Berita

ilustrasi

Lagi, Si Tukang Sampah Menangkan Sengketa Tanah Bernilai Puluhan Miliar

MINGGU, 24 JULI 2011 | 20:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Si tukang sampah, Budi Purnama akhirnya bisa tersenyum lebar. Dua pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Budi sebagai pemilik sah tanah seluas 6.147 meter persegi di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membuktikan bahwa saya pemilik sah tanahnya," kata Budi Purnama saat bebincang dengan wartawan (Minggu, 24/7).

Dalam salinan putusan PT TUN dengan Nomor:08/B/2011/PT.TUN.JKT tertanggal 21 Juni 2011, Budi yang menyebut dirinya tukang sampah dinyatakan sebagai pemilik tanah tersebut dan membatalkan gugatan Hindarto Budiman yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan gugatan Hindarto Budiman kabur dan nebis in idem.


Bukan perkara mudah bagi Budi Purnama dalam mempertahankan tanahnya. Pada Tahun 2009 dirinya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan akte tanah. Namun karena kurang bukti, akhirnya Mabes Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dari awal, Budi merasa aneh dengan kasus tanahnya yang terus digugat berulang-ulang kali oleh Hindarto. Budi menduga ada 'permainan' pejabat pertanahan dengan cara memblokir sertifikat tanahnya.

"Saya khawatir ada oknum pejabat pertanahan yang ikut bermain dalam kasus saya," sebut Budi.

Bagi Budi, tanah tersebut sangat berharga. Bila dijual, tanah yang berdekatan dengan daerah Kanal Banjir Timur (KBT), harganya bisa mencapai puluhan milyar. Untuk diketahui, gugatan tanah berawal ketika Hindarto Budiman, sebagai penggugat I dan Theodorus Dicky Daeng sebagai penggugat II di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengajukan gugatan kepemilikan tanah ke PN Jaktim. Dalam gugatan tersebut keduanya menyebut tanah di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur adalah milik pengugat.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya