ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Masyarakat Puunun, Kabupaten Bombana berkali-kali sudah menyampaikan keluhan mereka atas aktivitas eksplorasi pertambangan oleh PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di wilayah mereka. Masyarakat tidak menghendaki adanya operasi penambangan nikel oleh PT AHB karena mengabaikan hak-hak masyarakat. PT AHB melanggar hak warga atas tanah ulayat.
"Mereka (PT AHB) masuk tanpa ada sosialisasi. Mereka mengabaikan hak-hak kami. Mereka tidak mengakui hak tanah adat nenek moyang kami," ujar Rudi, warga kampung Desa Pongkalero, Desa Puunun, Bombana di Pulau Dua, Senayan, Jakarta (Minggu siang, 31/7).
Didampingi tim kuasa hukum masyarakat, Muhammad Iskandar dan ketua LSM Gerakan Anti Korupsi, Awaluddin, Rudi membeberkan belum selesainya urusan kompensasi bagi warga jadi penyebab lain atas tuntutan warga. Dikatakan Rudi, sejak dikeluarkannya ijin eksplorasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2008 sampai saat ini PT AHB belum memberikan konpensasi bagi warga.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14
Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00
Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34
Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26
Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01
Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37
Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13
Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10
Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38
Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21