Berita

mulyana w kusumah/ist

Mulyana Kusumah: Kejahatan Pemilu karena UU Tidak Tegas

JUMAT, 01 JULI 2011 | 15:07 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kejahatan pemilu yang melibatkan para pelaku dari institusi pengambil keputusan pemilu terjadi, karena tidak adanya pengaturan mengenai akuntabilitas vertikal maupun horizontal.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Seven Strategic Studies, Mulyana W Kusumah, dalam pernyataan tertulis yang diterima Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 1/7). Konsekuensinya, institusi penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, tidak diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan secara kelembagaan pengambilan keputusan yang menyangkut pelaksanaan pemilu.

Mulyana berharap, UU Penyelenggara Pemilu yang akan datang seharusnya mengatur secara tegas dan rinci pertanggungjawaban pengambilan keputusan yang menyangkut pelaksanaan pemilu.


Dia juga menyatakan, pasal-pasal tentang penyelesaian pelanggaran pemilu dalam UU 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD sama sekali tidak memadai dalam mewujudkan penegakan hukum terhadap kejahatan Pemilu. Walaupun dalam setiap kali perubahan UU Pemilu, pasal-pasal pidana pemilu terus bertambahan (dalam UU 10/2008 terdapat 52 pasal tindak pidana Pemilu) akan tetapi efektivitas pasal-pasal tersebut sangat rendah.
    
Di samping itu, penyelesaian pelanggaran pidana Pemilu dibatasi harus selesai paling lama lima hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional, setelah terlebih dahulu dilaporkan ke Bawaslu. Aturan itu membatasi legalitas penindakan kejahatan Pemilu setelah melewati batas waktu di atas.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini juga mengatakan, dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2014, seharusnya keseluruhan jenis kejahatan Pemilu dimasukkan ke dalam KUHP, melalui pembentukan UU tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Pelaksanaan Kewajban dan Hak Kenegaraan berisi penambahan pasal-pasal kejahatan Pemilu di dalam Bab IV KUHP tentang Kejahatan terhadap Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Kenegaraan. Sebagaimana diketahui dalam KUHP  sekarang, pasal-pasal tentang hak di atas hanya diatur dalam pasal 146-153 KUHP.

"Dengan demikian, penegak hukum Polri dapat bekerja menangani kejahatan Pemilu, tanpa dibatasi oleh prosedur laporan Bawaslu dengan jajarannya, juga tidak terkendala oleh masalah kadaluwarsa kejahatan Pemilu," tegasnya.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya