Berita

marzuki/ist

BUBARKAN KPK

Besok, Marzuki Alie Diadukan ke BK DPR

MINGGU, 31 JULI 2011 | 23:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie mengenai ide pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor terus mendapat kecaman. Serikat Pengacara Rakyat (SPR) akan mempermasalahkan pernyataan Marzuki tersebut. Besok (Senin, 1/8), SPR akan mengadukannya kepada Badan Kehormatan (BK) DPR RI. Marzuki dinilai telah melanggar kode etik sebagai anggota DPR.

"Patut diduga Marzuki Alie telah melanggar Pasal 3 ayat (5) Kode Etik Anggota DPR RI. Anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak patut/pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, baik di dalam maupun diluar gedung DPR,” kata Jurubicara SPR Habiburokhman dalam keterangan resminya (Minggu, 31/7).

Dikatakan Habiburokhman, ide Marzuki Alie membubarkan KPK dan memberikan maaf kepada koruptor merupakan pelanggaran norma dan etika. Tindak pidana korupsi jelas melanggar norma-norma dasar di masyarakat. Selama ini KPK terbukti menjadi institusi penegak hukum yang paling progresif dalam memberantas korupsi.
 

 
"Kami sangat khawatir kalau ide pembubaran KPK disampaikan secara sengaja sebagai bentuk provokasi yang bertujuan untuk menyerang eksistensi KPK.

Habiburokhman curiga, ibarat testing the water, Marzuki bertindak hanya melempar wacana, akan tetapi berharap idenya itu akan mendapat dukungan luas hingga akhirnya KPK bisa benar-benar dibubarkan.
 
Selain itu, SPR juga menyampaikan kekecewaannya terkait Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja dan Jurubicara KPK, Johan Budi karena bertemu dengan Nazaruddin, orang yang tengah bermasalah di KPK. Keduanya, bagi SPR, harus dijatuhi sanksi dan kalau perlu diproses secara hukum pidana.

"Kami mendesak pengusutan secara tuntas skandal pertemuan Ade Raharja Cs dengan Nazarudin. Pihak yang bersalah haruslah dijatuhi sanksi yang berat atau bila perlu diproses secara hukum pidana.
 
Sekalipun begitu, katanya, pihaknya akan menjadi pihak pertama yang akan pasang badan membela KPK jika ada orang atau kelompok yang akan membubarkan KPK. "Kesalahan individu tidaklah bisa imintakan tanggung-jawabnya kepada institusi," katanya lagi. [dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya