Berita

marzuki/ist

BUBARKAN KPK

Besok, Marzuki Alie Diadukan ke BK DPR

MINGGU, 31 JULI 2011 | 23:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie mengenai ide pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor terus mendapat kecaman. Serikat Pengacara Rakyat (SPR) akan mempermasalahkan pernyataan Marzuki tersebut. Besok (Senin, 1/8), SPR akan mengadukannya kepada Badan Kehormatan (BK) DPR RI. Marzuki dinilai telah melanggar kode etik sebagai anggota DPR.

"Patut diduga Marzuki Alie telah melanggar Pasal 3 ayat (5) Kode Etik Anggota DPR RI. Anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak patut/pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, baik di dalam maupun diluar gedung DPR,” kata Jurubicara SPR Habiburokhman dalam keterangan resminya (Minggu, 31/7).

Dikatakan Habiburokhman, ide Marzuki Alie membubarkan KPK dan memberikan maaf kepada koruptor merupakan pelanggaran norma dan etika. Tindak pidana korupsi jelas melanggar norma-norma dasar di masyarakat. Selama ini KPK terbukti menjadi institusi penegak hukum yang paling progresif dalam memberantas korupsi.
 

 
"Kami sangat khawatir kalau ide pembubaran KPK disampaikan secara sengaja sebagai bentuk provokasi yang bertujuan untuk menyerang eksistensi KPK.

Habiburokhman curiga, ibarat testing the water, Marzuki bertindak hanya melempar wacana, akan tetapi berharap idenya itu akan mendapat dukungan luas hingga akhirnya KPK bisa benar-benar dibubarkan.
 
Selain itu, SPR juga menyampaikan kekecewaannya terkait Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja dan Jurubicara KPK, Johan Budi karena bertemu dengan Nazaruddin, orang yang tengah bermasalah di KPK. Keduanya, bagi SPR, harus dijatuhi sanksi dan kalau perlu diproses secara hukum pidana.

"Kami mendesak pengusutan secara tuntas skandal pertemuan Ade Raharja Cs dengan Nazarudin. Pihak yang bersalah haruslah dijatuhi sanksi yang berat atau bila perlu diproses secara hukum pidana.
 
Sekalipun begitu, katanya, pihaknya akan menjadi pihak pertama yang akan pasang badan membela KPK jika ada orang atau kelompok yang akan membubarkan KPK. "Kesalahan individu tidaklah bisa imintakan tanggung-jawabnya kepada institusi," katanya lagi. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya