RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi jangan terus ngumpet ketika kasus besar penggelapan pajak oleh perusahaan migas asing terungkap.
Demikian anggota Komisi III DPR, Achmad Basarah, menanggapi kasus dugaan manipulasi pajak triliunan rupiah oleh belasan atau bahkan puluhan perusahaan migas asing. Dia tegaskan, persoalan pajak di Ditjen Pajak harus ditelusuri lebih mendalam, tidak hanya menyelesaikan kasus per kasus.
Basarah yakin, mafia pajak masih bebas bermain hingga saat ini karena kasus mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan yang sempat bikin heboh masyarakat tidak dituntaskan sampai ke aktor besarnya.
"Persoalan di Dirjen Pajak ibarat puncak gunung es, kecil di puncak gunung masalah, tapi semakin dalam dan luas spektrumnya kalau ditelusuri. Ini perlu terobosan hukum yang lebih progresif. KPK jangan berargumen ada pengadilan khusus di pajak. KPK, secara
lex specialis, harus masuk ke persoalan korupsinya," kata politisi PDI Perjuangan ini saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online, Rabu (20/7).
Dia yakin, tunggakan pajak oleh perusahaan asing dikarenakan juga permainan suap antara pihak Ditjen Pajak dengan migas asing. Kalau KPK serius membongkar kejahatan yang merugikan keuangan negara ini, si pemberi sekaligus penerima suap bisa ditangkap kemudian dijerat UU Tindak Pidana Korupsi.
"Saya yakin ada beking mafia perpajakan. Ini kejahatan sistemik, pasti libatkan banyak orang baik yang ada di kekuasaan maupun pengusaha atau di birokrasi dan kepolisian dan sebagainya," ujarnya.
Dia juga meminta rekan-rekannya di Panja Mafia Pajak membuka kembali penyelidikan yang sempat mereka lakukan di kasus Gayus Tambunan. Dia yakin, Gayus masih memegang banyak lagi kartu permainan pajak yang jika ditelusuri mengena pada perusahaan migas asing yang sekarang terkuak.
"Jangan hanya berhenti pada sifatnya melengkapi kebutuhan opini publik bahwa ada proses peradilan untuk Gayus, tapi harus digali lebih dalam kasus pajak dan mafianya. Harusnya, kawan-kawan Panja mafia pajak kembangkan ke situ," pintanya.
Kemarin, Ketua KPK, Busyro Muqoddas di sela Konferensi Internasional tentang Justice Collaborator di Hotel Arya Duta, Menteng, Jakarta (Selasa, 19/7) memastikan pemanggilan Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany.
Sebelumnya, Kepala Humas dan Hubungan Kelembagaan BP Migas Elan Biantoro menyaÂtakan, BP Migas sejauh ini tidak bisa menindak pelanggran pajak yang diÂlakukan perusahaan migas seÂlaku wajib pajak. PeÂlakÂsaÂnaan penagiÂhan pajak mauÂpun sanksi atas perkara peÂlangÂgaran pajak peruÂsaÂhaan migas tersebut menjadi otoritas Ditjen Pajak.
Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana menyatakan pihaknya juga mencermati kasus itu, karena terkait dengan pajak penghasilan negara. Dia meminta KPK lakukan langkah terbaik terkait penggelapan itu.
[ald]