Yang membuat Basarah le­bih aneh lagi ialah mengapa pa­ra terdakwa yang hanya se­bagai pe­nerima itu dikenakan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Ta­hun 1999 tentang gratifikasi. Se­hingga, untuk mengarahkan ke­pada pihak yang memberi suap serasa kurang tepat. “Ka­lau pakai pasal itu tidak akan mengarah kepada si pemberi suap. Bentuk hukumannya ha­nya kepada yang menerima. Jadi, seakan-akan kasus ini su­dah ada yang mensetting se­de­mikian rupa,” ucapnya.

 Karena itu, Basarah me­nu­ding KPK dan Mabes Polri tidak sepenuh hati menuntaskan perkara suap ini. Menurutnya, polisi dan KPK bisa mem­ben­tuk tim khusus untuk me­la­ku­kan investigasi secara man­diri ke daerah yang diduga menjadi tempat persembunyian Nunun. “Atau buatlah second opinion jika Nunun dikabarkan oleh pi­hak keluarga sedang sakit,” ujarnya.

 Basarah kembali menegas­kan, peran KPK dalam menelu­su­ri kasus travel cek ini dapat di­ka­takan hampir tebang pilih. Ka­rena itu, dia meminta kese­rius­an KPK untk mengungkap sia­pa pemberi suapnya. “Sele­sai­kan dong perkara itu kalau ma­sih mau dipuji oleh ma­sya­rakat, temukan itu siapa pem­be­ri suapnya,” tuturnya.

 Politisi PDIP ini menye­ru­kan, KPK tidak perlu takut dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam mem­berantas korupsi. Meskipun, ka­tanya, yang akan dihadapi itu orang yang mempunyai pe­nga­ruh besar di negeri ini. “Se­ma­kin besar tanggung jawab, maka semakin besar pula resiko yang akan dilalui oleh lembaga itu,” tandasnya.

KPK Punya Dua Pilihan
Yusuf Sahide, Direktur LSM KPK Watch
[rm]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya