Awang Farouk Ishak
Awang Farouk Ishak
RMOL.Kejaksaan Agung menyiapkan berkas perpanjangan masa cegah tersangka kasus divestasi saham Kaltim Prima Coal (KPC) Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak ke luar negeri. Seiring itu, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengaku siap menerima pelimpahan berkas perkara tersangka kasus ini.
Keterangan seputar status cegah ini, dikemukakan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Edwin Pamimpin Situmorang akÂhir pekan lalu.
Menurut Edwin, jajarannya teÂlah menembuskan surat pemÂbeÂritahuan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JamÂpidÂsus) seputar masa cegah Awang yang akan habis. “Saya sudah meÂngirim nota dinas pada JamÂpidsus untuk menanyakan perÂpanÂjangan itu,†katanya.
Nota dinas berisi permohonan perpanjangan masa cegah terÂseÂbut, sambungnya, meruÂpaÂkan tinÂdaklanjut atas Surat Keputusan (SK) 248/D/DSP.3/07/2010. Dalam SK itu tertera penetapan staÂtus cegah terhadap Awang berÂlaku tanggal 28 Juni 2010 sampai 28 Juli 2011.
Artinya, menurut dia, Jamintel telah proaktif dalam melakÂsaÂnaÂkan tugasnya. Jangan sampai keÂpergian tersangka ke luar negeri menjadi bumerang bagi kejakÂsaÂan, dalam hal ini jajaran Jamintel. Sebelumnya, kepergian Awang ke luar negeri sempat menuai poÂlemik dan kritik keras.
Ia menyatakan, kepergian Awang ke China pada 4-7 OktoÂber 2010 serta ke Australia pada 5-14 Mei 2011 telah mendapat izin dari KeÂjagung. “Ada izin yang ditujuÂkan ke Jamintel,†katanya.
Pemberian izin atas kepergian tersangka ke luar negeri, menurut dia, juga diberikan karena ada jaÂminan Kementerian Perdagangan yang beralasan bahwa kepergian Awang untuk mendatangkan inÂvestasi ke provinsi yang dipiÂmÂpinÂnya, Kalimantan Timur.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi KaÂliÂmanÂtan Timur Faried Haryanto meÂngemukakan, pihaknya siap meÂnuntaskan perkara Awang hingÂga ke pengadilan. “Kami tingÂgal menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kejagung,†katanya.
Menurut Faried, pihaknya tiÂdak bisa terlalu proaktif menÂaÂngaÂÂni perkara ini. Soalnya, kata dia, perkara ini masih ditangani jaÂjaran Jampidsus. “Penyidikan kaÂsus ini dilakukan Kejaksaan Agung. Tapi, pada prinsipnya kami siap menerima pelimpahan berkas perkara jika Kejagung meÂnyatakan pemeriksaan berkas perÂkara tersebut lengkap,†ucapnya.
Dia menambahkan, layak atau tidaknya berkas perkara Awang diÂlimpahkan ke pengadilan meÂruÂpakan tanggungjawab penuh jajaran Jampidsus yang saat ini mengusut perkara tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Awang yang diwakili Amir SyamÂsuddin menyatakan, keperÂgiÂan kliennya ke luar negeri diserÂtai izin pihak-pihak berwenang. “Ada jaminan yang jelas, semua prosedur dilalui sesuai aturan yang ada. Ia pergi untuk keÂperÂluan perluasan investasi di wiÂlayah Kaltim,†tegasnya.
Namun, ia mengaku tidak tahu jenis investasi apa yang diupaÂyaÂkan kliennya masuk ke wilayah Kaltim. Ia pun menolak memberi rincian mengenai perkara yang melilit Awang. Soalnya, sejauh ini pihak Kejagung sama sekali belum memeriksa kliennya daÂlam perkara dugaan korupsi diÂvestasi saham KPC.
Dia juga ogah menanggapi renÂcana perpanjangan masa cegah kliennya ke luar negeri maupun kesiapan Kejati Kaltim menerima pelimpahan berkas perkara kasus ini dari Kejagung.
Alasannya, hal tersebut menÂjadi kewenangan jakÂsa yang menangani kasus ini. Sejauh ini, kata dia, pihaknya hanya berusaÂha menjalani ketentuan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rochmad, sejauh ini Kejagung belum menentukan perpanjangan masa cegah terÂhaÂdap Awang. Perpanjangan status cegah tersebut, kemungkinan baru dilaksanakan jika masa ceÂgah Awang habis pada 28 Juli menÂdatang.
“Pasti akan ditentuÂkan staÂtusnya,†tandas dia. Yang pasti, meÂnurut Noor, kepergian tersangÂka ke luar negeri beberapa waktu lalu diketahui Kejaksaan Agung. “Ada izin untuk itu,†katanya.
Dia juga menjelaskan, pasca kembalinya ke Tanah Air, Awang pun telah memberikan laporan seÂputar keberadaannya kepada jajaÂran Kejagung. Begitu Awang kemÂbali ke Indonesia, Kejagung kembali memberlakukan status cegah kepada Gubernur Kaltim itu.
Untuk keperluan pencegahan tersangka ke luar negeri, lanjutÂnya, pihak Kejagung telah berÂkoordinasi dengan Ditjen ImigÂrasi Kementerian Hukum dan HAM. “Statusnya sekarang diÂcegah untuk bepergian ke luar neÂgeri,†ujarnya.
Terseret Kasus Senilai Rp 576 M
Kuasa hukum tersangka GuÂbernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, Hamzah Dahlan dan Amir Syamsuddin pernah beÂrencana meminta kejelasan kasus yang menyeret kliennya kepada Kejaksaan Agung. Namun, meÂnurut Hamzah, rencana mengirim surat kepada Kejagung pada 15 Juni lalu belum terwujud.
Selain itu, dia menegaskan, suÂrat izin pemeriksaan dari Presiden juga belum turun. Lantaran itu, HamÂzah menolak rencana KeÂjaÂgung memeriksa kliennya. “Awang belum pernah diperiksa KeÂjaÂgung, tapi sudah ditetapkan seÂbagai tersangka sejak 6 Juli 2010,†ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Awang ditetapkan Kejagung seÂbagai tersangka lantaran dia diÂduga bertanggung jawab atas peÂmanfaatan dana penjualan lima perÂsen saham PT KPC yang tidak diÂmasukkan ke kas Pemda Kutai Timur (Kutim). Akibat dugaan tersebut, menurut Kejagung, neÂgara diduga dirugikan Rp 576 miÂliar. Sangkaan itu terjadi tatkala Awang akan mengakhiri jaÂbaÂtannya sebagai Bupati Kutai Timur.
Terkait kasus ini, dua terdakwa telah diadili di Pengadilan Negeri Sangatta, Kutim dengan vonis berÂbeda. Dirut PT Kutai Timur Energi (KTE) selaku perusahaan peÂngelola dana hasil penjualan saÂham senilai Rp 576 miliar, Anung Nugroho dihukum lima taÂhun penjara.
Sedangkan DiÂrekÂtur PT KTE Apidian Triwahyudi diÂvonis beÂbas. Putusan ini belum berÂkeÂkuaÂtan hukum tetap karena Anung mengajukan banding, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) kaÂsus Apidian Triwahyudi meÂngaÂjukan kasasi ke MahÂkaÂmah Agung (MA).
Jaksa kasus ini menilai, putuÂsan hakim terhadap Anung meÂnguntungkan Awang. Sebab, daÂlam persidangan, hakim sama seÂkali menyebut adanya dugaan keÂterlibatan Awang. Padahal, nama Awang tegas disebut dalam dakÂwaÂan jaksa sebagai pihak yang ikut bersama Anung melancarkan proses penjualan dan pengalihan uang hasil penjualan saham KPC ke KTE senilai Rp 576 miliar.
Inilah yang diklaim Hamzah menjadi bukti bahwa kliennya tak terlibat kasus tersebut. Putusan PN Sangatta ini juga yang menÂjadi pertimbangan untuk melÂaÂyangkan surat kepada Kejagung untuk menurunkan status Awang menjadi saksi. Padahal, putusan terÂsebut belum berkekuatan huÂkum tetap karena Anung meÂngaÂjuÂkan banding. “Tapi, fakta huÂkumÂnya kan tidak berubah,†kata Hamzah.
Minta Kejagung Tak Diskriminatif
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Penetapan dan pelaksanaan status cegah terhadap tersangka, hendaknya dilakukan secara transparan agar masyarakat tahu, siapa saja yang dicegah ke luar negeri. Begitu pula peneÂtaÂpan dan pelaksanaan status tangkal, agar masyarakat tahu, siapa saja yang dilarang masuk ke Indonesia.
“Penetapan status cegah dan tangkal terhadap tersangka perÂlu dilaksanakan secara terbuka. Hal ini sangat penting agar masyarakat secara umum dan aparat, khususnya penegak huÂkum bisa melaksanakan tugasÂnya dengan baik,†ujar anggota Komisi III DPR Desmond J mahesa.
Menurut dia, tertutupnya inÂformasi cegah terhadap seseÂorang yang menyandang staÂtus tersangka, seringkali memÂbuat aparat sulit mengaÂwasi tindak-tanduk yang berÂsangÂkutan. Sehingga, lagi-lagi, ada terÂsangÂka yang bisa lolos atau kaÂbur ke luar negeri dengan muÂdahnya.
“Dengan terbukanya inforÂmasi mengenai cegah ini, maÂsyaÂrakat otomatis bisa memÂbanÂtu aparat mengawasi gerak-gerik tersangka, apalagi terÂsangÂka kasus korupsi,†tandasnya.
Desmon pun berpendapat, perÂpanjangan masa cegah terhadap Gubernur Kalimantan TiÂmur Awang Farouk semesÂtinya direspon dengan cepat. Sebab, selama ini, tersangka itu bisa bolak-balik ke luar negeri secara leluasa.
“Meski ada izin, hal ini bisa menimbulkan kecemburuan bagi tersangka lain. Saya meÂminÂta Kejagung dan pihak-piÂhak lainnya tidak diskrimantif dalam menetapkan status cegah kepada tersangka,†tegasnya.
Pada prinsipnya, menurut dia, meski sama sekali belum menjalani pemeriksaan, status Awang sudah tersangka. DeÂngan status tersebut, maka hak-haknya sebagai warga negara semestinya juga ikut dibatasi aturan undang-undang.
“Sampai saat ini statusnya masih tersangka. Belum beruÂbah. Dengan status itu, ia harus tunduk pada aturan hukum yang ada. Intinya, kalau ingin menegakkan wibawa hukum, maka tidak boleh ada peÂngeÂcuaÂlian,†tandasnya.
Apa Investasi Yang Masuk?
Iwan Gunawan, Sekjen PMHI
Upaya tersangka Gubernur KaÂlimantan Timur Awang FaÂrouk membawa masuk investasi asing ke Kaltim harus ditagih. Soalnya, Awang ke luar neÂgeri beÂberapa waktu lalu saat ia maÂsuk daftar cegah lantaran berÂstatus tersangka.
“Kepercayaan pihak asing meÂnyerahkan investasi pada seÂseorang yang menyandang staÂtus tersangka harus dibukÂtikan. Apa hasil yang dibawa dari keÂperÂgiannya ke China dan HongÂkong itu belum jelas,†ujar SekÂjen Perhimpunan Magister HuÂkum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawan.
Ia sanksi, ada pihak asing yang bisa menyerahkan peÂngeÂÂlolaan asetnya pada seseÂorang yang bermasalah deÂngan huÂkum. Soalnya, meÂnurut dia, tingkat kepatuhan orang asing terÂhadap hukum sangat tinggi.
Dengan argumen itu, maka nyaris tidak masuk akal ada piÂhak asing yang berani meÂnyÂeÂrahÂkan pengelolaan asetnya keÂpada orang yang tengah terÂsangÂkut masalah hukum. “ApaÂlagi kasusnya dugaan korupsi,†tandasnya.
Untuk itu, Iwan berharap, perÂsoalan hukum yang selama ini menyeret Awang bisa segera diselesaikan. Jangan sampai, lanjutnya, perkara ini dibiarkan terus terkatung-katung tanpa kejelasan.
Apalagi, samÂbungÂnya, peneÂtapan status tersangka tanpa ada kejelasan hukum membuat Awang rugi secara materil mauÂpun formil.
Ia menggarisbawahi, tenggat masa cegah yang akan habis akhir bulan ini pun hendaknya segera diperpanjang Kejagung. Ia bahkan memprediksi, keÂperÂgian tersangka ke luar negeri deÂngan dalih mengurus invesÂtasi, akan terulang.
“Dia harus tunjukkan dulu hasilnya. InÂvestasi apa yang sudah diÂperÂoleh sekarang dari kunÂjuÂnganÂnya ke negara lain?†tegasnya.
Sebab, jika tidak, Iwan khaÂwatir dalih serupa akan dipakai para tersangka kasus korupsi lainnya guna meloloskan diri dari jerat hukum. [rm]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19
Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54