Berita

ilustrasi

Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Sudah Saatnya?

SENIN, 04 JULI 2011 | 19:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Situasi hukum Republik Indonesia yang carut marut sehingga mengarahkan negara ke status negara gagal dikarenakan kolaborasi kerusakan moral para elit politik, kepemimpinan SBY-Boediono yang lemah serta budaya korupsi, kolusi dan nepotisme yang masih dipertahankan terang-terangan.

Menurut aktivis Gerakan Indonesia Bersih, Ahmad Kasino, Indonesia memiliki jantung korupsi di lingkaran kekuasaan. Karena melibatkan kekuasaan, diperlukan jalan keluar dengan terobosan yang berani. Dugaan korupsi yang membelit pejabat negara yang jadi acuan penegakan hukum di bawahnya, menurut Kasino, adalah perkara bailout Bank Century yang melibatkan mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden, Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang kini menjadi salah satu pimpinan di Bank Dunia.

"Perkara Bank Century yang tidak selesai disusul kasus korupsi petinggi Demokrat, Nazaruddin, juga kecurangan Pemilu. Kasus-kasus tersebut melibatkan pusat kekuasaan sehingga aparatur penegak hukum seperti Jaksa Agung, kepolisian dan KPK mandul tidak bisa berbuat banyak," ujar Kasino kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (4/7).


Menurut tokoh gerakan mahasiswa 98 ini, korupsi dua kali periode Susilo Bambang Yudhyono lebih parah dari situasi rezim Orde Baru di bawah Soeharto yang sentralistis. Maka itu harus ada tindakan luar biasa untuk menyelesaikan kasus korupsi yang dilakukan oleh kekuasaan, karena rakyat sudah muak. Dia memberikan contoh wacana Mahkamah Rakyat Luar Biasa yang sempat berkembang sesaat setelah kejatuhan Orde Baru untuk mengadili dan kemudian menyita harta keluarga Cendana dan kroninya untuk kas negara.

"Menurut hemat saya, saat ini baik untuk mengembangkan lagi wacana itu. Para tokoh agama, cendekiawan,  akademisi, mahasiswa dan rakyat harus membuat Mahkamah Rakyat Luar Biasa untuk memberantas korupsi dan mengadili para koruptor," kata Kasino.

Wacana Mahkamah Rakyat Luar Biasa dinilainya cukup relevan di kala para hakim di berbagai tingkat peradilan dari mulai pengadilan negeri sampai mahkamah konstitusi tidak dapat lagi dipercaya karena kental dengan transaksi suap. Lalu, instansi hukum yang non ad hoc atau permanen seperti kepolisian dan kejaksaan hilang kepercayaan masyarakat. Parahnya, lembaga ad hoc yang dibentuk karena situasi kelumpuhan instansi permanen itu pun tidak mampu berbuat banyak, contohnya KPK.

"Mahkamah Rakyat Luar Biasa bertugas mengejar koruptor, menyita dan mengembalikan harta ke negara kemudian menghukum koruptor dengan seberat-beratnya. Kita mulai saja wacana ini untuk diarahkan pada konsep dan tataran teknis ," pungkasnya.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya