Berita

mulyana w kusumah/ist

Mulyana Kusumah: Kejahatan Pemilu karena UU Tidak Tegas

JUMAT, 01 JULI 2011 | 15:07 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kejahatan pemilu yang melibatkan para pelaku dari institusi pengambil keputusan pemilu terjadi, karena tidak adanya pengaturan mengenai akuntabilitas vertikal maupun horizontal.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Seven Strategic Studies, Mulyana W Kusumah, dalam pernyataan tertulis yang diterima Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 1/7). Konsekuensinya, institusi penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, tidak diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan secara kelembagaan pengambilan keputusan yang menyangkut pelaksanaan pemilu.

Mulyana berharap, UU Penyelenggara Pemilu yang akan datang seharusnya mengatur secara tegas dan rinci pertanggungjawaban pengambilan keputusan yang menyangkut pelaksanaan pemilu.


Dia juga menyatakan, pasal-pasal tentang penyelesaian pelanggaran pemilu dalam UU 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD sama sekali tidak memadai dalam mewujudkan penegakan hukum terhadap kejahatan Pemilu. Walaupun dalam setiap kali perubahan UU Pemilu, pasal-pasal pidana pemilu terus bertambahan (dalam UU 10/2008 terdapat 52 pasal tindak pidana Pemilu) akan tetapi efektivitas pasal-pasal tersebut sangat rendah.
    
Di samping itu, penyelesaian pelanggaran pidana Pemilu dibatasi harus selesai paling lama lima hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional, setelah terlebih dahulu dilaporkan ke Bawaslu. Aturan itu membatasi legalitas penindakan kejahatan Pemilu setelah melewati batas waktu di atas.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini juga mengatakan, dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2014, seharusnya keseluruhan jenis kejahatan Pemilu dimasukkan ke dalam KUHP, melalui pembentukan UU tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Pelaksanaan Kewajban dan Hak Kenegaraan berisi penambahan pasal-pasal kejahatan Pemilu di dalam Bab IV KUHP tentang Kejahatan terhadap Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Kenegaraan. Sebagaimana diketahui dalam KUHP  sekarang, pasal-pasal tentang hak di atas hanya diatur dalam pasal 146-153 KUHP.

"Dengan demikian, penegak hukum Polri dapat bekerja menangani kejahatan Pemilu, tanpa dibatasi oleh prosedur laporan Bawaslu dengan jajarannya, juga tidak terkendala oleh masalah kadaluwarsa kejahatan Pemilu," tegasnya.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya