ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Si tukang sampah, Budi Purnama akhirnya bisa tersenyum lebar. Dua pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Budi sebagai pemilik sah tanah seluas 6.147 meter persegi di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membuktikan bahwa saya pemilik sah tanahnya," kata Budi Purnama saat bebincang dengan wartawan (Minggu, 24/7).
Dalam salinan putusan PT TUN dengan Nomor:08/B/2011/PT.TUN.JKT tertanggal 21 Juni 2011, Budi yang menyebut dirinya tukang sampah dinyatakan sebagai pemilik tanah tersebut dan membatalkan gugatan Hindarto Budiman yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan gugatan Hindarto Budiman kabur dan nebis in idem.
Populer
Minggu, 05 April 2026 | 09:04
Sabtu, 04 April 2026 | 02:17
Rabu, 01 April 2026 | 18:05
Sabtu, 04 April 2026 | 02:23
Selasa, 07 April 2026 | 11:56
Selasa, 07 April 2026 | 05:19
Senin, 06 April 2026 | 05:31
UPDATE
Kamis, 09 April 2026 | 06:16
Kamis, 09 April 2026 | 06:04
Kamis, 09 April 2026 | 05:36
Kamis, 09 April 2026 | 05:26
Kamis, 09 April 2026 | 05:10
Kamis, 09 April 2026 | 04:20
Kamis, 09 April 2026 | 04:16
Kamis, 09 April 2026 | 04:01
Kamis, 09 April 2026 | 03:30
Kamis, 09 April 2026 | 03:28