Berita

ilustrasi

Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Sudah Saatnya?

SENIN, 04 JULI 2011 | 19:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Situasi hukum Republik Indonesia yang carut marut sehingga mengarahkan negara ke status negara gagal dikarenakan kolaborasi kerusakan moral para elit politik, kepemimpinan SBY-Boediono yang lemah serta budaya korupsi, kolusi dan nepotisme yang masih dipertahankan terang-terangan.

Menurut aktivis Gerakan Indonesia Bersih, Ahmad Kasino, Indonesia memiliki jantung korupsi di lingkaran kekuasaan. Karena melibatkan kekuasaan, diperlukan jalan keluar dengan terobosan yang berani. Dugaan korupsi yang membelit pejabat negara yang jadi acuan penegakan hukum di bawahnya, menurut Kasino, adalah perkara bailout Bank Century yang melibatkan mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden, Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang kini menjadi salah satu pimpinan di Bank Dunia.

"Perkara Bank Century yang tidak selesai disusul kasus korupsi petinggi Demokrat, Nazaruddin, juga kecurangan Pemilu. Kasus-kasus tersebut melibatkan pusat kekuasaan sehingga aparatur penegak hukum seperti Jaksa Agung, kepolisian dan KPK mandul tidak bisa berbuat banyak," ujar Kasino kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (4/7).


Menurut tokoh gerakan mahasiswa 98 ini, korupsi dua kali periode Susilo Bambang Yudhyono lebih parah dari situasi rezim Orde Baru di bawah Soeharto yang sentralistis. Maka itu harus ada tindakan luar biasa untuk menyelesaikan kasus korupsi yang dilakukan oleh kekuasaan, karena rakyat sudah muak. Dia memberikan contoh wacana Mahkamah Rakyat Luar Biasa yang sempat berkembang sesaat setelah kejatuhan Orde Baru untuk mengadili dan kemudian menyita harta keluarga Cendana dan kroninya untuk kas negara.

"Menurut hemat saya, saat ini baik untuk mengembangkan lagi wacana itu. Para tokoh agama, cendekiawan,  akademisi, mahasiswa dan rakyat harus membuat Mahkamah Rakyat Luar Biasa untuk memberantas korupsi dan mengadili para koruptor," kata Kasino.

Wacana Mahkamah Rakyat Luar Biasa dinilainya cukup relevan di kala para hakim di berbagai tingkat peradilan dari mulai pengadilan negeri sampai mahkamah konstitusi tidak dapat lagi dipercaya karena kental dengan transaksi suap. Lalu, instansi hukum yang non ad hoc atau permanen seperti kepolisian dan kejaksaan hilang kepercayaan masyarakat. Parahnya, lembaga ad hoc yang dibentuk karena situasi kelumpuhan instansi permanen itu pun tidak mampu berbuat banyak, contohnya KPK.

"Mahkamah Rakyat Luar Biasa bertugas mengejar koruptor, menyita dan mengembalikan harta ke negara kemudian menghukum koruptor dengan seberat-beratnya. Kita mulai saja wacana ini untuk diarahkan pada konsep dan tataran teknis ," pungkasnya.[ald]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya