Berita

ilustrasi

NIKEL ILEGAL

Diduga Jadi Mafia Tambang, DPRD Jangan Takut Makzulkan Gubernur Nur Alam

MINGGU, 31 JULI 2011 | 19:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Eksplorasi tambang nikel oleh PT Anuegarah Harisma Barakah (AHB) di lahan 3024 hektar di lintas wilayah kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara ilegal. Ijin operasi PT AHB yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam cacat hukum.

Dibeberkan kuasa hukum masyarakat Buton dan Bombana, Muhammad Iskandar, tiga surat keputusan Gubernur Nur Alam, No 828 tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008 tantang persetujuan Pencadangan wilayah ertambangan PT AHB, SK No 815/2009 tentang persetujuan ijin usaha pertambangan, dan SK No 435/2010, mengenai ijin operasi kepada PT Anugerah bertentangan dengan aturan diatasnya, Undang-undang No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Pelanggarannya sudah diuji. PTUN Kendari Nomor 33/2010 membatalkan SK nya. Konsekuensi hukumnya SK tersebut tidak pernah terbit," katanya di restoran pulau dua Senayan, Jakarta (Minggu, 31/7).


Sangat aneh, kata Iskandar, alih-alih melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri, PT AHB, melalui PT Bili malah melakukan ekspor nikel terhitung hari ini. Gubernur Nur Alam, dikabarkan ikut menghadiri ekpor pertamakali nikel tersebut. Penggunaan bendera PT Bili ditengarai Iskandar, karena PT AHB tidak punya cukup punya syarat untuk melakukan ekspor.

"Gubernur Biang kekisruhan. Keputusan sudah ada, tapi Gubernur masih saja memberikan ijin ekspor. Gubernur telah melanggar hukum. Kita rasakan benar Gubernur jadi mafia dalam kasus ini" katanya.

Masyarakat sendiri kata Iskandar, akan terus memantau kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan ekplorasi dan pengeksporan Nikel di tempat mereka. Masyarakat siapp mengawal putusan PTUN.

"Kami juga mendorong DPRD menggunakan hak interpelasi, dan kalau perlu menggunakan hak menyampaikan pendapatnya kepada Gubernur. DPRD jangan takut  memakzulkan Gubernur," katanya. [dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya