Berita

ilustrasi

Dijadikan Tersangka, Bupati Kolaka Mengadu ke Gedung Bundar

KAMIS, 14 JULI 2011 | 18:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Tidak terima dijadikan tersangka korupsi, Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta, mengadu ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan pada Kejaksaan Agung RI.



Buhari Matta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dalam mengeluarkan surat izin kuasa pertambangan (KP) di areal Kawasan Konservasi Taman Wisata Laut, Pulau Lemo. Tapi siang tadi, kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, mengadukan penetapan statusnya.



Dalam rilis yang dikirimkan, Eggi mengaku sudah menyerahkan surat protes ke Jamwas melalui staf Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Kamis (14/7). Eggi beralasan, jaksa yang menangani kasus tersebut tidak profesional karena sampai sekarang kliennya belum pernah diperiksa dan menjadi saksi. Bahkan surat penetapan dirinya sebagai tersangka, belum diterimanya.



"Penetapan tersangka terhadap Bupati Kolaka itu, prematur karena sampai sekarang juga belum ada izin pemeriksaannya dari presiden," kata Eggi.



Ia juga menjelaskan bahwa apa yang dituduhkan terhadap Bupati Kolaka merupakan hal yang tidak benar dan tidak mendasar. Pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Kolaka, yang berkaitan dengan kewenangan dirinya sebagai Bupati Kolaka, semata-mata untuk mewujudkan tujuuan negara Republik Indonesia melalui visi Kolaka Emas.



"Yakni dengan mengimplementasikan kebijakan strategis pembangunan dengan pola partisipatif dan sinergitas yang diarahkan untuk kemajuan dan kesejahteraan msyarakat Kabupaten Kolaka," katanya.



Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad, mengatakan, Kejagung menetapkan pula rekanan dalam proyek tersebut sebagai tersangka, yakni, AS. Dijelaskan, penetapan tersangka terhadap Bupati Kolaka itu karena diduga telah menerima suap dari rekanan untuk izin pertambangan sebesar Rp 5 miliar.



"Bupati diduga menerima suap dari rekanan lebih dari Rp5 miliar," katanya.



Kasus itu sendiri bermula saat dikeluarkannya surat izin KP untuk biji nikel di areal kawasan konservasi di Pulau Lemo oleh PT Inti Jaya atas dasar surat bernomor 146 tahun 2007 tertanggal 28 Juni 2008 yang dikeluarkan oleh Bupati Kolaka. Izin KP itu sendiri, tidak menggunakan izin dari Menteri Kehutanan hingga kebijakan dengan mengeluarkan surat izin tersebut dinilai inkonstitusional.[ald]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya