Berita

SUAP SESMENPORA

KPK Bisa Buka Keterlibatan Partai dengan UU Pencucian Uang

SABTU, 09 JULI 2011 | 14:02 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kecurigaan bahwa ada kekuasaan yang mencoba melindungi Muhammad Nazaruddin semakin kuat setelah si tersangka Wisma Atlet itu kabur dari Singapura sebelum dia dijadikan tersangka oleh KPK dan sebelum SBY mengulangi instruksi penangkapan terhadap dirinya.

"Ada kemungkinan info ini bocor, dan harus dijadikan salah satu ancaman serius penanganan kasus suap wisma atlet dan khususnya pengembalian Nazaruddin," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febridiansyah, n dalam Polemik Trijaya Network bertajuk "Kepak Si Burung Nazar" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (9/7).

Penyidikan terhadap tiga orang tersangka oleh KPK diyakininya dapat menjerat Nazaruddin dalam kasus-kasus korupsi lain dan lebih jauh lagi menjerat orang-orang atau korporasi yang jadi relasi Nazaruddin dalam korupsi.


"PPATK temukan 109 transaksi mencurigakan dan ini penting untuk penuntasan kasus Wisma Atlet dan membuka relasi korupsi Nazaruddin dan sekitar Nazaruddin," ujarnya.

Dia mengingatkan, KPK seharunya sudah mulai menggunakan UU 8/2010 tentang pencucian uang untuk mencari penikmat uang korupsi Nazaruddin dan menelusurinya sampai akhir aliran dana.

"UU Tipikor punya beberapa kendala dan hambatan. Dalam hal ini UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang, mencari penikmat uang tersebut dan telusuri aliran dana dan cari tahu apakah ada perorangan atau korporasi yang jadi sarana proses aliran dana ini," tegasnya.

"Pertanyaannya, apakah KPK mau? Sampai saat ini belum ada sikap tegas. Padahal dari sejak undang-undang itu disahkan belum ada satupun kasus yang dijerat undang-undang pencucian uang itu. Karena dari dugaan sementara, ada partai lain yang terlibat. Kalau perspektif demokrasi bahwa parpol adalah salah satu tiang demokrasi, maka tiang ini busuk kalau pendanaannya dari korupsi," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Kelompok Regulasi PPATK Fithriadi Muslim juga menganjurkan KPK menjerat Nazaruddin dengan pasal UU Pencucian Uang. Dengan UU itu, Nazaruddin bisa divonis tanpa kehadirannya di Indonesia (in absentia).[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya