Berita

tragedi cikeusik/ist

Tuntutan pada Terdakwa Cikeusik Sungguh Mencengangkan

SABTU, 09 JULI 2011 | 09:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Rasa keadilan terkoyak saat mendengar berita bahwa sebanyak 12 pelaku penyerangan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik dituntut 5-7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Serang.

Menurut Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, dakwaan itu melukai keadilan masyarakat dan menampilkan betapa proses peradilan kasus penyerangan ini di bawah tekanan massa. Jika dibandingkan dengan dakwaan terhadap Deden Sujana (pimpinan rombongan anggota Ahmadiyah dari Jakarta ke Cikeusik) yang didakwa 6 tahun penjara, tampak jelas JPU tidak obyektif dan tidak imparsial.

“Baik JPU maupun hakim tampak tidak profesional dan tidak independen. Komisi Yudisial harus memonitor secara seksama proses  peradilan kasus ini,” tegasnya dalam pernyataan kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (9/7).


Dia menilai dari awal ada salah kaprah dari tuntutan Jaksa di pengadilan bahwa kasus Cikeusik bukanlah bentrokan antar geng tapi penyerangan terhadap komunitas Ahmadiyah yang direncanakan. Dakwaan 5-7 bulan secara merata terhadap 12 pelaku, juga menunjukkan bahwa JPU tidak memahami lapisan penyerang, siapa yang menyerang, siapa yang merencanakan, dan siapa yang menggerakkan.

Seperti diberitakan, sebanyak 12 terdakwa dalam kasus penyerangan terhadap Jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara 5-7 bulan penjara. Tuntutan JPU ini jauh lebih rendah ketimbang ancaman hukuman dalam dakwaan yang disusun oleh JPU sendiri yakni  antara 5-7 tahun penjara. Tuntutan JPU itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (7/7). Tuntutan kepada para terdakwa lebih ringan daripada ancaman dalam dakwaan karena kasus penyerangan terhadap Jemaah Ahmadiyah itu dipicu oleh sikap anggota Jemaah Ahmadiyah sendiri.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya