Berita

tragedi cikeusik/ist

Tuntutan pada Terdakwa Cikeusik Sungguh Mencengangkan

SABTU, 09 JULI 2011 | 09:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Rasa keadilan terkoyak saat mendengar berita bahwa sebanyak 12 pelaku penyerangan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik dituntut 5-7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Serang.

Menurut Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, dakwaan itu melukai keadilan masyarakat dan menampilkan betapa proses peradilan kasus penyerangan ini di bawah tekanan massa. Jika dibandingkan dengan dakwaan terhadap Deden Sujana (pimpinan rombongan anggota Ahmadiyah dari Jakarta ke Cikeusik) yang didakwa 6 tahun penjara, tampak jelas JPU tidak obyektif dan tidak imparsial.

“Baik JPU maupun hakim tampak tidak profesional dan tidak independen. Komisi Yudisial harus memonitor secara seksama proses  peradilan kasus ini,” tegasnya dalam pernyataan kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (9/7).


Dia menilai dari awal ada salah kaprah dari tuntutan Jaksa di pengadilan bahwa kasus Cikeusik bukanlah bentrokan antar geng tapi penyerangan terhadap komunitas Ahmadiyah yang direncanakan. Dakwaan 5-7 bulan secara merata terhadap 12 pelaku, juga menunjukkan bahwa JPU tidak memahami lapisan penyerang, siapa yang menyerang, siapa yang merencanakan, dan siapa yang menggerakkan.

Seperti diberitakan, sebanyak 12 terdakwa dalam kasus penyerangan terhadap Jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara 5-7 bulan penjara. Tuntutan JPU ini jauh lebih rendah ketimbang ancaman hukuman dalam dakwaan yang disusun oleh JPU sendiri yakni  antara 5-7 tahun penjara. Tuntutan JPU itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (7/7). Tuntutan kepada para terdakwa lebih ringan daripada ancaman dalam dakwaan karena kasus penyerangan terhadap Jemaah Ahmadiyah itu dipicu oleh sikap anggota Jemaah Ahmadiyah sendiri.[ald]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya