RMOL. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan menyayangkan kalau koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih dikenakan pajak tinggi. Hal ini terkait tingginya suku bunga acuan (BI rate) sebesar 6,5 persen.
"Ini aneh, pemerintah kasih bantuan subsidi kredit, tapi kok masih dikenai pajak?" kata dia usai membuka acara pameran "Etnik Muslim Fashion Indonesia" di Gedung Smesco, Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan, pada dasarnya Kemenkop setuju dengan pemungutan pajak kepada UMKM. Apalagi, data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan sektor UMKM menyumbang pendapatan domestik bruto (PDB) untuk negara terbesar, yaitu 61,9 persen. Namun, kata Syarief, pemerintah seharusnya mendorong koperasi dan UMKM menjadi besar dan kuat dulu, baru dikenakan pajak.
"Jika masih kecil mereka sudah dirangsang membayar pajak, mereka rugi dari awal," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat.
Diketahui, saat ini batasan pendapatan UMKM yang boleh dikenakan pajak masih digodok oleh pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kemenkop Guritno Kusumo mengatakan, banyak koperasi dan UMKM terkena pajak berlapis. Misalnya, UKM peternak sapi yang dikenai pajak saat menyetorkan susunya ke koperasi. Selanjutnya, dari koperasi kembali dikenai pajak saat menyetorkan susunya ke industry pengolahan.
"Jadinya dobel, kasihan rakyat," katanya.
Ia menjelaskan, kisaran pajak yang harus dibayarkan UMKM antara 10-15 persen. Jumlah pajak ini menurutnya terlalu tinggi. Bahkan, jika bisa, UMKM dikenakan pajak nol persen. Guritno menaruh harapan besar, pajak untuk UMKM dapat ditinjau kembali cara perhitungannya supaya tak terjadi
double accounting.[zul]