ist
ist
RMOL. Skandal Bank Century adalah kejahatan "kerah putih" karena menggunakan kebijakan sesat (crime policy) yang menimbulkan pelanggaran penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan tindak pidana korupsi.
Penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat dilihat dari berbagai peraturan yang diciptakan untuk meloloskan niat jahat di balik aksi itu. Mulai dari penerbitan Perpu 2/2008 dan Perpu 4/2008 yang ditandatangai Presiden SBY, perubahan Peraturan BI mengenai syarat pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) oleh Boediono sampai keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pimpinan Sri Mulyani yang ketika itu adalah Menteri Keuangan.
Dalam hal penyalahgunaan wewenang, DPR telah menyikapi rekayasa bailout Bank Century ini secara benar, dengan menggunakan Hak Angket yang sudah bekerja dengan baik hingga kemudian memutuskan bahwa seluruh rangkaian cerita di baliout untuk "celengan kodok" itu melanggar berbagai peraturan. Kesimpulan ini senada dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
UPDATE
Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55
Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40
Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13
Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55
Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32
Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08
Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45
Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27
Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09
Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54