Berita

amir s/ist

KORUPSI

Inilah 3 Kader yang Harus Diberhentikan Anas Urbaningrum Atas Rekomendasi Dewan Kehormatan Demokrat

RABU, 27 JULI 2011 | 18:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Dewan Kehormatan (DK) Demokrat merekomendasikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat untuk memberhentikan tiga kader bintang mercy dari jabatan kepengurusannya.

Ketiganya adalah H Djufri dari jabatannya sebagai Ketua Departemen Dalam Negeri DPP, Murman Effendi sebagai sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Demokrat dan As'ad Syam sebagai Ketua MPD PD Propinsi Jambi.

Disampaikan Sekretaris DK Demokrat, Amir Syamsuddin, rekomendasi pemberhentian tersebut merupakan hasil kesepakatan DK partai Demokrat yang diambil melalui rapat pleno hari ini (Rabu, 27/7).


"Memutuskan rekomendasi pemberhentian dari jabatan kepengurusan atas 3 orang tersebut," kata Amir Syamsuddin melalui pesan singkatnya yang diterima Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu.

Rekomendasi pemberhentian disampaikan DK Demokrat kepada Anas Urbaningrum terkait masalah hukum yang mereka sandang. Djufri dan Murman sebagai tersangka, sementara As'ad, saat ini, berstatus terpidana.

Bulan lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan Djufri.  Penahanan dilakuakan karena Anggota Komisi II DPR, mantan Wali Kota Bukittinggi itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk gedung DPRD Bukittinggi, Petugas Kejaksaan menggelandang dan menagan Djufri ke LP Muaro Padang.  

Adapun Murman, adalah tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditetapkan jadi tersangka sejak Senin pekan lalu (11/7), KPK menduga Murman melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengesahan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Sementara As'ad merupakan anggota Komisi VIII Fraksi Demokrat. Sejak beberapa bulan lalu pada tahun lalu, As'ad dijadikan buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jambi. As'ad divonis empat tahun penjara oleh MA atas kasus korupsi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22, Sungaibahar, Muaro Jambi. As'ad divonis merugikan negara senilai Rp 4,5 miliar dari kasus ini. As'ad sendiri kabur-kaburan dan tidak bersedia menjalani hukuman dengan alasan keputusan MA janggal. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya