Berita

tragedi cikeusik/ist

Tuntutan pada Terdakwa Cikeusik Sungguh Mencengangkan

SABTU, 09 JULI 2011 | 09:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Rasa keadilan terkoyak saat mendengar berita bahwa sebanyak 12 pelaku penyerangan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik dituntut 5-7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Serang.

Menurut Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, dakwaan itu melukai keadilan masyarakat dan menampilkan betapa proses peradilan kasus penyerangan ini di bawah tekanan massa. Jika dibandingkan dengan dakwaan terhadap Deden Sujana (pimpinan rombongan anggota Ahmadiyah dari Jakarta ke Cikeusik) yang didakwa 6 tahun penjara, tampak jelas JPU tidak obyektif dan tidak imparsial.

“Baik JPU maupun hakim tampak tidak profesional dan tidak independen. Komisi Yudisial harus memonitor secara seksama proses  peradilan kasus ini,” tegasnya dalam pernyataan kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (9/7).

Dia menilai dari awal ada salah kaprah dari tuntutan Jaksa di pengadilan bahwa kasus Cikeusik bukanlah bentrokan antar geng tapi penyerangan terhadap komunitas Ahmadiyah yang direncanakan. Dakwaan 5-7 bulan secara merata terhadap 12 pelaku, juga menunjukkan bahwa JPU tidak memahami lapisan penyerang, siapa yang menyerang, siapa yang merencanakan, dan siapa yang menggerakkan.

Seperti diberitakan, sebanyak 12 terdakwa dalam kasus penyerangan terhadap Jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara 5-7 bulan penjara. Tuntutan JPU ini jauh lebih rendah ketimbang ancaman hukuman dalam dakwaan yang disusun oleh JPU sendiri yakni  antara 5-7 tahun penjara. Tuntutan JPU itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (7/7). Tuntutan kepada para terdakwa lebih ringan daripada ancaman dalam dakwaan karena kasus penyerangan terhadap Jemaah Ahmadiyah itu dipicu oleh sikap anggota Jemaah Ahmadiyah sendiri.[ald]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya