Berita

ilustrasi

Dijadikan Tersangka, Bupati Kolaka Mengadu ke Gedung Bundar

KAMIS, 14 JULI 2011 | 18:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Tidak terima dijadikan tersangka korupsi, Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta, mengadu ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan pada Kejaksaan Agung RI.



Buhari Matta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dalam mengeluarkan surat izin kuasa pertambangan (KP) di areal Kawasan Konservasi Taman Wisata Laut, Pulau Lemo. Tapi siang tadi, kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, mengadukan penetapan statusnya.



Dalam rilis yang dikirimkan, Eggi mengaku sudah menyerahkan surat protes ke Jamwas melalui staf Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Kamis (14/7). Eggi beralasan, jaksa yang menangani kasus tersebut tidak profesional karena sampai sekarang kliennya belum pernah diperiksa dan menjadi saksi. Bahkan surat penetapan dirinya sebagai tersangka, belum diterimanya.



"Penetapan tersangka terhadap Bupati Kolaka itu, prematur karena sampai sekarang juga belum ada izin pemeriksaannya dari presiden," kata Eggi.



Ia juga menjelaskan bahwa apa yang dituduhkan terhadap Bupati Kolaka merupakan hal yang tidak benar dan tidak mendasar. Pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Kolaka, yang berkaitan dengan kewenangan dirinya sebagai Bupati Kolaka, semata-mata untuk mewujudkan tujuuan negara Republik Indonesia melalui visi Kolaka Emas.



"Yakni dengan mengimplementasikan kebijakan strategis pembangunan dengan pola partisipatif dan sinergitas yang diarahkan untuk kemajuan dan kesejahteraan msyarakat Kabupaten Kolaka," katanya.



Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad, mengatakan, Kejagung menetapkan pula rekanan dalam proyek tersebut sebagai tersangka, yakni, AS. Dijelaskan, penetapan tersangka terhadap Bupati Kolaka itu karena diduga telah menerima suap dari rekanan untuk izin pertambangan sebesar Rp 5 miliar.



"Bupati diduga menerima suap dari rekanan lebih dari Rp5 miliar," katanya.



Kasus itu sendiri bermula saat dikeluarkannya surat izin KP untuk biji nikel di areal kawasan konservasi di Pulau Lemo oleh PT Inti Jaya atas dasar surat bernomor 146 tahun 2007 tertanggal 28 Juni 2008 yang dikeluarkan oleh Bupati Kolaka. Izin KP itu sendiri, tidak menggunakan izin dari Menteri Kehutanan hingga kebijakan dengan mengeluarkan surat izin tersebut dinilai inkonstitusional.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya