Berita

nur alam/ist

NIKEL ILEGAL

Gubernur Nur Alam Dituding Jadi Mafia Tambang

MINGGU, 31 JULI 2011 | 18:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Keleluasaan ekspor nikel oleh PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) hasil eksplorasi di atas lahan seluas 3024 hektar di lintas wilayah kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara ditengarai karena dibantu mafia hukum.

Gerakan Anti Korupsi (GAK) menuding Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam adalah mafia hukumnya.

"Gubernur mafia tambang. Pemberian ijin eksplorasi di dua wilayah (Kabupaten) jelas-jelas tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Ini hanya akal-akalan saja. Sampai hari ini jelas kerjanya (Nur Alam) jadi mafia," ujar Ketua Gerakan Anti Korupsi Sulawesi (GAKS), Awaluddin di Pulau Dua, Senayan, Jakarta (Minggu siang, 31/7).


Kerja Gubernur Nur Alam sebagai mafia, beber Awaluddin, nampak dari penerbitan surat keputusan kepada PT AHB. SK Gubernur Sulawesi Tenggara, No 828 tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008 Tantang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan kepada PT ABH tumpang tindih kesepakatan kontrak karya penambangan dengan PT Inco. "Kontrak karya dengan PT Inco belum selesai," katanya.

Lalu, masih kata Awaluddin, SK Gubernur No 815/2009 tentang persetujuan ijin usaha pertambangan, dan SK No 435/2010 mengenai ijin operasi kepada PT AHB bertentangan dengan aturan diatasnya, Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dibeberkannya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Kendari sendiri sudah menguji ketiga SK Gubernur tersebut dan memutuskan membatalkannya.

PT AHB tak menggubris putusan tersebut. Malah, tentunya dengan ijin Gubernur Nur Ali, kata Awaluddin, PT AHB melakukan ekspor nikel-nya terhitung hari ini.

"Aktifitas eksplorasinya ilegal, apalagi ekspornya. Gubernur mafianya," ucapnya.

Ditambahkan Awaluddin, alih-alih melakukan sosialisasi penambangan, PT AHB malah menghina warga sekitar karena tidak mengakui wilayah eskspolorasi sebagai tanah ulayat (adat). [dem] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya