Berita

nur alam/ist

NIKEL ILEGAL

Gubernur Nur Alam Dituding Jadi Mafia Tambang

MINGGU, 31 JULI 2011 | 18:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Keleluasaan ekspor nikel oleh PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) hasil eksplorasi di atas lahan seluas 3024 hektar di lintas wilayah kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara ditengarai karena dibantu mafia hukum.

Gerakan Anti Korupsi (GAK) menuding Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam adalah mafia hukumnya.

"Gubernur mafia tambang. Pemberian ijin eksplorasi di dua wilayah (Kabupaten) jelas-jelas tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Ini hanya akal-akalan saja. Sampai hari ini jelas kerjanya (Nur Alam) jadi mafia," ujar Ketua Gerakan Anti Korupsi Sulawesi (GAKS), Awaluddin di Pulau Dua, Senayan, Jakarta (Minggu siang, 31/7).


Kerja Gubernur Nur Alam sebagai mafia, beber Awaluddin, nampak dari penerbitan surat keputusan kepada PT AHB. SK Gubernur Sulawesi Tenggara, No 828 tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008 Tantang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan kepada PT ABH tumpang tindih kesepakatan kontrak karya penambangan dengan PT Inco. "Kontrak karya dengan PT Inco belum selesai," katanya.

Lalu, masih kata Awaluddin, SK Gubernur No 815/2009 tentang persetujuan ijin usaha pertambangan, dan SK No 435/2010 mengenai ijin operasi kepada PT AHB bertentangan dengan aturan diatasnya, Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dibeberkannya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Kendari sendiri sudah menguji ketiga SK Gubernur tersebut dan memutuskan membatalkannya.

PT AHB tak menggubris putusan tersebut. Malah, tentunya dengan ijin Gubernur Nur Ali, kata Awaluddin, PT AHB melakukan ekspor nikel-nya terhitung hari ini.

"Aktifitas eksplorasinya ilegal, apalagi ekspornya. Gubernur mafianya," ucapnya.

Ditambahkan Awaluddin, alih-alih melakukan sosialisasi penambangan, PT AHB malah menghina warga sekitar karena tidak mengakui wilayah eskspolorasi sebagai tanah ulayat (adat). [dem] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya