Berita

X-Files

Tersangka Kasus Nazar di Bareskrim Masih Diumpetin

Polisi Mengaku Sudah Periksa 25 Saksi
SABTU, 16 JULI 2011 | 08:09 WIB

RMOL. Bukan hanya KPK yang mengincar bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, tapi juga Bareskrim Polri.

KPK menangani kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Bareskrim meng­ga­rap perkara pengadaan sarana dan prasarana di Ditjen Pening­katan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pen­didikan Nasional tahun anggaran 2007 senilai Rp 142 miliar.

Kedua kasus tersebut menyeret nama Nazaruddin. Bedanya, kasus yang ditangani KPK sudah jelas siapa saja para tersang­ka­nya. Sedangkan yang ditangani Bareskrim, belum jelas.


Kabareskrim Irjen Sutarman hanya me­nya­ta­kan, sudah ada satu tersangka ka­sus ini. Lantas, bagaimana per­kembangan pena­nganan kasus ini di Bareskrim?

Menurut Kepala Bagian Pene­ran­gan Umum Mabes Polri Kom­bes Boy Rafli Amar, penyidik ma­sih mengusut perkara yang me­nye­ret nama Nazaruddin terse­but. Sak­si-saksi masih dimintai keterangan.

“Sedikitnya 25 saksi yang di­duga mengetahui kasus ini, telah menjalani pemeriksaan. Kemung­kinan akan bertambah,” katanya.  Na­mun, Boy tidak mau me­nye­but­kan siapa saja tersangkanya, meski perkara ini telah masuk penyidikan.

Dia meminta agar pertanyaan mengenai siapa tersangka perkara ini, ditanyakan kepada Kabares­krim Irjen Su­tar­man. Tapi, senada dengan Boy, Su­tarman juga tidak mau men­ja­bar­kan siapa saja tersangka kasus ini.  

Menurut Boy, fokus penyidik ke­polisian dalam menangani ka­sus ini masih tertuju pada per­bu­ruan Nazaruddin. Lantaran itu, menurutnya, usaha menentukan tersangka lain dalam kasus ini, masih perlu waktu.

“Kami ingin keterangan Na­zaruddin meleng­kapi pengusutan perkara ini. Jadi jelas, siapa saja yang terlibat,” alasannya.

Sebelumnya, terbetik kabar, du­­gaan korupsi di Ditjen Pe­ning­katan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan semula ditangani KPK. Tapi, Bareskrim Mabes Polri juga mengusut kasus ini.

Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, KPK masih dalam tahap pe­nye­lidikan. Sedangkan Ma­bes Polri, lanjutnya, sudah me­ngirimkan Surat Pembe­rita­hu­an Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurut Johan, KPK mem­per­silakan Polri mengusut dugaan ko­rupsi  di Kemendiknas. “Yang jelas, KPK masih memegang ba­han-bahan berdasarkan pe­nye­lidi­kan. Kami tidak lepas tangan begitu saja. Nanti kami akan ma­suk dalam supervisi dan koor­dinasi,” ujarnya.

Johan mengakui, Kabareskrim saat itu, Komjen Ito Sumardi per­nah datang ke KPK untuk me­nanyakan status sejumlah kasus di KPK. Pada pertemuan itu, Ito bertemu Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Ade Raharja.

“Memang benar, membahas beb­erapa kasus di pihak kepo­li­sian yang berkaitan dengan KPK. Sifat pertemuan itu super­visi, di antaranya kasus alat ke­sehatan dan Kemendiknas,” katanya.

Menurut Johan, KPK menye­lidiki kasus Kemendiknas ini se­jak Maret lalu. KPK telah me­man­g­gil beberapa orang untuk di­mintai keterangan, antara lain Nazaruddin.

“Ada dugaan keter­liba­tan Na­za­­ruddin. Tapi, untuk kasus ini sta­tus dia masih sebagai saksi. Wak­tu itu sudah kami panggil, tapi tidak datang,” tambahnya.

Menurutnya, Nazaruddin mang­­kir dari pemanggilan pada per­te­ngahan Juni 2011. “Waktu itu pim­pinan KPK su­dah mengi­rimkan surat pe­mang­gilan ter­ha­dapnya, baik ke pim­pinan Partai Demokrat maupun pimpinan Fraksi Partai Demokrat DPR,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal me­nyerahkan sepenuhnya per­kara ini kepada aparat penegak hu­­kum yang menanganinya, en­tah itu Polri atau KPK. “Kalau yang menangani KPK atau Polri, saya serahkan semuanya kepada mereka. Biar mereka yang me­mu­tuskan,” katanya.

Temukan Dong Tersangka Lain
Syarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding berharap, KPK atau Polri menindak si­apa­pun yang terlibat kasus korupsi. Soalnya, dalam kaidah hukum disebutkan, semua orang sama derajatnya di mata hukum.

Namun, Syarifuddin me­ngi­ngatkan, pengusutan perkara korupsi perlu mendapatkan bukti yang konkret dan jelas. Sehingga, KPK atau Polri tidak dituding sebagai lembaga yang tebang pilih.

“Apalagi KPK yang tugas­nya memang fokus membe­ran­tas dan mencegah praktik ko­rupsi,” katanya.

Menurut Syarifuddin, KPK atau Polri perlu bukti dan fakta yang meyakinkan me­nun­taskan kasus tersebut. Se­hingga KPK atau Polri tidak hanya main tuding.

“Betul Pak Nazar pernah dipanggil pada kasus itu. Tapi, apakah KPK punya bukti yang kuat tentang keterlibatan dia,” tandasnya.

Politisi Partai Hanura ini juga mengimbau KPK segera me­ngusut pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Menu­rutnya, jika ditemukan oknum lain yang terlibat, segera tang­kap dan proses secara hukum. “Kasus korupsi biasanya meli­batkan lebih dari satu tersang­ka,” tegasnya.

Karena itu, dia berharap KPK dan Polri tidak hanya sibuk men­gurusi pengejaran Naza­rud­din yang ke luar negeri. Sya­rifuddin meminta KPK atau Polri menemukan tersangka lain, selain Nazaruddin.

“Kalau hanya sibuk me­ngurus Nazaruddin, kapan KPK atau Polri bisa temukan ter­sangka lain kasus ini,” tan­dasnya.

Curiga Kasus Ini Tak Akan Tuntas
Boyamin Saiman, Ketua LSM MAKI
[rm]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya