Berita

ilustrasi

MK dan KPU Mengancam Masa Depan Indonesia

KAMIS, 30 JUNI 2011 | 14:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum mendapat julukan "wasit demokrasi" yang diharapkan bertindak jujur dan adil dalam setiap keputusan sesuai dengan semangat konstitusi.  

Tapi, kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi yang melibatkan oknum-oknum MK dan KPU memberi sinyal tajam bahwa wasit demokrasi telah terlibat "persekutuan haram" dengan berbuat curang dan berperilaku penuh ketidakadilan untuk memenangkan "pemain-pemain" tertentu. Mahkamah Kontitusi yang lahir dan dibentuk atas tuntutan reformasi dan diharapkan  dapat menjadi "infus" dalam penegakan hukum Indonesia, kini justru telah menjadi persoalan baru dan menambah daftar cacat penegak hukum.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP Permahi) Windu Wijaya menyatakan kegeramannya. Dia tegaskan, kasus surat palsu MK yang diduga melibatkan oknum-oknum MK dan KPU merupakan ancaman besar terhadap demokrasi Indonesia.


"Itu bentuk pembajakan terhadap nilai demokrasi dan kejahatan terhadap cita-cita konstitusi. Mereka yang terlibat dalam surat palsu MK tersebut adalah penjahat-penjahat demokrasi dan konstitusi," tegas Windu dalam pernyataan ke Rakyat Merdeka Online, Kamis (30/6).

Bila kemudian masih banyak rakyat di Republik Indonesia ini bertanya mengapa transisi menuju demokrasi dari rezim otoriter orde baru tak mampu menghasilkan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat, maka menurutnya, jawaban yang tepat adalah karena perilaku ketidakadilan wasit demokrasi. Dan jangan heran bila kemudian anggota DPR dan Presiden sebagai peserta pemilu juga tidak mampu menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Krisis keadilan terjadi di Indonesia, negara hukum yang sedang terhukum ini. Kasus surat palsu MK tersebut memperlihatkan pada kita bahwa dunia lembaga negara Indonesia adalah dunia tanpa integritas," ucapnya.[ald]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya