Berita

SUAP SESMENPORA

KPK Bisa Buka Keterlibatan Partai dengan UU Pencucian Uang

SABTU, 09 JULI 2011 | 14:02 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kecurigaan bahwa ada kekuasaan yang mencoba melindungi Muhammad Nazaruddin semakin kuat setelah si tersangka Wisma Atlet itu kabur dari Singapura sebelum dia dijadikan tersangka oleh KPK dan sebelum SBY mengulangi instruksi penangkapan terhadap dirinya.

"Ada kemungkinan info ini bocor, dan harus dijadikan salah satu ancaman serius penanganan kasus suap wisma atlet dan khususnya pengembalian Nazaruddin," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febridiansyah, n dalam Polemik Trijaya Network bertajuk "Kepak Si Burung Nazar" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (9/7).

Penyidikan terhadap tiga orang tersangka oleh KPK diyakininya dapat menjerat Nazaruddin dalam kasus-kasus korupsi lain dan lebih jauh lagi menjerat orang-orang atau korporasi yang jadi relasi Nazaruddin dalam korupsi.


"PPATK temukan 109 transaksi mencurigakan dan ini penting untuk penuntasan kasus Wisma Atlet dan membuka relasi korupsi Nazaruddin dan sekitar Nazaruddin," ujarnya.

Dia mengingatkan, KPK seharunya sudah mulai menggunakan UU 8/2010 tentang pencucian uang untuk mencari penikmat uang korupsi Nazaruddin dan menelusurinya sampai akhir aliran dana.

"UU Tipikor punya beberapa kendala dan hambatan. Dalam hal ini UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang, mencari penikmat uang tersebut dan telusuri aliran dana dan cari tahu apakah ada perorangan atau korporasi yang jadi sarana proses aliran dana ini," tegasnya.

"Pertanyaannya, apakah KPK mau? Sampai saat ini belum ada sikap tegas. Padahal dari sejak undang-undang itu disahkan belum ada satupun kasus yang dijerat undang-undang pencucian uang itu. Karena dari dugaan sementara, ada partai lain yang terlibat. Kalau perspektif demokrasi bahwa parpol adalah salah satu tiang demokrasi, maka tiang ini busuk kalau pendanaannya dari korupsi," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Kelompok Regulasi PPATK Fithriadi Muslim juga menganjurkan KPK menjerat Nazaruddin dengan pasal UU Pencucian Uang. Dengan UU itu, Nazaruddin bisa divonis tanpa kehadirannya di Indonesia (in absentia).[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya