Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK)
RMOL.Sedikit banyak, benang merah kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tergambar dalam keterangan para pihak kepada Panja Mafia Pemilu di DPR.
Namun, tersangka kasus ini di kepolisian belum bertambah, masih sekelas staf panitera MK, yakni Masyhuri Hasan.
Pihak kepolisian beralasan maÂsih akan menyempurnakan berÂkas perkara surat palsu putusan MK. Dalam pemberkasan kali ini, kepolisian bakal mengÂkonÂfrontir keterangan tersangka MasyÂhuri dan saksi-saksi seperti beÂkas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.
Menurut Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam, untuk melengkapi berkas perkara atas nama tersangka Masyhuri, kepolisian masih memerlukan tambahan keterangan saksi-saksi. Keterangan para saksi itu, lanjutÂnya, diperlukan untuk mengeÂtaÂhui peran serta pihak lain dalam kaÂsus tersebut. “Kepentingan mengÂkonfrontir keterangan terÂsangÂka dan saksi-saksi adalah agar perkara ini menjadi jelas,†ujarnya, kemarin.
Tidak tertutup kemungkinan, kata Anton, kepolisian meneÂmuÂkan pihak lain maupun saksi yang patut ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah konÂfrontir itu. “Kepolisian tidak ragu menetapkan hal tersebut,†tandas bekas Kapolda Jawa Timur ini.
Anton pun menepis penilaian bahwa Polri lamban menangani kasus ini. Lagi-lagi ia beralasan, Polri butuh waktu dalam mengÂumÂpulkan fakta dan bukti-bukti meÂngenai keterlibatan pihak lain daÂlam persoalan ini. “Kami berÂhati-hati dalam menindaklanjuti kasus ini. Jadi, tidak bisa buru-buru menentukan siapa tersangka lainÂnya. Diperlukan bukti-bukti yang kuat lebih dahulu,†ujarnya.
Bekas Kapolda Kepulauan Riau ini berharap, upaya mengÂkonÂfrontir keterangan para pihak dalam kasus tersebut akan memÂberi petunjuk kepada penyidik mengenai asal-usul pembuatan surat palsu tersebut.
Anton menambahkan, hal kruÂsial yang perlu dikonfrontir daÂlam kasus ini adalah keteÂrangÂan tersangka Masyhuri yang berbeda deÂngan penjelasan saksi Andi NurÂpati. â€Penyidik ingin tahu perÂsis keterangan masing-maÂsing. Nanti kalau sudah ada haÂsilÂnya akan disampaikan,†janjinya.
Menurut sumber di lingkungan Dit I Bareskrim Polri, hal krusial dalam kasus surat putusan palsu MK terkait keterangan Masyhuri yang berbeda dengan penjelasan Andi mengenai penerimaan doÂkumen di studio Jak-TV. KemuÂdian, dalam pertemuan Masyhuri dengan Andi, lanjut sumber ini, Aryo yang bertindak selaku sopir Andi menyebutkan bahwa peÂnanÂdatanganan surat serah terima dokumen dilakukan di pos keaÂmanan stasiun televisi swasta terÂsebut. Sedangkan Masyhuri berÂsikukuh surat serah terima doÂkumen ditandatangani di dalam mobil Andi. “Hal ini tengah kami dalami. Keterangan mana yang benar, nanti ketahuan setelah seÂmua pihak dikonfrontir,†ucapnya.
Sumber ini menambahkan, untuk kelancaran proses konfronÂtir keterangan tersangka dan sakÂsi-saksi tersebut, penyidik suÂdah menyampaikan surat peÂmangÂgilan kepada sedikitnya tujuh saksi. Saksi itu adalah bekas angÂgota KPU Andi Nurpati, empat bekas staf KPU, sisanya adalah staf MK.
Konfrontir itu, menurut dia, akan dilakukan dua hari. Pertama, pada Kamis 28 Juli. Kedua, pada Jumat 29 Juli. Agenda konfrontir pada Kamis adalah menghimpun keterangan saksi-saksi yang diÂperÂÂlukan. Agenda hari selanÂjutÂnya, prediksi dia, melengkapi berÂkas perkara.
Namun, sumber ini tidak mau berandai-andai, apakah hasil konÂfrontir tersebut akan menggiring sejumlah saksi kasus ini menjadi tersangka. “Itu sangat tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,†katanya.
Ia menambahkan, sampai Rabu (27/7) petang, penyidik kasus ini masih sibuk menyiapkan tumÂpukan berkas hasil pemeriksaan terÂsangka maupun saksi-saksi. “KaÂmi juga tengah menyusun berita acara hasil rekonstruksi. Ini seÂmua akan dicocokkan dengan keÂterangan saksi-saksi dan terÂsangka,†ujarnya.
Farhat Abbas, kuasa hukum Andi Nurpati menyatakan kesiapÂannya menghadapi langkah keÂpolisian menggali fakta dan bukÂti-bukti kasus ini.
“Silakan saja seÂmua langkah ditempuh aparat berwajib dalam mengusut kasus ini. Pada prinÂsipnya, kami meÂmaÂtuhi semua aturan dan prosedur huÂkum yang berÂlaku,†ucap dia.
Mana Dong Kelas Kakapnya...
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar berharap, polisi segera menetapkan otak kaÂsus surat palsu putusan MK seÂbagai tersangka. “Harapan MK saÂma dengan harapan publik. TeÂtapÂkan tersangka yang tak lain akÂtor intelektualnya,†ujar Juru BiÂcara MK ini di Gedung MK, JaÂkarta.
Menurut Akil, berdasarkan teÂmuan tim investigasi dan Panja MaÂfia Pemilu, tersangka MaÂsyÂhuri Hasan bukanlah otak kasus suÂrat palsu ini. Karena itu, Akil berÂharap penyidik tidak berhenti pada penetapan Masyhuri sebagai tersangka. “Kelas kakapnya dong ditahan,†tegas Akil. pada Rabu (27/7).
Dia tidak habis pikir, mengapa peÂnyidik bergerak lambat dalam meÂnyelesaikan kasus surat palsu yang menimbulkan pertanyaan seÂjumlah pihak, apakah Dewi YaÂsin Limpo dari Partai Hanura atau Mestariyani Habie dari Partai GeÂrindra yang berhak duduk di DPR. Yang pasti, kursi DPR itu kini diduduki Dewi.
Menurut Akil, bukti-bukti suÂdah terang benderang, siapa saja otak kasus tersebut. Makanya, dia heÂran mengapa kepolisian baru meÂnetapkan satu tersangka kasus terÂsebut. Tersangka itu pun, nilai dia, masih kelas teri.
Dalam kasus ini, Polri meneÂtapÂkan Masyhuri Hasan sebagai terÂsangka. Bekas juru panggil MahÂkamah Konstitusi itu dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemÂbuatÂan surat palsu. Namun, MaÂsyÂhuri bersikukuh tidak mengÂkonÂsep surat tersebut seorang diri.
Kepada penyidik kepolisian, Masyhuri menyeret-nyeret nama Zainal Arifin Husein (bekas paniÂtera pengganti MK) dengan MoÂhammad Faiz (bekas staf paÂnitera pengganti). Masyhuri juga mengaku sempat bertemu Andi Nurpati sebelum menyerahkan surat ke sopir Andi di parkiran JakTV. “Masyhuri dan Nalom datang ke KPU. Tapi di sana tidak ada orang. Lalu mereka menemui Zaenal. Zaenal mengatakan, temui Bu Andi di JakTV,†sitir pengacara Masyhuri, Edwin Partogi.
Lalu ditemani Nallom KurnÂiaÂwan (staf panitera MK), MasyÂhuri menemui Andi tengah mengÂhadiri acara di JakTV. Setelah meÂmarkir mobil, keduanya maÂsuk ke sebuah ruang tunggu. Saat itu, terang Edwin, kliennya dan Nalom menyerahkan surat MK berÂnomor 112 dan 113 kepada Andi Nurpati. Namun, Andi menolak menerima.
Masyhuri kemudian menemui sopir Andi bernama Aryo. Dia menemui pria itu di pos satpam JakÂTV. Bekas Juru Panggil MK ini mengaku menyerahkan surat deÂngan tanda terima yang ditanÂdaÂtangani di mobil Andi. Tapi Aryo mengaku, penandatanganan serahterima surat dilakukan di pos keamanan. Setelah surat berÂpindah tangan, Aryo meleÂtakÂkanÂnya di kursi penumpang yang ada di depan. Saat Andi masuk ke mobil, Aryo pun menyerahkan surat pesanan Masyhuri. Namun, AnÂdi menyuruhnya meletakkan kemÂbali ke posisi semula.
Nggak Percaya Kalau Pelakunya Hanya Sekelas Staf
Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR NaÂsir Jamil meminta Mabes PolÂri menyiapkan data yang diÂperÂlukan guna mengkonfrontir beÂkas anggota KPU Andi NurÂpati dengan staf panitera MK Mashuri Hasan dalam kasus duÂgaan pemalsuan putusan MahÂkaÂmah Konstitusi (MK) terkait peÂnetapan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR.
“Jika konfrontir hanya saling adu argumen, maka perkara itu tidak mungkin akan terbongkar. Beda halnya jika Polri sebeÂlumÂnya sudah punya data mengenai orang-orang yang diduga terÂlibat,†katanya.
Nasir juga mempertanyakan kinerja kepolisian dalam mengÂungkap tersangka lain perkara tersebut. Sebab, katanya, hingÂga kini Korps Bhayangkara baÂru menetapkan satu terÂsangÂka. Padahal, lanjutnya, perkara itu diÂduga sarat dengan rangkaian yang terorganisir. “Kalau hanya sekelas staf panitera MK yang terlibat, semua orang di dunia manapun tak bakalan ada yang percaya,†ucapnya.
Menurutnya, kasus seperti ini biasanya diduga dilakukan baÂnyak orang dan melibatkan orang yang mempunyai peÂngaÂruh besar. “Bisa kemungkinan di MK atau di KPU-nya. Yang pasti, saya tak percaya kalau hanya sekelas Masyhuri yang melakukannya sendiri,†tandas politisi PKS ini.
Dia menambahkan, peristiwa ini juga menjadi pukulan yang saÂngat keras bagi MK. PasalÂnya, MK dikenal sebagai lemÂbaga peradilan yang bebas dari jeratan perkara hukum apapun. “Ini ujian yang harus diseleÂsaiÂkan oleh para petinggi MK,†ucapnya.
Nasir meminta kepada pihak yang dikonfrontir tidak hanya peÂrang ucapan saja. Tapi, dia menginginkan kedua belah piÂhak untuk unjuk gigi menjawab pertanyaan penyidik. “Supaya bisa terlihat oleh masyarakat, siaÂpa yang benar dan siapa yang saÂlah,†tegasnya.
Ragukan Sekelas Staf Beraksi Sendiri
Andi W Syahputra, Sekretaris LSM GOWA
Sekretaris LSM GovernÂment Watch (GOWA) Andi W Syahputra menilai, Masyhuri HaÂsan tak bekerja sendiri dalam kasus surat palsu putusan MahÂkamah Konstitusi (MK). PaÂsalnya, jabatan Masyhuri hanya sebagai staf panitera MK. Andi menduga, ada pihak lain yang terlibat.
“Bisa jadi dugaan keterliÂbatÂan salah seorang hakim MK itu ada benarnya. Karena itu keÂpolisian hendaknya segera meÂneÂmukan siapa sebenarnya yang merancang perkara terÂseÂbut,†katanya.
Seperti diketahui, bekas haÂkim MK Arsyad Sanusi telah dipÂeriksa penyidik Bareskrim Polri sebagai salah satu saksi kasus tersebut. Namun, Arsyad membantah terlibat kasus ini.
Menurut Andi, jika kasus itu benar, maka sudah sepantasnya semua pihak yang terlibat menÂdapatkan sanksi setimpal. Soalnya, lanjut dia, pemalsuan suÂrat putusan merupakan tinÂdakÂan yang bertentangan deÂngan aturan hukum. “Kalau bisa tak hanya menyentuh Masyhuri. Tetapi, siapa hakim MK yang terlibat juga perlu terkuak. PeÂjabat legislatif yang berÂsangÂkutan juga harus dimintai keteÂrangan,†tandasnya.
Andi juga curiga ada keÂterlibatan oknum Komisi PemiÂlihan Umum (KPU) pada perÂkara tersebut. “Perkara ini terÂjadi saat Pemilu 2009 berÂlangÂsung. Tidak mungkin jika KPU tidak mengetahui masalah ini. Pokoknya semua pihak yang terlibat harus diusut secara tunÂtas,†tandasnya.
Supaya peristiwa ini tak terÂulang, Andi berharap MK melaÂkukan pengawasan internal lebih ketat. Misalnya, lanjut dia, menyaring dan menyeleksi staf secara lebih ketat lagi.
“Pilihlah orang-orang yang mempunyai niat kuat untuk penegakan huÂkum. Jangan hanya didasari oleh kebutuhan menÂcari peÂkerÂjaan. Sayang kaÂlau citra MKyang sudah suÂdah cukup baik menjadi rusak,†tuÂturnya. [rm]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41