RMOL. Walikota Pontianak, Sutarmidji, dituduh telah menggunakan kekuasaan untuk menghentikan proyek pembangunan dan pengembangan Pasar Flamboyan di Jalan Gajahmada, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Padahal, berkali-kali Walikota sebelumnya sudah sepakat dengan rencana pembangunan dan pengembangan pasar.
"Secara hukum dan data-data yang valid, klien kami (PT.Putra Khatulistiwa) masih sah sebagai pelaksana pengembangan Pasar Flamboyan yang berada di area seluas 25 ribu hektar. Investasi mandek, baru mau jalan malah dihentikan karena arogansi orang nomor satu Pontianak," ungkap Kuasa Hukum PT Putra Khatulistiwa, Syamsu Djalal, dalam pernyataan yang diterima Rakyat Merdeka Online, malam ini (Rabu, 6/7).
Diketahui, proyek pengembangan Pasar Flamboyan dimulai tahun 2004 dan jika pembangunan berjalan lancar maka pasar itu seharusnya sudah berdiri. Karena kepentingan politik, terutama sejak Pilkada Pontianak tahun 2008, proyek terlantar.
"Putusan Pengadilan Negeri Pontianak tahun 2008 dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tahun 2009 sudah memenangkan kami. Tapi, lantaran SEMA (surat edaran mahkamah agung) nomor 3 tahun 2009, membuat status kami tidak jelas, padahal tender dimenangkan pihak klien kami," imbuh Syamsu Djalal.
Dia mengaku sudah pernah bertemu dengan Sutarmidji. Kala itu, walikota mengatakan bahwa proyek ini akan diserahkan ke pihak swasta. Tapi dia menyayangkan kalimat walikota di salah satu media lokal bahwa percuma saja menggugat dan habiskan biaya karena Pemkot Pontianak tidak akan pernah memberikan pihak penggugat untuk membangun.
Tahun 2004 proyek ini dilelang dan dimenangkan oleh PT Dian Punakawan. Di tengah jalan PT Dian Punakawan mengajukan surat permohonan persetujuan untuk melakukan Joint Operation dengan PT Putra Khatulistiwa. Bahkan, konsep pengembangan merupakan saran dari walikota Pontianak sebelumnya. Akibat dari berhentinya pembangunan ini, pihak pengembang mengalami kerugian Rp 20 miliar, dari total investasi Rp 168 miliar.
[ald]