Berita

sby/ist

SISMINBAKUM

Pecat Patrialis Akbar dan Basrief Arief yang Bikin Malu SBY Saja

KAMIS, 30 JUNI 2011 | 18:00 WIB | LAPORAN:

RMOL. Yusril Ihza Mahendra menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berisi protes pencekalan dirinya oleh Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum dan HAM. Yusril meminta Presiden menindak kedua pejabat itu.

Juru Bicara Yusril, Jurham Lantong, mengatakan, surat untuk Presiden itu diterima oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam di kantornya. Selanjutnya, surat akan disampaikan langsung kepada Presiden.

"Ini tanda terimanya. Pak Dipo berjanji akan menyampaikan kepada Presiden," kata Jurham sambil memperlihatkan resi tanda terima di Kantor Seskab, Komplek Kementerian Sekretaris Negara, Jalan Harmoni, Jakarta, Kamis (30/6).


Menurut Jurham, surat protes itu dilayangkan Yusril karena menilai Jaksa Agung Basrief Arief telah salah menggunakan peraturan untuk mencekal dirinya. Basrief menggunakan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. Padahal, PP itu telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi digantikan UU 6/2011, terhitung 5 Mei 2011.

"Kejaksaan juga menggunakan PP Nomor 30 Tahun 1994 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-010/A/J.A/01/2010 yang isinya nyata-nyata bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Sehingga berdasarkan Pasal 142 Juncto Pasal 148, UU tersebut, telah dinyatakan tidak berlaku lagi," tegasnya.

Jurham berpendapat, Menkumham Patrialis Akbar sebenarnya dapat menolak melaksanakan permintaan pencegahan tersebut karena bertentangan dengan ketentuan pasal 94 ayat 2 UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Sayang, Menteri Patrialis juga tidak paham hukum.

"Jaksa Agung adalah pejabat yang diangkat dan diberhentikan Presiden. Begitu pula Menkumham yang juga diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Yang dilakukaan kedua pejabat itu adalah kebodohan sekaligus kezaliman. Ini mempermalukan Presiden dan juga momok mengerikan bagi bangsa karena keteledoran ini," tegasnya.

Yusril, sambung Jurhum, meminta Presiden segera mengambil tindakan terhadap kedua pejabat itu.

"Apabila dipandang perlu memberhentikan mereka dari jabatannya karena telah mempermalukan Presiden," tandasnya.[ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya