RMOL. Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menelusuri jaksa yang diduga akan disuap salah seorang tersangka kasus pembobolan duit Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara di Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi. Uang suap itu ditengarai sebesar Rp 200 juta.
Rencana pengusutan tersebut disampaikan Jamwas Marwan Effendy, kemarin. “Tentunya kaÂmi akan menindaklanjuti inforÂmasi dugaan suap yang mengarah ke jaksa,†kata bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.
Namun, Marwan mengaku beÂlum mengetahui nama jaksa yang akan disuap seseorang yang diÂduga sebagai makelar kasus terÂsebut, Daud Aswan Nasution. “Tapi, sikap Jamwas sudah jelas, ada SMS saja langsung kami sikapi,†katanya.
Selain itu, Marwan meÂnyaÂtakan bakal memberikan teguran keÂpada Direktur Penyidikan pada JakÂsa Agung Muda Tindak PiÂdaÂna Khusus (Jampidsus) Jasman Pandjaitan. Soalnya, lanjut dia, Jamwas tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya PeÂnyiÂdikan (SPDP) kasus pemÂboÂbolan dana Pemkab Batubara seÂbesar Rp 80 miliar ini. “Nanti saÂya tegur itu Direktur PenyiÂdikÂan, kok Surat Pemberitahuan PeÂnyiÂdikan tidak dikirim ke saya. PaÂdaÂhal, kewajiban direktur peÂnyiÂdikan mengirim ke saya. Saya tidak bisa mengikuti apa yang ditangani atau diperoleh Gedung Bundar kalau begitu,†alasannya.
Pada Kamis malam (7/7), peÂnyidik Korps Adhyaksa meneÂtapÂkan dua tersangka baru kasus ini, yakni Direktur PT Pacific FortuÂne Management Ilham Martua Harahap dan seorang bernama Daud Aswan Nasution.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Jasman PanÂdjaitÂan, Ilham hendak menyerahkan uang suap kepada Daud yang meÂngaku memiliki kenalan oknum jakÂsa. Daud mengaku bisa meÂnguÂrus penangguhan penahanan Rahman Hakim, Komisaris PT PaÂcific Fortune Management, salah satu tersangka kasus ini, yang sekarang ditahan di Rumah TaÂhanan Kejagung Cabang SaÂlemba. “Dia mau menyerahkan ke oknum jaksa yang akan mengÂusut penangguhan. Tapi, tim kami sudah menyergap,†tandasnya.
Kendati begitu, Jasman meÂngaku tidak tahu siapa jaksa yang akan disuap Ilham melalui Daud. Menurutnya, oknum tersebut haÂnya memanfaatkan nama kejakÂsaan. “Bukan kejaksaan, tapi orang luar,†katanya.
Namun, seusai diperiksa di GeÂdung Bundar, tersangka Ilham mengaku tidak tahu, siapa nama oknum jaksa yang akan disuap tersangka Daud tersebut. “Saya tidak tahu,†katanya.
Sedangkan Daud, seusai peÂmeriksaan, mengaku menerima uang penangguhan penahanan dari Ilham. Soalnya, Ilham meÂngaku memiliki teman yang bisa mengajukan penangguhan peÂnahanan. “Namanya David, proÂfesinya pemborong. Katanya dia keÂnal orang kejaksaan. Ketika saya tanya, siapa orang kejaksaan itu, dia bilang rahasia,†ujarnya.
Menurut Daud, uang sebesar Rp 224 juta itu diserahkan Ilham di Hotel Istana, kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan pada Rabu malam (6/7). “Yang Rp 200 juta untuk David, 20 puluh juta lagi untuk operasional saya, empat juta sisanya punya Ilham sendiri katanya,†cerita Daud.
Secara keseluruhan, Korps Adhyaksa telah menetapkan lima terÂsangka kasus ini. Sebelumnya, KeÂjagung telah menetapkan tiga terÂsangka, yakni Kepala Dinas PenÂdapatan dan Pengelolaan KeÂuangan Aset Yos Rouke, BendÂaÂhara Umum Daerah Fadil KurÂniaÂwan dan Komisaris PT Pacific Fortune Management Rachman Hakim.
Dukung Jamwas Bersikap TegasDeding Ishak, Anggota Komisi III DPR Anggota Komisi III DPR Deding Ishak mendukung langÂkah Jaksa Agung Muda PeÂngaÂwasan (Jamwas) menelusuri jakÂsa yang diduga akan disuap terÂkait perkara pembobolan uang kas daerah Pemkab BaÂtubÂara, Sumatera Utara di Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi.
Soalnya, Deding tidak ingin kejaksaan dihinggapi jaksa yang bermain uang dalam menangani perkara. “Itu suatu tindakan tegas dari Jamwas. Karena itu, kami di Komisi HuÂkum mendukung langkah JamÂwas untuk menelusuri dugaan tersebut,†kata anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini.
Menurut Deding, jika dugaan itu benar, maka Jamwas harus memberikan sanksi kepada jaksa yang akan disuap tersebut. Namun, lanjut dia, jika dalam penelusuran tidak ditemukan indikasi tersebut, maka Jamwas harus memberikan klarifikasi keÂpada masyarakat. “Sehingga tidÂak menjadi asumsi yang buÂruk di mata masyarakat,†ucapnya.
Deding berharap tidak ada jaksa yang disuap atau akan disuap dalam kasus ini. Tetapi, katanya, jika isu tersebut benar, maka bukan tak mungkin diriÂnya akan mengevaluasi kemÂbali remunerasi yang telah diberikan untuk Korps Adhyaksa. “Salah satu pertimbangan disahkannya reÂmunerasi adalah untuk mengÂhindari adanya aparat penegak huÂkum yang mudah menerima suap,†ingatnya.
Pengawasan Jamwas LemahMarwan Batubara, Ketua LSM KPKNKetua LSM Komite PenyeÂlaÂmÂat Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara menilai, kasus suap terhadap jaksa antara lain terjadi karena lemahnya fungsi pengawasan jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
“Seharusnya sedia payung sebelum hujan. Jangan meÂnungÂgu hingga suatu peristiwa terjÂadi, baru melakukan pemÂbeÂnahan diri. Kalau bisa, setiap seminggu sekali diadkan insÂpeksi mendadak ke berbagai keÂÂjaksaan,†sarannya.
Menurut Marwan, Jamwas dan jajarannya perlu melakukan pengawasan secara rutin terÂhaÂdap para jaksa. Sehingga, KeÂjaÂgung akan menuai hal-hal yang lebih bermuatan positif. “Saya berharap Jamwas segera telusuri dugaan penyimpangan itu,†ucapnya.
Marwan juga mengingatkan Korps Adhyaksa agar segera menyita hasil pembobolan dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara. Sebab, katanya, pengemÂbaÂlian aset merupakan poin penÂting untuk kasus seperti ini. “SeÂcepÂatnya mereka sita aset itu. KaÂlau kas daerah dibobol, baÂgaiÂmana daerah itu akan berÂgeÂrak maju,†tandasnya.
[rm]