Berita

SUAP SESMENPORA

KPK Bisa Buka Keterlibatan Partai dengan UU Pencucian Uang

SABTU, 09 JULI 2011 | 14:02 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kecurigaan bahwa ada kekuasaan yang mencoba melindungi Muhammad Nazaruddin semakin kuat setelah si tersangka Wisma Atlet itu kabur dari Singapura sebelum dia dijadikan tersangka oleh KPK dan sebelum SBY mengulangi instruksi penangkapan terhadap dirinya.

"Ada kemungkinan info ini bocor, dan harus dijadikan salah satu ancaman serius penanganan kasus suap wisma atlet dan khususnya pengembalian Nazaruddin," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febridiansyah, n dalam Polemik Trijaya Network bertajuk "Kepak Si Burung Nazar" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (9/7).

Penyidikan terhadap tiga orang tersangka oleh KPK diyakininya dapat menjerat Nazaruddin dalam kasus-kasus korupsi lain dan lebih jauh lagi menjerat orang-orang atau korporasi yang jadi relasi Nazaruddin dalam korupsi.


"PPATK temukan 109 transaksi mencurigakan dan ini penting untuk penuntasan kasus Wisma Atlet dan membuka relasi korupsi Nazaruddin dan sekitar Nazaruddin," ujarnya.

Dia mengingatkan, KPK seharunya sudah mulai menggunakan UU 8/2010 tentang pencucian uang untuk mencari penikmat uang korupsi Nazaruddin dan menelusurinya sampai akhir aliran dana.

"UU Tipikor punya beberapa kendala dan hambatan. Dalam hal ini UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang, mencari penikmat uang tersebut dan telusuri aliran dana dan cari tahu apakah ada perorangan atau korporasi yang jadi sarana proses aliran dana ini," tegasnya.

"Pertanyaannya, apakah KPK mau? Sampai saat ini belum ada sikap tegas. Padahal dari sejak undang-undang itu disahkan belum ada satupun kasus yang dijerat undang-undang pencucian uang itu. Karena dari dugaan sementara, ada partai lain yang terlibat. Kalau perspektif demokrasi bahwa parpol adalah salah satu tiang demokrasi, maka tiang ini busuk kalau pendanaannya dari korupsi," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Kelompok Regulasi PPATK Fithriadi Muslim juga menganjurkan KPK menjerat Nazaruddin dengan pasal UU Pencucian Uang. Dengan UU itu, Nazaruddin bisa divonis tanpa kehadirannya di Indonesia (in absentia).[ald]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya