Berita

marzuki/ist

BUBARKAN KPK

Besok, Marzuki Alie Diadukan ke BK DPR

MINGGU, 31 JULI 2011 | 23:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie mengenai ide pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor terus mendapat kecaman. Serikat Pengacara Rakyat (SPR) akan mempermasalahkan pernyataan Marzuki tersebut. Besok (Senin, 1/8), SPR akan mengadukannya kepada Badan Kehormatan (BK) DPR RI. Marzuki dinilai telah melanggar kode etik sebagai anggota DPR.

"Patut diduga Marzuki Alie telah melanggar Pasal 3 ayat (5) Kode Etik Anggota DPR RI. Anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak patut/pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, baik di dalam maupun diluar gedung DPR,” kata Jurubicara SPR Habiburokhman dalam keterangan resminya (Minggu, 31/7).

Dikatakan Habiburokhman, ide Marzuki Alie membubarkan KPK dan memberikan maaf kepada koruptor merupakan pelanggaran norma dan etika. Tindak pidana korupsi jelas melanggar norma-norma dasar di masyarakat. Selama ini KPK terbukti menjadi institusi penegak hukum yang paling progresif dalam memberantas korupsi.
 

 
"Kami sangat khawatir kalau ide pembubaran KPK disampaikan secara sengaja sebagai bentuk provokasi yang bertujuan untuk menyerang eksistensi KPK.

Habiburokhman curiga, ibarat testing the water, Marzuki bertindak hanya melempar wacana, akan tetapi berharap idenya itu akan mendapat dukungan luas hingga akhirnya KPK bisa benar-benar dibubarkan.
 
Selain itu, SPR juga menyampaikan kekecewaannya terkait Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja dan Jurubicara KPK, Johan Budi karena bertemu dengan Nazaruddin, orang yang tengah bermasalah di KPK. Keduanya, bagi SPR, harus dijatuhi sanksi dan kalau perlu diproses secara hukum pidana.

"Kami mendesak pengusutan secara tuntas skandal pertemuan Ade Raharja Cs dengan Nazarudin. Pihak yang bersalah haruslah dijatuhi sanksi yang berat atau bila perlu diproses secara hukum pidana.
 
Sekalipun begitu, katanya, pihaknya akan menjadi pihak pertama yang akan pasang badan membela KPK jika ada orang atau kelompok yang akan membubarkan KPK. "Kesalahan individu tidaklah bisa imintakan tanggung-jawabnya kepada institusi," katanya lagi. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya