Berita

amir s/ist

KORUPSI

Inilah 3 Kader yang Harus Diberhentikan Anas Urbaningrum Atas Rekomendasi Dewan Kehormatan Demokrat

RABU, 27 JULI 2011 | 18:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Dewan Kehormatan (DK) Demokrat merekomendasikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat untuk memberhentikan tiga kader bintang mercy dari jabatan kepengurusannya.

Ketiganya adalah H Djufri dari jabatannya sebagai Ketua Departemen Dalam Negeri DPP, Murman Effendi sebagai sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Demokrat dan As'ad Syam sebagai Ketua MPD PD Propinsi Jambi.

Disampaikan Sekretaris DK Demokrat, Amir Syamsuddin, rekomendasi pemberhentian tersebut merupakan hasil kesepakatan DK partai Demokrat yang diambil melalui rapat pleno hari ini (Rabu, 27/7).


"Memutuskan rekomendasi pemberhentian dari jabatan kepengurusan atas 3 orang tersebut," kata Amir Syamsuddin melalui pesan singkatnya yang diterima Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu.

Rekomendasi pemberhentian disampaikan DK Demokrat kepada Anas Urbaningrum terkait masalah hukum yang mereka sandang. Djufri dan Murman sebagai tersangka, sementara As'ad, saat ini, berstatus terpidana.

Bulan lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan Djufri.  Penahanan dilakuakan karena Anggota Komisi II DPR, mantan Wali Kota Bukittinggi itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk gedung DPRD Bukittinggi, Petugas Kejaksaan menggelandang dan menagan Djufri ke LP Muaro Padang.  

Adapun Murman, adalah tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditetapkan jadi tersangka sejak Senin pekan lalu (11/7), KPK menduga Murman melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengesahan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Sementara As'ad merupakan anggota Komisi VIII Fraksi Demokrat. Sejak beberapa bulan lalu pada tahun lalu, As'ad dijadikan buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jambi. As'ad divonis empat tahun penjara oleh MA atas kasus korupsi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22, Sungaibahar, Muaro Jambi. As'ad divonis merugikan negara senilai Rp 4,5 miliar dari kasus ini. As'ad sendiri kabur-kaburan dan tidak bersedia menjalani hukuman dengan alasan keputusan MA janggal. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya