marzuki/ist
marzuki/ist
RMOL. Pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie mengenai ide pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor terus mendapat kecaman. Serikat Pengacara Rakyat (SPR) akan mempermasalahkan pernyataan Marzuki tersebut. Besok (Senin, 1/8), SPR akan mengadukannya kepada Badan Kehormatan (BK) DPR RI. Marzuki dinilai telah melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
"Patut diduga Marzuki Alie telah melanggar Pasal 3 ayat (5) Kode Etik Anggota DPR RI. Anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak patut/pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, baik di dalam maupun diluar gedung DPR,†kata Jurubicara SPR Habiburokhman dalam keterangan resminya (Minggu, 31/7).
Dikatakan Habiburokhman, ide Marzuki Alie membubarkan KPK dan memberikan maaf kepada koruptor merupakan pelanggaran norma dan etika. Tindak pidana korupsi jelas melanggar norma-norma dasar di masyarakat. Selama ini KPK terbukti menjadi institusi penegak hukum yang paling progresif dalam memberantas korupsi.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14
Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00
Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34
Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26
Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01
Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37
Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13
Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10
Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38
Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21