Berita

ilustrasi

Lagi, Si Tukang Sampah Menangkan Sengketa Tanah Bernilai Puluhan Miliar

MINGGU, 24 JULI 2011 | 20:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Si tukang sampah, Budi Purnama akhirnya bisa tersenyum lebar. Dua pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Budi sebagai pemilik sah tanah seluas 6.147 meter persegi di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membuktikan bahwa saya pemilik sah tanahnya," kata Budi Purnama saat bebincang dengan wartawan (Minggu, 24/7).

Dalam salinan putusan PT TUN dengan Nomor:08/B/2011/PT.TUN.JKT tertanggal 21 Juni 2011, Budi yang menyebut dirinya tukang sampah dinyatakan sebagai pemilik tanah tersebut dan membatalkan gugatan Hindarto Budiman yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan gugatan Hindarto Budiman kabur dan nebis in idem.


Bukan perkara mudah bagi Budi Purnama dalam mempertahankan tanahnya. Pada Tahun 2009 dirinya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan akte tanah. Namun karena kurang bukti, akhirnya Mabes Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dari awal, Budi merasa aneh dengan kasus tanahnya yang terus digugat berulang-ulang kali oleh Hindarto. Budi menduga ada 'permainan' pejabat pertanahan dengan cara memblokir sertifikat tanahnya.

"Saya khawatir ada oknum pejabat pertanahan yang ikut bermain dalam kasus saya," sebut Budi.

Bagi Budi, tanah tersebut sangat berharga. Bila dijual, tanah yang berdekatan dengan daerah Kanal Banjir Timur (KBT), harganya bisa mencapai puluhan milyar. Untuk diketahui, gugatan tanah berawal ketika Hindarto Budiman, sebagai penggugat I dan Theodorus Dicky Daeng sebagai penggugat II di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengajukan gugatan kepemilikan tanah ke PN Jaktim. Dalam gugatan tersebut keduanya menyebut tanah di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur adalah milik pengugat.[dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya