Berita

mulyana w kusumah/ist

Mulyana Kusumah: Kejahatan Pemilu karena UU Tidak Tegas

JUMAT, 01 JULI 2011 | 15:07 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kejahatan pemilu yang melibatkan para pelaku dari institusi pengambil keputusan pemilu terjadi, karena tidak adanya pengaturan mengenai akuntabilitas vertikal maupun horizontal.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Seven Strategic Studies, Mulyana W Kusumah, dalam pernyataan tertulis yang diterima Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 1/7). Konsekuensinya, institusi penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, tidak diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan secara kelembagaan pengambilan keputusan yang menyangkut pelaksanaan pemilu.

Mulyana berharap, UU Penyelenggara Pemilu yang akan datang seharusnya mengatur secara tegas dan rinci pertanggungjawaban pengambilan keputusan yang menyangkut pelaksanaan pemilu.


Dia juga menyatakan, pasal-pasal tentang penyelesaian pelanggaran pemilu dalam UU 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD sama sekali tidak memadai dalam mewujudkan penegakan hukum terhadap kejahatan Pemilu. Walaupun dalam setiap kali perubahan UU Pemilu, pasal-pasal pidana pemilu terus bertambahan (dalam UU 10/2008 terdapat 52 pasal tindak pidana Pemilu) akan tetapi efektivitas pasal-pasal tersebut sangat rendah.
    
Di samping itu, penyelesaian pelanggaran pidana Pemilu dibatasi harus selesai paling lama lima hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional, setelah terlebih dahulu dilaporkan ke Bawaslu. Aturan itu membatasi legalitas penindakan kejahatan Pemilu setelah melewati batas waktu di atas.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini juga mengatakan, dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2014, seharusnya keseluruhan jenis kejahatan Pemilu dimasukkan ke dalam KUHP, melalui pembentukan UU tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Pelaksanaan Kewajban dan Hak Kenegaraan berisi penambahan pasal-pasal kejahatan Pemilu di dalam Bab IV KUHP tentang Kejahatan terhadap Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Kenegaraan. Sebagaimana diketahui dalam KUHP  sekarang, pasal-pasal tentang hak di atas hanya diatur dalam pasal 146-153 KUHP.

"Dengan demikian, penegak hukum Polri dapat bekerja menangani kejahatan Pemilu, tanpa dibatasi oleh prosedur laporan Bawaslu dengan jajarannya, juga tidak terkendala oleh masalah kadaluwarsa kejahatan Pemilu," tegasnya.[ald]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya