Berita

tragedi cikeusik/ist

Tuntutan pada Terdakwa Cikeusik Sungguh Mencengangkan

SABTU, 09 JULI 2011 | 09:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Rasa keadilan terkoyak saat mendengar berita bahwa sebanyak 12 pelaku penyerangan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik dituntut 5-7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Serang.

Menurut Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, dakwaan itu melukai keadilan masyarakat dan menampilkan betapa proses peradilan kasus penyerangan ini di bawah tekanan massa. Jika dibandingkan dengan dakwaan terhadap Deden Sujana (pimpinan rombongan anggota Ahmadiyah dari Jakarta ke Cikeusik) yang didakwa 6 tahun penjara, tampak jelas JPU tidak obyektif dan tidak imparsial.

“Baik JPU maupun hakim tampak tidak profesional dan tidak independen. Komisi Yudisial harus memonitor secara seksama proses  peradilan kasus ini,” tegasnya dalam pernyataan kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (9/7).


Dia menilai dari awal ada salah kaprah dari tuntutan Jaksa di pengadilan bahwa kasus Cikeusik bukanlah bentrokan antar geng tapi penyerangan terhadap komunitas Ahmadiyah yang direncanakan. Dakwaan 5-7 bulan secara merata terhadap 12 pelaku, juga menunjukkan bahwa JPU tidak memahami lapisan penyerang, siapa yang menyerang, siapa yang merencanakan, dan siapa yang menggerakkan.

Seperti diberitakan, sebanyak 12 terdakwa dalam kasus penyerangan terhadap Jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara 5-7 bulan penjara. Tuntutan JPU ini jauh lebih rendah ketimbang ancaman hukuman dalam dakwaan yang disusun oleh JPU sendiri yakni  antara 5-7 tahun penjara. Tuntutan JPU itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (7/7). Tuntutan kepada para terdakwa lebih ringan daripada ancaman dalam dakwaan karena kasus penyerangan terhadap Jemaah Ahmadiyah itu dipicu oleh sikap anggota Jemaah Ahmadiyah sendiri.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya